KPU Jembrana Bahas Zonasi APK Pilgub
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana gelar sosialisasi terkait zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) saat kampanye Pilgub Bali yang digelar mulai 15 Februari-23 Juni 2018.
NEGARA, NusaBali
Selain lokasi, KPU juga mengatur jumlah APK yang dipasang, termasuk jumlah yang dipasok oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh pasangan Cagub-Cawagub. Sosialisasi berlangsung di Kantor KPU Jembrana, Jumat (2/2). Kegiatan yang digelar
mulai pukul 12.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita ini diikuti sejumlah perwakilan dari instansi terkait, di antaranya Panwaslu, Polres, serta sejumlah OPD Pemkab Jembrana, antara lain Dinas Perijinan, Kesbangpol, dan Satpol PP. Ketua KPU Jembrana, Gusti ngurah Agus Darmasanjaya memaparkan untuk baliho akan disediakan 5 buah dari KPU Bali dan maksimal 7 buah dari pasangan calon (paslon) per kabupaten, sehingga jumlahnya 12 buah.
Lalu umbul-umbul 20 buah dari KPU Bali dan maksimal 30 buah dari paslon per kecamatan, sehingga total maksimal 50 buah per kecamatan atau sebanyak 150 buah se-Jembrana. Sedangkan spanduk, disediakan 2 buah dari KPU Bali dan maksimal 3 buah dari paslon per Desa/Kelurahan, sehingga total maksimal 5 buah per Desa/Kelurahan, atau mencapai sebanyak 255 buah di 51 Desa/Kelurahan se-Jembrana.
Darmasanjaya yang didampingi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Organisasi, Made Widiastra menambahkan pemetaan zona pemasangan APK tersebut sudah disiapkan. Khusus untuk zona 12 titik baliho rencananya akan dibagi 2 titik di masing-masing Kecamatan.
Sedangkan untuk zona pemasangan umbul-umbul serta spanduk, kata Darmasanjaya, juga sudah dipetakan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebagian besar spanduk yang nanti mencapai sebanyak 255 buah di 51 Desa/Kelurahan se-Jembrana, rencananya lebih banyak dipasang dekat Balai Banjar/Balai Lingkungan, dan beberapa juga ada dekat kantor desa. *ode
mulai pukul 12.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita ini diikuti sejumlah perwakilan dari instansi terkait, di antaranya Panwaslu, Polres, serta sejumlah OPD Pemkab Jembrana, antara lain Dinas Perijinan, Kesbangpol, dan Satpol PP. Ketua KPU Jembrana, Gusti ngurah Agus Darmasanjaya memaparkan untuk baliho akan disediakan 5 buah dari KPU Bali dan maksimal 7 buah dari pasangan calon (paslon) per kabupaten, sehingga jumlahnya 12 buah.
Lalu umbul-umbul 20 buah dari KPU Bali dan maksimal 30 buah dari paslon per kecamatan, sehingga total maksimal 50 buah per kecamatan atau sebanyak 150 buah se-Jembrana. Sedangkan spanduk, disediakan 2 buah dari KPU Bali dan maksimal 3 buah dari paslon per Desa/Kelurahan, sehingga total maksimal 5 buah per Desa/Kelurahan, atau mencapai sebanyak 255 buah di 51 Desa/Kelurahan se-Jembrana.
Darmasanjaya yang didampingi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Organisasi, Made Widiastra menambahkan pemetaan zona pemasangan APK tersebut sudah disiapkan. Khusus untuk zona 12 titik baliho rencananya akan dibagi 2 titik di masing-masing Kecamatan.
Sedangkan untuk zona pemasangan umbul-umbul serta spanduk, kata Darmasanjaya, juga sudah dipetakan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebagian besar spanduk yang nanti mencapai sebanyak 255 buah di 51 Desa/Kelurahan se-Jembrana, rencananya lebih banyak dipasang dekat Balai Banjar/Balai Lingkungan, dan beberapa juga ada dekat kantor desa. *ode
Komentar