OJK: Dampak Merger PT AXA Financial Indonesia
Soal Pencabutan Izin PT AXA Life Indonesia
DENPASAR, NusaBali
Menyusul beredarnya pengumuman pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Senin (3/2), menjelaskan proses penggabungan itu tidak membuat perubahan terkait manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi. Demikian juga dengan proses bisnis dan pertanggungan asuransi kelompok usaha AXA Group yakni PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
Hizbullah mengatakan terkait pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan, seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan pers mengatakan penggabungan tersebut sehubungan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dia menjelaskan pasal 16 ayat 1 undang-undang itu mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum dan satu perusahaan reasuransi. Selain itu satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.
National Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Terkait dengan ketentuan tersebut, Ando mengatakan, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 pada 2 Oktober 2017. "Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017," ucapnya.
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.*ant,*k17
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Senin (3/2), menjelaskan proses penggabungan itu tidak membuat perubahan terkait manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi. Demikian juga dengan proses bisnis dan pertanggungan asuransi kelompok usaha AXA Group yakni PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
Hizbullah mengatakan terkait pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan, seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan pers mengatakan penggabungan tersebut sehubungan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dia menjelaskan pasal 16 ayat 1 undang-undang itu mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum dan satu perusahaan reasuransi. Selain itu satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.
National Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Terkait dengan ketentuan tersebut, Ando mengatakan, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 pada 2 Oktober 2017. "Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017," ucapnya.
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.*ant,*k17
1
Komentar