Barang Berharga Milik Willy Sudah Dikembalikan
Pengakuan mengejutkan terdakwa kepemilikan 19.000 butir ekstasi yang merupakan mantan GM Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy di PN Denpasar, Senin (5/2) yang mengaku hartanya dirampok polisi yang menangkapnya langsung diklarifikasi kuasa hukumnya, Robert Khuwana dkk.
Sidang Kepemilikan 19.000 Butir Ekstasi
DENPASAR, NusaBali
Robert mengatakan memang petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri sempat menyita beberapa barang berharga milik Willy. Seperti emas batangan seberat 1 kilogram, perhiasan, uang dan surat penting seperti sertifikat.
Namun setelah selesai pemeriksaan, penyidik sudah mengembalikan seluruh barang berharga tersebut kepada Willy. “Setelah terjadi pemeriksaan di Mabes, emas batangan dan perhiasan milik Willy sudah dikembalikan. Intinya semua sudah dikembalikan,” tegas Robert, Selasa (6/2).
Sementara itu, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa siang, giliran terdakwa Dedi Setiawan yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kepemilikan 19.000 ekstasi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bargawa, terdakwa menjelaskan asal muasal barang haram tersebut.
Dedi yang didampingi kuasa hukumnya Nengah Jimat mengatakan ekstasi tersebut itu milik Acoy. Ia hanya diminta tolong menjual 19.000 butir ekstasi tersebut. “Awalnya ada 50.000 butir ekstasi. Tapi sisa 19.000 saja, lainnya sudah diluncurkan (dijual, red),” tegasnya.
Nah, ekstasi tersebut akhirnya ditawarkan ke Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah). Iskandar lalu menawarkan ekstasi tersebut ke Budi Liman (terdakwa dalam berkas terpisah) hingga akhirnya ditawarkan ke Willy. Namun Dedi mengaku tidak kenal dengan Budi Liman ataupun Willy. “Waktu itu belum ada kesepakatan harga,” tegasnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi dkk. *rez
Komentar