178 Koperasi Lulus Akreditasi
Dari 278 koperasi yang wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), sebanyak 178 koperasi dinyatakan lulus akreditasi.
AMLAPURA, NusaBali
Mengalami peningkatan dibanding tahun 2016 sebanyak 61 kopetasi. 100 koperasi lainnya belum terima akreditasi karena tidak memenuhi persyaratan kompetensi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Karangasem, I Gede Yudiantara, mengatakan, 100 koperasi belum terakreditasi karena SDM belum memadai, managemen masih perlu pembinaan, dan pengelolaannya masih tradisional. Akreditasi tujuannya mengarahkan berbagai bantuan program pembiayaan pelatihan SDM. Proses akreditasi koperasi mulai dari pendataan, pendirian koperasi mengacu Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No: 129/Kep/M.KUKM/XI/2002, tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi dan Operasional Akreditasi Bagi Koperasi.
“Agar lulus akreditasi memang sulit. Sebab, masih banyak koperasi memerlukan pembinaan bidang manajemen dan pengoperasiannya,” jelas Yudiantara saat membuka RAT bersama di Gedung UKM Center Jalan Gajah Mada Amlapura, Kamis (1/2). Diterangkan, jumlah koperasi hingga 31 Desember 2017 sebanyak 283 koperasi aktif, 31 tidak aktif, dan 24 koperasi dibubarkan. Sehingga yang wajib RAT sebanyak 278 koperasi. “Belum tentu semua koperasi mampu melaksanakan RAT, sehingga masih banyak gagal lulus akreditasi,” tegasnya.
Sementara Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem, I Gede Ngurah Indrayana, mengatakan, untuk mengukur kondisi koperasi yang berkompeten mesti lulus akreditasi. “Semua koperasi wajib melaksanakan RAT, kali ini ditingkatkan, lebih berkualitas agar lulus akreditasi, ada 12 macam penilaian,” katanya. Sedangkan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, menyerahkan sertifikat bagi kopersasi yang lulus akreditasi. Diharapkan tahun depan lebih banyak yang lulus akreditasi sehingga koperasi lebih maju. *k16
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Karangasem, I Gede Yudiantara, mengatakan, 100 koperasi belum terakreditasi karena SDM belum memadai, managemen masih perlu pembinaan, dan pengelolaannya masih tradisional. Akreditasi tujuannya mengarahkan berbagai bantuan program pembiayaan pelatihan SDM. Proses akreditasi koperasi mulai dari pendataan, pendirian koperasi mengacu Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No: 129/Kep/M.KUKM/XI/2002, tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi dan Operasional Akreditasi Bagi Koperasi.
“Agar lulus akreditasi memang sulit. Sebab, masih banyak koperasi memerlukan pembinaan bidang manajemen dan pengoperasiannya,” jelas Yudiantara saat membuka RAT bersama di Gedung UKM Center Jalan Gajah Mada Amlapura, Kamis (1/2). Diterangkan, jumlah koperasi hingga 31 Desember 2017 sebanyak 283 koperasi aktif, 31 tidak aktif, dan 24 koperasi dibubarkan. Sehingga yang wajib RAT sebanyak 278 koperasi. “Belum tentu semua koperasi mampu melaksanakan RAT, sehingga masih banyak gagal lulus akreditasi,” tegasnya.
Sementara Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem, I Gede Ngurah Indrayana, mengatakan, untuk mengukur kondisi koperasi yang berkompeten mesti lulus akreditasi. “Semua koperasi wajib melaksanakan RAT, kali ini ditingkatkan, lebih berkualitas agar lulus akreditasi, ada 12 macam penilaian,” katanya. Sedangkan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, menyerahkan sertifikat bagi kopersasi yang lulus akreditasi. Diharapkan tahun depan lebih banyak yang lulus akreditasi sehingga koperasi lebih maju. *k16
1
Komentar