nusabali

Staf Ahli Akui Terima Uang CPNS

  • www.nusabali.com-staf-ahli-akui-terima-uang-cpns

Dayu Suci mengakui keterangan saksi, dirinya menerima uang Rp 100 juta dari saksi korban.

GIANYAR, NusaBali 
Staf Ahli Bupati Gianyar Ida Ayu Ketut Suci alias Dayu Suci mengakui menerima uang pelicin Rp 100 juta dari pihak yang dijanjikan untuk diuruskan jadi CPNS di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) RI. Namun, ia tak terbukti bisa menjadikan pemilik uang itu PNS. Pengakuan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu terungkap dalam persidangannya di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (4/2). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko SH dengan anggota Wawan Edi Prasetiyo SH MH dan I Ketut Martawan  SE SH MHum. Sidang mengagendakan pemeriksaaan dua saksi yakni saksi korban I Gusti Agung Raka Semara Putra dan pamannya, I Gusti Agung Raka, keduanya asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sudiarta SH. 

Dalam pemeriksaan dua saksi oleh majelis hakim, terungkap terdakwa Dayu Suci bersedia membantu I Gusti Agung Raka Semara Putra agar diterima sebagai PNS di Depkumham di Jakarta. Raka Semara Putra melakukan itu atas sikap terdakwa yang meyakinkan untuk membantu dirinya agar lolos jadi PNS. Hal itu diperkuat dengan kedatangannya ke rumah terdakwa di Gianyar guna memastikan bantuan itu, lanjut menyepakati biaya yang diminta terdakwa. ‘’Antara lain, saya bertemu yang kedua di rumah terdakwa karena ditelepon terdakwa,’’ ujar Raka Semara Putra.

‘’Kenapa saudara (Raka Semara Putra, Red) percaya dengan janji terdakwa untuk pengangkatan jadi PNS di di Depkumham, padahal terdakwa hanya PNS di Pemkab Gianyar,’’ tanya hakim Wawan. Raka Semara Putra menjawab, karena terdakwa menyatakan siap membantu untuk pengangkatan dirinya jadi PNS itu. 

Atas kesepakatannya itu, pihak Raka Semara Putra telah menyerahkan uang Rp 100 juta, masing-masing Rp 60 juta dan Rp 40 juta kepada terdakwa. Namun setelah dirinya menunggu sekitar setahun, terdakwa tak berhasil menjadikan dirinya PNS.

Saat dikonfrontir majelis hakim, terdakwa Dayu Suci mengakui keterangan saksi, tentang dirinya menerima uang Rp 100 juta dari pihak saksi korban. ‘’Karena saya sudah mengembalikan uang itu, saya minta diringankan,’’ ujarnya kepada majelis hakim. 

Kasus Dayu Suci ini terjadi pada 2009, bermula  warga asal Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar Gusti Agung Oka Pucak minta bantuan kepada Dayu Suci. Oka Pucak minta agar anaknya, Gusti Agung Semara Putra, bisa dibantu agar diangkat menjadi PNS. Dayu Suci pun sepakat dengan meminta uang Rp 60 juta, dan 2011 lagi Rp 40 juta. Karena tak terbukti anak korban diangkat jadi PNS, maka korban Gusti Agung Pucak melaporakn kasus itu Reskrim Polsek Gianyar. 

Seperti diketahui, Pemkab Gianyar kini sedang menyiapkan mutasi/rotasi 24 dari 27 pejabat eselon 2, termasuk Dayu Suci. Dalam seleksi pejabat itu oleh Pansel (panitia seleksi), Dayu Suci memilih jabatan Kepala Dispenda, salah satu dari dua opsi pilihan wajib jabatan yang ingin didudukinya. 7 lsa

Komentar