TPP Berbasis Kinerja Diharapkan Adil dan Merata
DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan eksekutif di gedung dewan, Jumat (2/2).
BANGLI, NusaBali
Mereka membahas rencana pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja. Dalam pelaksanannya, Ketua DPRD Bangli, Ngakan Made Kutha Parwata meminta Pemkab Bangli menerapkan keadilan dan pemerataan sehingga tepat sasaran.
Anggota DPRD Bangli, I Ketut Swastika, mempertanyakan acuan besaran TPP yang akan diberikan ke aparatur sipil negara (ASN). “Kami tidak ingin plot anggaran sebesar Rp 130 miliar untuk TPP berbasis kinerja pembagianya tidak didasari rasa keadilan,” ujar Swastika. Anggota lainnya, Satriya Yuda, menilai kebijakan Pemkab Bangli meluncurkan TPP berbasis kinerja sebagai langkah mundur. Alasannya, beberapa tahun lalu Pemkab Bangli sempat membuat kebijakan untuk mengukur kinerja dengan ASN diwajibkan membaut catatan kerja. “Semuanya mubazir, justru lembaran catatan kerja yang dibuat pegawai akhirnya jadi sekadar tumpukan kertas,” sebutnya.
Sementara Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata, mengungkapkan, dalam pelaksanaan TPP berbasis kinerja harus ada penyetaraan. Agar dalam pembagian TPP tidak menimbulkan kesenjangan pendapatan ASN di lingkungan Pemkab Bangli. Dari draf rancangan TPP berbasis kinerja, Kutha Parwata melihat adanya kerancuan. Dewan akan bersurat ke Bupati Bangli I Made Gianyar untuk pertanyakan mekanisme, prosedu pemberian TPP berbasis kinerja.
Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Griri Putra menjelaskan, guru yang sudah bersertifikasi dilarang menerima penghasilan tambahan lainnya. Petunjuknya, Permendikbud tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNS daerah. Sekda Giri Putra mengungkapkan, dalam rancangan, para guru bersertifikasi menerima TPP, hanya saja terbentur aturan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. “Kami sudah sampaikan ke Bapak Bupati. Kami juga akan meminta petunjuk pusat. Draf rancangan masih dalam proses penyempuraan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Bangli, I Gede Suryawan, mengatakan untuk menerima TPP syaratnya kehadiran, penyeselaian tugas atau kewajiban, dan membuat laporan kerja. Akan dilakukan pengurangan point jika ASN tidak hadir apel pagi, pulang lebih awal, tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan sakit. “Pengurangan bagi yang sakit tentu tidak sebesar tanpa keterangan,” jelasnya. Dalam rancangan draf TPP berbasis kinerja, besaran tunjangan yang akan diterima sesuai golongan. Sekretaris Daerah/Eselon II/a mencapai Rp 37.500.000, Kepela Badan/Inspektur/Eselon II/b Rp 21.000.000, Staf Ahli/Eselon IIb Rp 20.000.000. *e
Anggota DPRD Bangli, I Ketut Swastika, mempertanyakan acuan besaran TPP yang akan diberikan ke aparatur sipil negara (ASN). “Kami tidak ingin plot anggaran sebesar Rp 130 miliar untuk TPP berbasis kinerja pembagianya tidak didasari rasa keadilan,” ujar Swastika. Anggota lainnya, Satriya Yuda, menilai kebijakan Pemkab Bangli meluncurkan TPP berbasis kinerja sebagai langkah mundur. Alasannya, beberapa tahun lalu Pemkab Bangli sempat membuat kebijakan untuk mengukur kinerja dengan ASN diwajibkan membaut catatan kerja. “Semuanya mubazir, justru lembaran catatan kerja yang dibuat pegawai akhirnya jadi sekadar tumpukan kertas,” sebutnya.
Sementara Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata, mengungkapkan, dalam pelaksanaan TPP berbasis kinerja harus ada penyetaraan. Agar dalam pembagian TPP tidak menimbulkan kesenjangan pendapatan ASN di lingkungan Pemkab Bangli. Dari draf rancangan TPP berbasis kinerja, Kutha Parwata melihat adanya kerancuan. Dewan akan bersurat ke Bupati Bangli I Made Gianyar untuk pertanyakan mekanisme, prosedu pemberian TPP berbasis kinerja.
Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Griri Putra menjelaskan, guru yang sudah bersertifikasi dilarang menerima penghasilan tambahan lainnya. Petunjuknya, Permendikbud tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNS daerah. Sekda Giri Putra mengungkapkan, dalam rancangan, para guru bersertifikasi menerima TPP, hanya saja terbentur aturan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. “Kami sudah sampaikan ke Bapak Bupati. Kami juga akan meminta petunjuk pusat. Draf rancangan masih dalam proses penyempuraan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Bangli, I Gede Suryawan, mengatakan untuk menerima TPP syaratnya kehadiran, penyeselaian tugas atau kewajiban, dan membuat laporan kerja. Akan dilakukan pengurangan point jika ASN tidak hadir apel pagi, pulang lebih awal, tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan sakit. “Pengurangan bagi yang sakit tentu tidak sebesar tanpa keterangan,” jelasnya. Dalam rancangan draf TPP berbasis kinerja, besaran tunjangan yang akan diterima sesuai golongan. Sekretaris Daerah/Eselon II/a mencapai Rp 37.500.000, Kepela Badan/Inspektur/Eselon II/b Rp 21.000.000, Staf Ahli/Eselon IIb Rp 20.000.000. *e
1
Komentar