nusabali

Hanya PT Asing Bereputasi Boleh Masuk

  • www.nusabali.com-hanya-pt-asing-bereputasi-boleh-masuk

UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi memperbolehkan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia dengan syarat bekerja sama dengan PT dalam negeri.

DENPASAR, NusaBali

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohamad Nasir mengatakan pihaknya akan menentukan kriteri perguruan tinggi asing yang boleh masuk ke Indonesia, salah satunya adalah memiliki reputasi yang baik. "Tidak boleh perguruan tinggi asing 'ecek-ecek'. Jangan sampai nanti memasukkan 'sampah' ke Indonesia. Yang masuk harus emas," kata Nasir di sela-sela kunjungan di Denpasar, Jumat (2/2) lalu.

Nasir mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memperbolehkan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia dengan syarat bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sedang mempertimbangkan lokasi yang bisa ditetapkan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi asing bersama perguruan tinggi dalam negeri itu.

"Nanti lokasinya harus ditetapkan. Program studinya harus ditetapkan, harus mendapat persetujuan dari Kementerian. Juga ditentukan sumber daya lokal yang akan dilibatkan," tuturnya.

Nasir mengatakan perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia harus dianggap sebagai sebuah peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di dalam negeri. "Harus kita kembangkan kolaborasi dengan perguruan tinggi asing itu. Itu sesuai dengan undang-undang. Kita tidak sedang melanggar undang-undang," katanya.

Dikatakannya lagi, perguruan tinggi asing yang boleh masuk ke Indonesia harus memiliki peringkat 200 besar dunia. "Perguruan tinggi dalam negeri saat ini tidak ada yang masuk 500 besar. Dengan adanya perguruan tinggi asing, kita berharap perguruan tinggi dalam negeri bisa berkompetisi," kata Nasir pada Rakerda Kopertis Wilayah VIII, Jumat lalu.

Menurut Nasir, mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri saat ini mencapai 60 ribu. Yang paling banyak berada di Inggris, Australia, Malaysia dan China. "Kalau ini terus dibiarkan, terjadi 'capital flight'. Biaya hidup dan lain-lain pergi ke negara tujuan mahasiswa belajar," tuturnya. Karena itu, dengan memperbolehkan perguruan tinggi asing masuk, Nasir berharap hal itu tidak terjadi sehingga Indonesia bisa menjadi lebih baik.

"Yang jelas kompetisi di Indonesia akan semakin sehat dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Kalau pendidikan tinggi tidak berkualitas yang menjadi korban adalah mahasiswa," katanya.

Terpisah mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Edy Suandi Hamid mengatakan peraturan mengenai perguruan tinggi asing harus jelas agar yang masuk ke Indonesia adalah perguruan tinggi asing berkualitas. "Peraturan mengenai perguruan tinggi asing ini harus jelas. Jangan sampai nanti tiba-tiba sudah perguruan tinggi asing yang masuk dan Jakarta belum siap. Untuk itu harus diatur, perguruan tinggi asing seperti apa yang boleh masuk ke Indonesia," ujar Edy di Jakarta.

Edy yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Widya Mataram Jogjakarta (UWMY) mengatakan jangan sampai nanti, perguruan tinggi asing yang masuk tidak berkualitas. Harus diatur, perguruan tinggi asing yang diizinkan masuk adalah perguruan tinggi yang berkualitas serta unggulan. "Lalu, bagaimana dengan mitranya di Tanah Air, kualifikasi mitranya juga harus jelas. Jangan sampai malah hanya menjadi mitra pasif," tegasnya. Edy menjelaskan bahwa misi masuknya perguruan tinggi asing agar perguruan tinggi yang ada saat ini terdorong kualitasnya bukan malah membuat bangkrut. *ant

Komentar