Dinas PMD Sosialisasi Pemilihan Perbekel di Desa Munggu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung kembali melaksanakan sosialisasi pemilihan perbekel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (1/2), di Kantor Desa Munggu.
MANGUPURA, NusaBali
Sosialisasi disampaikan Kadis PMD Putu Gede Sridana dan diikuti Perbekal Munggu I Ketut Darta, dihadiri perwakilan dari Kecamatan Mengwi serta tokoh masyarakat setempat. Kadis PMD Putu Gede Sridana yang didamping Kabid Pemerintahan Desa Putra Yadnya menyampaikan apresiasi karena di Desa Munggu telah terbentuk panitia pemilihan. “Pemilihan perbekel akan dilakukan secara serentak dan bergelombang. Dalam 6 tahun terdapat 3 gelombang yang artinya setiap 2 tahun sekali pemilihan secara serentak di seluruh Badung,” tuturnya.
Adapun syarat calon perbekel meliputi warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Rerpublik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Tak kalah penting berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama atau sederajat, dan berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Kemudian calon perbekel minimal ada 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika calon kurang dari 2 orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran calon selama 20 hari. Untuk masa kampanye ditetapkan selama 3 hari.
Seperti diketahui, untuk tahun ini yang sudah pasti melaksanakan pemilihan perbekel yakni Desa Baha, Desa Munggu, dan Desa Sobangan. Menurut Sridana, bila kemudian perubahan status kelurahan menjadi desa selesai, berarti tambah 16 lagi, jadi total 19 desa.
Perbekal Desa Munggu I Ketut Darta menyampaikan, pihaknya sudah membentuk panitia pilkades pada 23 Desember 2017. Sebagai Ketua Panitia Rai Sujana, Wakil Ketua Made Sukarta dengan unsur dari pemerintahan desa dan kelembagan di Desa Munggu. Masa bakti Perbekel Munggu berakhir pada 11 April 2018 mendatang. *asa
Adapun syarat calon perbekel meliputi warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Rerpublik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Tak kalah penting berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama atau sederajat, dan berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Kemudian calon perbekel minimal ada 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika calon kurang dari 2 orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran calon selama 20 hari. Untuk masa kampanye ditetapkan selama 3 hari.
Seperti diketahui, untuk tahun ini yang sudah pasti melaksanakan pemilihan perbekel yakni Desa Baha, Desa Munggu, dan Desa Sobangan. Menurut Sridana, bila kemudian perubahan status kelurahan menjadi desa selesai, berarti tambah 16 lagi, jadi total 19 desa.
Perbekal Desa Munggu I Ketut Darta menyampaikan, pihaknya sudah membentuk panitia pilkades pada 23 Desember 2017. Sebagai Ketua Panitia Rai Sujana, Wakil Ketua Made Sukarta dengan unsur dari pemerintahan desa dan kelembagan di Desa Munggu. Masa bakti Perbekel Munggu berakhir pada 11 April 2018 mendatang. *asa
Komentar