nusabali

Dana 79 Desa Terpangkas, 53 Desa Melonjak

  • www.nusabali.com-dana-79-desa-terpangkas-53-desa-melonjak

Desa Telaga, Busungbiu, terpangkas Rp 103 juta, sebaliknya Desa Sidatapa, Banjar, mengalami peningkatan anggaran Rp 379 juta.

Pembagian Dana Desa di Buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Besaran dana desa bagi puluhan desa di Buleleng terpangkas, akibat perubahan regulasi persentase pembagian. Kemungkinan besar akan berdampak pada program kegiatan yang telah disusun oleh desa yang bersangkutan lewat APBDes 2018.

Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menyebut, pada tahun 2017, Kabupaten Buleleng mendapat jatah Dana Desa sebesar Rp 105.882.000. Sedangkan pada Tahun 2018, jatah Dana Desa itu naik menjadi Rp 106.882.000. Jumlah Dana Desa itu akan didistribusikan kepada 129 desa yang ada di Buleleng.

Namun dalam pembagiannya ada perubahan regulasi. Berdasarkan ketentuan dasar yang ditetapkan Pemerintah Pusat, persentase pembagian Dana Desa kepada masing-masing desa ditetapkan sebesar 77 persen untuk alokasi dasar, kemudian 20 persen alokasi formula, dan 3 persen alokasi afirmasi. Persentase pembagian ini berbeda dengan tahun 2017, dimana alokasi dasar ditetapkan sebesar 90 persen, dan alokasi formula 10 persen.

Akibat perubahan regulasi itu, tercatat ada 79 desa mengalami penurunan jatah Dana Desa. Sedangkan 53 desa sisanya, mengalami kenaikan jatah Dana Desa. Salah satu desa yang mengalami penurunan jatah Dana Desa cukup drastis adalah Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu hingga Rp 103.000.000, dari Rp 812.906.828, turun menjadi Rp 709.376.000. Sedangkan desa dengan kenaikan jatah Dana Desa cukup tinggi, adalah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, sebesar Rp 379.000.000, dari Rp 837.928.135, naik menjadi Rp 1.237.054.000.

Kepala PMD Buleleng, I Gede Sandhiyasa ditemui di ruang kerjanya Rabu (7/2) tidak menampik, kemungkinan ada perubahan program kegiatan yang telah disusun oleh 79 desa, akibat berkurangnya jatah Dana Desa. Karena saat penyusunan program kegiatan melalui APBDes 2018, acuannya adalah pagu yang diperoleh tahun sebelumnya. “Memang kemungkinan ada pengurangan volume kegiatan, atau pergeseran kegiatan itu. Tetapi saya harap tidak sampai terjadi, karena sumber dananya bisa diambil dari ADD dan sumber pendapatan lainnya,” terang Sandhiyasa.

Menurutnya, meski di satu sisi ada pengurangan, namun di sisi lain justru ada desa yang jatah Dana Desanya naik. Terhadap desa yang bersangkutan, Sandhiyasa dapat memastikan program kegiatannya juga bertambah. “Karena ini regulasi, memang ada desa yang mendapat Dana Desa berkurang, tetapi desa-desa yang Dana Desanya naik, pasti juga alami penambahan program kegiatan,” katanya.

Menurut rencana, jatah Desa Desa yang telah dalokasi kepada 129 desa segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub), karena hasil verifikasi ke Gubernur sudah keluar. *k19

Komentar