nusabali

Resmi Tersangka, Pelaku Terancam 15 Tahun

  • www.nusabali.com-resmi-tersangka-pelaku-terancam-15-tahun

Polres Klungkung akhirnya menetapkan I Wayan Regik, 55 sebagai tersangka pencabulan anak putus sekolah LS, 13 di di bekas gudang tempat pembuatan batako di Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler, pada Kamis (25/1) lalu.

Pencabulan Anak Putus Sekolah di Nusa Penida

SEMARAPURA, NusaBali
Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksi bejatnya tersebut. Awalnya pelaku Wayan Regik yang tidak bekerja ini, sempat tidak mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta barang bukti dan hasil visum pelaku tidak bisa mengelak lagi. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Klungkung. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya, kasus ini masih kita kembangkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung Made Agus Dwi Wirawan, kepada NusaBali, Rabu (7/2).

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 UU RI NO 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah ditahan di Polres,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula pada 25 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 Wita, korban duduk sambil menonton wisatawan yang sedang mandi di kolam renang sebuah villa di Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler. Saat bersamaan pelaku datang mengambil tangan korban dan mengajak pulang, korban pun mengikuti ajakan tersebut. Namun korban tidak diajak pulang melainkan dibawa ke sebuah rumah kosong bekas gudang batako yang berjarak 2 Km dari villa.

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah tersebut bersama korban dan menyuruh korban duduk, pelaku selanjutnya pulang ke rumahnya dan meninggalkan korban di rumah kosong tersebut dengan pintu tertutup. Sekitar pukul 19.00 Wita pelaku kmbali ke rumah kosong itu dan langsung membuka celananya sendiri dan membuka celana korban. “Di sana pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,” ujarnya.

Kemudian pelaku meninggalkan korban sendirian di rumah tersebut dan kembali ke rumah korban karena keluarga korban dan tetangga mencari korban. Pelaku pun pura-pura ikut mencari, dan keesokan harinya korban baru diajak pulang oleh pelaku dengan dalih pelaku yang menemukan korban.

Sebelumnya, akibat kejadian ini korban yang tidak bersekolah ini, mengelami kesakitan pada alat vitalnya, namun kasus ini baru dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Nusa Penida, Senin (5/2) pukul 13.00 Wita. Kemudian kejadian ini dilimpahkan ke Polres Klungkung, saat ini terlapor sudah diamankan di Polres Klungkung. Korban berhasil ditemukan pada 26 Januari orang tuanya NWR, 45. Sesaat setelah sang ibunda bertemu dengan pelaku sekitar pukul 21.00 Wita ibu korban bertemu dengan terlapor. Terlapor sempat bertanya apabila dia menemukan korban akan diberikan hadiah apa, dan dijawab oleh ibu korban bahwa dia mempunyai jagung dan akan dibagikan kepada terlapor.

Berselang 1 jam kemudian korban datang ke rumah sendirian dan langsung tidur. Keesokan harinya korban mengeluh sakit pada selangkangan/alat vitalnya. Selanjutnya korban diajak ke Puskesmas Nusa Penida I untuk berobat, dengan adanya hal tersebut orang tua korban menanyakan kepada korban penyebab tejadinya sakit pada alat kelaminnya, kemudian korban mengatakan bahwa telah dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri oleh terlapor pada bekas gudang tempat pembuatan batako Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler. *wan

Komentar