nusabali

Villa Bodong Langgar Sempadan Jurang

  • www.nusabali.com-villa-bodong-langgar-sempadan-jurang

Sebuah vila di pinggir jurang wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ditemukan tidak berizin alios bodong, melanggar sempadan jurang.

SINGARAJA, NusaBali

Vila berbentuk rumah joglo itu terlihat jelas dari seberang sungai yang wilayah Desa Sambangan. Beberapa bangunan yang diduga sebagai lokasi penginapan, berada di areal tebing dengan kemiringan sangat ekstrem.

Ada enam vila sudah berdiri. Ada pula jalan setapak yang sudah selesai dikerjakan. Jalan setapak itu diperkirakan jalur menuju Air Terjun Aling-aling. Selain itu di bagian bawah tebing juga terdapat beberapa gazebo.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng Ketut Suparta Wijaya, di ruang kerjanya Selasa (6/2), menyakinkan bahwa bangunan itu selain belum berizin juga melanggar sempadan jurang. Dia mengaku akan segera menurunkan tim secepatnya untuk meninjau lokasi langsung.

Pelanggaran itu, menurutnya, telah diatur dalam Rencana tata Ruang wilayah Kabupaten Buleleng, Perda Nomor 9 tahun 2013. Dalam Perda tersebut dirincikan bahwa dalam pembangunan di dekat jurang, jika berada di atas kemiringan harus mundur dua kali kedalam jurang plus satu meter. Sedangkan jika dibangun di bawah kemiringan cukup dengan jarak satu kali ketinggian jurang. Hal tersebut memang diharuskan untuk menghindari korban timbunan jika terjadi bencana. “Mestinya kalau mau membangun pihak yang bersangkutan mencari info dulu terkait tata ruang, apakah boleh membangun disana atau tidak,” ujarnya. Hanya saja peraturan sempadan sering kali diabaikan oleh masyarakat. Bahkan beberapa dikatakn tetap membandel meski Dinas PUPR sudah memberikan teguran.

Suparta pun menjelaskan jika memang sudah terbukti melanggar, akan dilayangkan surat teguran kepada pihak yang bersangkutan dan juga ditembuskan ke tim yustisi untuk segera ditindak lanjuti. Dinas PUPR menurut Suparta hanya bertugas untuk melakuakn pengawasan, pemantauaan dna pengendalian. Dia menegaskan dalam surat peringatan pelanggaran itu pihak yang bersangkutan dilarang untuk melanjutkan pembangunannya. “Kami hanya memberikan peringatan nanti yang mengeksekusi adalah tim yustisi, jelas untuk pembangunanya distop dulu,” imbuh dia. Kasus pelanggaran sempadan jurang, jalan dan sungai yang sering ditemui di lapangan menurutnya rata-rata baru diketahui setelah bangunan selesai di bangun. Ia pun berharap kedepannya kesadaran aparat desa dan kecematan untuk lebih aktif mendeteksi pembangunan di bawah. Sehingga saat ditemukan segera dilaporkan untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan pihakya sudah sempat mendatangi TKP dan sementara bangunan villa di pinggir jurang itu memang belum berizin. Pihaknya pun kini masih menunggu Dinas PUPR memberikan tembusan terhadap pelanggaran tersebut sebelum akhirnya ditindak lanjuti. “Kami masih menungggu surat peringatan tembusan dari PUPR, untuk ditindak lanjuti baik pemberian SP 1,2,3 atau penyegelan,” tegas dia.*k23

Komentar