Willy Ngaku Hartanya Dirampok saat Penggeledahan
Pengakuan mengejutkan dilontarkan terdakwa kepemilikan 19.000 butir ekstasi yang merupakan mantan GM Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy di PN Denpasar, Senin (5/2).
Kasus Kepemilikan 19.000 Butir Ekstasi
DENPASAR, NusaBali
Sambil menangis, Willy mengaku hartanya dirampok petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri yang menangkapnya. Hal ini diungkap Willy saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Awalnya Willy banyak ditanya tentang hubungannya dengan tiga terdakwa lain terutama terdakwa Budi Liman yang mengantarkan 19.000 butir ekstasi ke Akasaka.
Willy juga menceritakan terkait penangkapan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Ia mengaku ditangkap di lobi beberapa saat setelah Budi Liman datang membawa tas berisi 19.000 butir ekstasi. Namun Willy membantah memesan barang haram tersebut. “Saya tidak pernah pesan,” tegasnya.
Nah, setelah ditangkap di Akasaka, Willy mengaku dibawa ke rumahnya di Jalan M Yamin IV, Renon, Denpasar oleh petugas Dit Narkoba Mabes Polri. Nah, di rumah inilah petugas melakukan penggeledahan kamar Willy. Ia mengaku harta miliknya seperti emas batangan seberat 1 kilogram, perhiasan, uang dan surat penting seperti sertifikat lenyap dalam penggeledahan tersebut.
Meski diambil petugas, namun Willy mengaku barang tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara. Selain itu, tidak ada saksi umum seperti kepala lingkungan atau tetangga. “Tidak ada saksi dan yang ada hanya petugas polisi. Istri maupun pembantu di rumah juga tak berani apa-apa,” katanya di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Kuasa hukum Willy, Ketut Ngastawa mengatakan alasan munculnya pernyataan terdakwa Willy tentang raibnya emas batangan, uang dan surat penting saat penggeledahan yang dilakukan petugas dari Mabes Polri itu karena hingga saat ini, barang-barang miliknya itu tidak tahu keberlanjutannya.
Bahkan saat ditanyakan kepada istri dan pembantunya, mengaku bahwa istri dan pembantunya tidak berani dan tidak tahu barang-barang milik terdakwa akan dibawa ke mana. "Kejadiannya persis saat penggeledahan di rumah. Setelah ditangkap, polisi juga menggeledah rumah klien saya di Jalan Moh Yamin, " ujar Ngastawa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Atmaja dan Dewa Lanang Raharja. *rez
Komentar