Nazaruddin Diusulkan Bebas Bersyarat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
JAKARTA, NusaBali
Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Baru kami usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, Kamis (1/2) seperti dilansir cnnindonesia.
Dedi mengatakan, pihaknya baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sampai saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan. "Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menteri Kumham," ujarnya.
Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta. Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.
Namun, lantaran Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, pada Hari Kemerdekaan RI Nazar mendapat potongan masa tahanan sebanyak 5 bulan.
"Remisi kurang lebih 28 bulan," kata Dedi. "Jadi begini, Desember 2017, telah menjalani 2/3 masa pidana, perhitungannya sampai dia bebas 31 Oktober 2023, itu dibagi dua berapa. Kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. 2020-an lah nanti dia bebas," ujarnya.
Sejak menjalani hukuman tahun 2012, seharusnya Nazaruddin akan bebas pada tahun 2025. Namun, dipotong remisi sekitar 28 bulan, Nazar akan bebas pada 2023.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui usul pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Menurut dia, setelah menjadi narapidana, kewenangan pembinaan berada di tangan Lapas. "Setelah Jaksa KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, maka domain pembinaan narapidana berada pada Lapas," kata dia. *
Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Baru kami usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, Kamis (1/2) seperti dilansir cnnindonesia.
Dedi mengatakan, pihaknya baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sampai saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan. "Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menteri Kumham," ujarnya.
Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta. Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.
Namun, lantaran Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, pada Hari Kemerdekaan RI Nazar mendapat potongan masa tahanan sebanyak 5 bulan.
"Remisi kurang lebih 28 bulan," kata Dedi. "Jadi begini, Desember 2017, telah menjalani 2/3 masa pidana, perhitungannya sampai dia bebas 31 Oktober 2023, itu dibagi dua berapa. Kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. 2020-an lah nanti dia bebas," ujarnya.
Sejak menjalani hukuman tahun 2012, seharusnya Nazaruddin akan bebas pada tahun 2025. Namun, dipotong remisi sekitar 28 bulan, Nazar akan bebas pada 2023.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui usul pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Menurut dia, setelah menjadi narapidana, kewenangan pembinaan berada di tangan Lapas. "Setelah Jaksa KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, maka domain pembinaan narapidana berada pada Lapas," kata dia. *
Komentar