Oknum Kasek Cabul Dituntut 10 Tahun
Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Ida Bagus PS, 56, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga orang siswinya, telah memasuki agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (1/2).
NEGARA, NusaBali
Dalam sidang tuntutan yang digelar secara tertutup itu, terdakwa dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 80 Juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut diakui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, I Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis kemarin. Menurutnya, pembacaan tuntutan dalam sidang tersebut, dibawakan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana, Aldu Demas Akira. “Kami sudah mempertimbangkan tututan itu, sesuai fakta-fakta persidangan. Terdakwa kami nilai terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada anak,” ujar Eka Sabana.
Hukuman selama 10 tahun penjara serta denda Rp 80 Juta subsidair 6 bulan penjara itu, dinilainya juga sudah cukup berat dibandingkan ancamannya. Di mana dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, terdapat hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 Miliar.
Menurut Eka Sabana, tuntutanan tersebut, juga sudah mempertimbankan tambahan sepertiga hukuman dari ancaman pokoknya, mengingat terdakwa adalah seorang Kepsek. Terlebih yang menjadi korban teresbut, adalah anak-anak didiknya yang masih SD, atau masuk keterogi usia dini. Di samping itu, terdakwa tidak kooperatif selama persidangan, dengan memberikan keterangan berbelit-belit. “Tidak mau berterus terang. Dia membantah kalau melakukan pencabulan,” tambahnya.
Atas tuntutan teresbut, kata Eka Sabana, terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis (8/2). Ia pun mengaku tidak masalah, karena pembelasaan itu, adalah bagian hak terdakwa. “Ya jadi untuk sidang nanti, agendanya pembelaan terdakwa. Yang jelas, kalau dari tuntutanan yang kami berikan itu sudah setimpal untuk perbuatan terdakwa,” pungkasnya.
Seperti diektahui, kasus pencabulan sang oknum Kasek terhadap tiga orang siswinya tersebut, mencuat pada bulan Oktober 2017 lalu. Pelaku dilaporkan ke Mapolres Jembrana melakukan pencabulan dengan cara mencium, memeluk, dan memeras dada siswinya tersebut. Lokasi pencabulan tersebut, sesuai pengajukan para korbannya, dilakukan di Sekolah, diantaranya di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Pasca mencuat kasus tersebut, terdakwa pun didepak sebagai Kasek, dan ditugaskan menjadi staf di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Mendoyo. *ode
Tuntutan tersebut diakui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, I Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis kemarin. Menurutnya, pembacaan tuntutan dalam sidang tersebut, dibawakan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana, Aldu Demas Akira. “Kami sudah mempertimbangkan tututan itu, sesuai fakta-fakta persidangan. Terdakwa kami nilai terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada anak,” ujar Eka Sabana.
Hukuman selama 10 tahun penjara serta denda Rp 80 Juta subsidair 6 bulan penjara itu, dinilainya juga sudah cukup berat dibandingkan ancamannya. Di mana dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, terdapat hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 Miliar.
Menurut Eka Sabana, tuntutanan tersebut, juga sudah mempertimbankan tambahan sepertiga hukuman dari ancaman pokoknya, mengingat terdakwa adalah seorang Kepsek. Terlebih yang menjadi korban teresbut, adalah anak-anak didiknya yang masih SD, atau masuk keterogi usia dini. Di samping itu, terdakwa tidak kooperatif selama persidangan, dengan memberikan keterangan berbelit-belit. “Tidak mau berterus terang. Dia membantah kalau melakukan pencabulan,” tambahnya.
Atas tuntutan teresbut, kata Eka Sabana, terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis (8/2). Ia pun mengaku tidak masalah, karena pembelasaan itu, adalah bagian hak terdakwa. “Ya jadi untuk sidang nanti, agendanya pembelaan terdakwa. Yang jelas, kalau dari tuntutanan yang kami berikan itu sudah setimpal untuk perbuatan terdakwa,” pungkasnya.
Seperti diektahui, kasus pencabulan sang oknum Kasek terhadap tiga orang siswinya tersebut, mencuat pada bulan Oktober 2017 lalu. Pelaku dilaporkan ke Mapolres Jembrana melakukan pencabulan dengan cara mencium, memeluk, dan memeras dada siswinya tersebut. Lokasi pencabulan tersebut, sesuai pengajukan para korbannya, dilakukan di Sekolah, diantaranya di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Pasca mencuat kasus tersebut, terdakwa pun didepak sebagai Kasek, dan ditugaskan menjadi staf di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Mendoyo. *ode
Komentar