Jika Sampai Melebihi, Kandidat Diskualifikasi
Biaya kampanye masing-masing pasangan Cagub- Cawagub Bali dalam Pilgub 2018, dibatasi maksimal Rp 46,53 miliar.
Dana Kampanye Maksimal Rp 46,53 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Jika dana kampanye sampai melebihi dari kesepakatan, kandidat bersangkutan akan didiskualifikasi. Kesepatan ini diambul melalui pembahasan yang alot dalam rapat koordinasi terkait jadwal dan dana kampanye di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (9/2) siang. Rapat yang berlangsung selama 2 jam mulai pukul 14.00 Wita sampai sore pukul 16.00 Wita itu dipimpin Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan didampingi komisioner I Wayan Jondra, Luh Putu Ayu Winariati, dan Ni Kadek Wirati.
Pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace), Cagub-Cawagub Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, dalam pertemuan kemarin diwakili Koordinator Liaison Officer (LO) I Nyoman Satria, dengan didampingi I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi. Sedangkan pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Cagub-Cawagub Bali yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB, diwakili Ketua Tim Pemenangan Mantra-Kerta Provinsi Bali Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, dengan didampingi sejumlah anggota timnya.
Dalam rapat kemarin, disepakati dana maksimal yang boleh digunakan pasangan Cagub-Cawagub untuk Pilgub Bali selama masa kampanye akan dilaksanakan selama 4 bulan, mulai 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018, adalah Rp 46,53 miliar. Ada 9 item alokasi dana kampanye dengan besaran biaya maksimalnya masing-masing, yang tidak boleh dilanggar. Jika sampai melebihi ketentuan, pasangan calon akan didiskualifikasi.
Kegiatan kampanye yang dibiayai pasangan calon, mulai rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen/konsultan, alat peraga kampanye (baliho, umbul-umbul, spanduk), hingga bahan kampanye (berupa, poster, pamflet). Yang paling banyak menghabiskan biaya adalah pembuatan bahan kampanye, sebesar Rp 22,68 miliar. Pembuatan bahan kampanye ini rinciannya 1 kali pertemuan x 30 persen x 3.025.066 pemilih = Rp 22,68 miliar.
Biaya maksimal kampanye berupa pertemuan tatap muka yang melibatkan 500 orang (716 kali kegiatan), disepakati Rp 12,53 miliar. Sementara biaya kampanye berupa rapat umum yang melibatkan 10.000 massa (dua kali kegiatan), disepakati maksimal Rp 1,10 miliar. Sedangkan pertemuan terbatas dengan melibatkan 1.500 massa (17 kali kegiatan), biaya maksimal disepakati Rp 6,30 miliar. (Selengkapnya, lihat tabel).
Dalam rapat kemarin, KPU Bali langsung minta pasangan calon kontestan Pilgub Bali 2018 untuk membuat rekening dana kampanye. Pasalnya, Bawaslu Bali akan segera melakukan pengawasan terhadap dana kampanye pasangan calon.
“Silakan membuat rekening khusus. Nanti dana awal kampanye, sumbangan atau sumber perolehan dan penggunaannya, akan diawasi oleh Bawaslu secara ketat. Saat ini Bawaslu sudah bisa mengawasinya langsung, tanpa menunggu hasil audit,” papar komisioner KPU Bali, Putu Winariati.
Sedangkan Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi, mengingatkan para kandidat harus mentaati kesepakatan soal biaya kampanye. Kalau tidak, sanksinya berat yakni didiskualifikasi dari Pilgub Bali 2018. “Jadi apa yang sudah disepakati sekarang, mengenai batasan maksimal dana kampanye supaya ditaati. “Kalau sampai dilanggar atau melebihi kesepakatan, sanksinya didiskualifikasi,” tandas Raka Sandi seusai rapat kemarin.
Penggunaan dana kampanye yang berasal dari pihak asing dalam Pilgub Bali 2018 juga diawasi ketat Bawaslu Bali. Pasangan Cagub-Cawagub yang ketahuan menerima dan menggunakan dana dari pihak asing untuk kampanye dan tidak melaporkannya kepada KPU Bali, terancam diskualifikasi.
Untuk dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon sendiri, tidak dibatasi besarannya. Sedangkan dana kampanye bersumber dari kelompok atau badan usaha swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sementara dana kampanye dari perseorangan, dibatasi maksimal Rp 75 juta.
Pasangan calon dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing, baik itu negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, maupun warga negara asing. Demikian pula dana kampanye yang bersumber dari keuangan negara atau daerah seperti BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, dilarang. *nat
Komentar