Wajib Sertifikasi Kompetensi
Mulai bulan Maret. sertifikasi bisa dilakukan, yang diawali dengan pembentukan Lembaga Sertifikasi.
Raker Pengelola LPD se Bali
DENPASAR, NusaBali
Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se Bali wajib mengantongi sertifikat kompetensi terkait pengelolaan LPD sebagai lembaga jasa keuangan non bank. Rencananya, sertifikasi itu dilakukan terhadap pengelola 1.433 LPD lewat pelatihan yang dilakukan secara bertahap.
“Mulai bulan Maret. sertifikasi bisa dilakukan, yang diawali dengan pembentukan Lembaga Sertifikasi.” Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LPD se Bali di Hotel Nusa Indah Jalan Waribang, Denpasar Timur, Selasa (6/2).
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Bali I Nengah Laba, menyatakan, para pengelola LPD sesungguhnya orang berpengalaman dan memiliki kompetensi mengelola LPD. Namun untuk membuktikannya, para pengelola harus mengantongi atau memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikasi itulah yang akan diberlakukan kepada pengelola LPD, mulai dari pengelola, pengurus, hingga pembina LPD
“Kami harapkan pada bulan Maret bisa mulai dilakukan,” tegas Nengah Laba. Untuk itu, kata Laba, secepatnya akan dibentuk lembaga sertifikasi. Lembaga tersebut terdiri dari unsur praktisi (pengelola LPD/internal), akademisi dan unsur lainnya. Ditegaskan Laba, sebagai pembina LPD, Pemprov Bali berkewajiban dan melakukan menotoring LPD. Termasuk, soal sertifikasi kompetensi pengelolaan LPD.
Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Bali I Nyoman Cendikiawan, sertifikasi kompetensi terhadap pengelola LPD akan dilakukan secara bertahap. Menurut Cendekiawan, pihamya ada 1.433 LPD se Bali. Karena itu,
menurut Cendikiawan, standar kompetensi SDM LPD berdasarkan jabatannya. Dengan penguasaan standar kompetensi, kata Cendikiawan setiap SDM LPD, yang bersangkutan akan mampu melaksanakan tugas atau pekerjaan, mengorganisasikan pekerjaan dapat dilaksanakan, termasuk apa yang dilakukan bila terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
Raker LPD se Bali juga dihadiri Kasub Direktorat Pengembangan Standar dan Harmornisasi Kementerian Tenaga Kerja Mochtar Aziz. Menurut Mocthar Aziz, Pemerintah sangat konsern terhadap sertifikasi kompetensi dalam setiap pengelolaan, termasuk pengelolaan non bank seperti LPD.
Karena apapun pekerjaan dan profesi serta levelnya ada standar kompetensi. Kata Mochtar Aziz, media untuk kompetensi tak saja diklat, namun juga pelatihan-pelatihan. Khusus terkait LPD, Mocthar Azis mengatakan, secara umum LPD merupakan asset nasional yang tumbuh dari bawah. Ini harus didukung. Malah untuk lembaga-lembaga keuangan non bank , soal sertifikasi sudah dimulai sejak 2 – 3 tahun lalu Karena untuk LPD sudah bisa dilakukan.
Selain soal sertifikasi kompetensi, raker LPD se Bali juga membahas rencana pembentukan Dana Penjaminan Simpanan Nasabah LPD dan Dana Penyangga Likuiditas LPD. Tujuannya untuk menjamin dana masyarakat yang dikumpulkan LPD terjamin keamanannya. *K17
Komentar