Marka Kotak Parkir Mulai Dihapus
Jajaran Satlantas Polres Gianyar bersama Dinas Perhubungan Gianyar mulai menghapus marka jalan berbentuk kotak di kawasan zero parkir Ubud.
GIANYAR, NusaBali
Marka kotak yang sebelumnya berfungsi sebagai kantong parkir ini, sekarang tak lagi bisa parkir. Setelah marka itu dihapus, maka pelanggar parkir akan ditindak. "Tapi karena ada jalur zero parkir (dilarang parkir, Red), maka kami hapus dulu marka kotak dengan cat," ujar Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gusti Udayani Adi, di sela-sela penghapusan marka jalan, Jumat (2/2). Dikatakan Udayani, penghapusan marka supaya tidak terjadi kesalahpahaman saat hendak dilakukan penindakan.
“Selama ini warga dan pemilik usaha di Ubud tahunya kalau ada marka garis kotak di aspal itu boleh parkir. Makanya mereka ini masih banyak yang melanggar, karena dikira boleh parkir sepanjang ada garis,” ungkapnya. Setelah berembuk dengan Dinas Perhubungan, akhirnya marka jalan berbentuk garis kotak ini dihapus dulu. “Selama ini, yang terjadi salah paham. Karena ada kotak mereka berpikir boleh memarkir kendaraannya,” jelasnya.
Apabila marka kotak ini telah dihapus, dan didukung beberapa rambu larangan parkir, maka pihaknya bisa dengan tegas menindak. “Sosialisasi sudah dua bulan jalan, makanya kami siapkan dulu sebelum menindak, salah satunya menghapus ini,” jelasnya. Ketika marka dihapus, maka penindakan akan dijalankan. “Jadi saat kami akan menindak, bisa diterima oleh si pelanggar,” jelasnya.
Penghapusan marka jalan ini berlangsung di Jalan Monkey Forest - Puri Agung Ubud. Banyaknya marka jalan ini, membuat petugas harus bertahap menghapusnya. Beberapa ruas jalan zero parkir yang masih berisi marka garis kotak, yakni di Jalan Raya Ubud, Jalan Hanoman dan beberapa ruas jalan lainnya.*nvi
“Selama ini warga dan pemilik usaha di Ubud tahunya kalau ada marka garis kotak di aspal itu boleh parkir. Makanya mereka ini masih banyak yang melanggar, karena dikira boleh parkir sepanjang ada garis,” ungkapnya. Setelah berembuk dengan Dinas Perhubungan, akhirnya marka jalan berbentuk garis kotak ini dihapus dulu. “Selama ini, yang terjadi salah paham. Karena ada kotak mereka berpikir boleh memarkir kendaraannya,” jelasnya.
Apabila marka kotak ini telah dihapus, dan didukung beberapa rambu larangan parkir, maka pihaknya bisa dengan tegas menindak. “Sosialisasi sudah dua bulan jalan, makanya kami siapkan dulu sebelum menindak, salah satunya menghapus ini,” jelasnya. Ketika marka dihapus, maka penindakan akan dijalankan. “Jadi saat kami akan menindak, bisa diterima oleh si pelanggar,” jelasnya.
Penghapusan marka jalan ini berlangsung di Jalan Monkey Forest - Puri Agung Ubud. Banyaknya marka jalan ini, membuat petugas harus bertahap menghapusnya. Beberapa ruas jalan zero parkir yang masih berisi marka garis kotak, yakni di Jalan Raya Ubud, Jalan Hanoman dan beberapa ruas jalan lainnya.*nvi
Komentar