KPU Tabanan Gelar Uji Publik Dapil Pileg 2019
KPU Tabanan menggelar uji publik usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu legislatif , Kamis (8/2).
Demokrat Inginkan Dapil I Dipecah
TABANAN, NusaBali
Meskipun sebagian setuju bahwa Dapil Legislatif pemilihan tidak diubah, namun Ketua DPC Partai Demokrat Tabanan Ida Bagus Kade Adnyana Surya mengusulkan agar Dapil pemilihan legislatif 2019 berubah.
Ida Bagus Surya dalam usulannya mengatakan agar terjadi perubahan di Dapil I. Dimana Dapil I sebelumnya terdiri dari Kecamatan Tabanan dan Kerambitan. Namun pada legislatif mendatang agar dipisah. "Dapil I hanya di Kecamatan Tabanan saja," ungkapnya.
Kemudian untuk Dapil Kecamatan Kerambitan agar digabung ke Dapil Kecamatan Selemadeg Timur yakni Dapil II. "Kalau memungkinkan kami berharap ada perubahan itu," jelasnya.
Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni didampingi Luh Made Sunadi mengatakan, apapun hasil uji public ini siap menampung untuk kemudian diusulkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Bali. "Termasuk juga ada usulan Dapil perubahan dari partai Demokrat," ujarnya.
Hanya saja pada prinsipnya sebagian besar Dapil diberlakukan pada pemilihan legislatif sebelumnya. Bahkan menurutnya usulan tersebut harus sesuai dengan acuan yang ada. Di antaranya, prinsip kesetaraan nilai suara, sistem ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan. "Jadi untuk usulan tersebut harus mengacu pada prinsip tersebut, tetapi hasilnya ini tetap kami akan sampaikan," tegas Darayoni. *d
TABANAN, NusaBali
Meskipun sebagian setuju bahwa Dapil Legislatif pemilihan tidak diubah, namun Ketua DPC Partai Demokrat Tabanan Ida Bagus Kade Adnyana Surya mengusulkan agar Dapil pemilihan legislatif 2019 berubah.
Ida Bagus Surya dalam usulannya mengatakan agar terjadi perubahan di Dapil I. Dimana Dapil I sebelumnya terdiri dari Kecamatan Tabanan dan Kerambitan. Namun pada legislatif mendatang agar dipisah. "Dapil I hanya di Kecamatan Tabanan saja," ungkapnya.
Kemudian untuk Dapil Kecamatan Kerambitan agar digabung ke Dapil Kecamatan Selemadeg Timur yakni Dapil II. "Kalau memungkinkan kami berharap ada perubahan itu," jelasnya.
Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni didampingi Luh Made Sunadi mengatakan, apapun hasil uji public ini siap menampung untuk kemudian diusulkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Bali. "Termasuk juga ada usulan Dapil perubahan dari partai Demokrat," ujarnya.
Hanya saja pada prinsipnya sebagian besar Dapil diberlakukan pada pemilihan legislatif sebelumnya. Bahkan menurutnya usulan tersebut harus sesuai dengan acuan yang ada. Di antaranya, prinsip kesetaraan nilai suara, sistem ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan. "Jadi untuk usulan tersebut harus mengacu pada prinsip tersebut, tetapi hasilnya ini tetap kami akan sampaikan," tegas Darayoni. *d
1
Komentar