Puluhan Anjing Liar di Tejakula Dieliminasi
Eliminasi tertarget dilaksanakan di Tejakula, Tembok dan Sambirenteng. ATensi juga dilakukan untuk Desa Les dan Penuktukan.
Pasca Kasus Suspect Rabies
SINGARAJA, NusaBali
Puluhan anjing liar di Desa/Kecamatan Tejakula Buleleng, dieliminasi oleh Tim Gabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali bersama Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Jumat (9/2) kemarin. Hal tersebut menyusul terjadinya kasus gigitan positif rabies yang menewaskan Ketut Wijaya, 50, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (1/2) lalu.
Proses eliminasi tertarget yang dilaksanakan menyisir sepuluh Banjar Dinas yang ada di Desa Tejakula dilaksanakan secara selektif. Tim hanya mengeliminasi anjing yang liar alias tidak bertuan. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, drh Wayan Susila ditemui di lokasi kemarin menjelaskan eliminasi tertarget yang dilaksanakan merupakan upaya untuk mengendalikan penyakit rabies yang ditularkan oleh anjing yang positif.
Ia juga mengatakan eliminasi tertarget juga dilaksanakan di dua desa lainnya yakni Desa Tembok dan Sambirenteng yang masuk dalam zona merah pemetaan kasus rabies di Buleleng. “Eliminasi tertarget ini menyasar daerah basis gigitan rabies yang kemarin menelan korban jiwa, karena diabaikan begitu saja. kami menyasar anjing liar untuk mempersempit penularan penyakit ini,” kata dia.
Selain itu Susila juga mengaku memberikan atensi khusus pada dua desa tetangganya. Yakni Desa Les dan Penuktukan. Dua desa itu disebut daerah yang memiliki potensi sangat tinggi penyebaran penyakit rabies, terutama ditularkan oleh anjing luar. Sebab dua desa itu berbatasan langsung dan diapit dua desa zona merah yakni Tejakula di batas Barat dan Desa Tembok di batas Timur.
Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies di dua desa tetangga itu, ia merencanakan pelaksanaan vaksinasi masal yang mendahului dari jadwal kegiatan tahun ini. Sehingga anjing peliharaan masyarakat yang semala ini belum tervaksin bisa terlindungi dan aman dari penularan rabies.
Selain itu dalam kesempatan itu juga diambil sampel sejumlah anjing liar untuk dibawa dan diperiksa di Balai Veteriner Denpasar, untuk mengetahui berapa jauh penyebaran penyakit rabies di Desa Tejakula. Dalam kesempatan itu Dinas Pertanian Buleleng juga sempat bertemu dengan para Perbekel se-Kecamatan Tejakula, yang kebetulan sedang rapat di kantor camat.
Susila mengimbau untuk diteruskan kepada masyarakat, agar ke depannya lebih bijak dalam memelihara anjing. Pemerintah Desa diharapkan mengupayakan upaya jangka panjangnya mengubah mind set masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahaya penyakit rabies. “Sehingga harapannya begitu ada kasus gigitan anjing sekecil apapun agar dilaporkan oleh masyarakat, tidak diabaikan seperti kasus yang sudah terjadi, sehingga kami bisa segera melakukan penanganan,” imbuh dia.
Sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) Tejakula, Ketut Ardika Yasa mengatakan pasca adanya korban rabies yang menimpa seorang warganya, disebut warga lain kembali gelisah. Padahal sebelumnya kasus gigitan anjing rabies di Tejakula sempat berkurang karena sudah ada vaksinasi massal.
Ia pun menduga biang penularan penyakit rabies ini berasal dari anjing liar yang semula di buang warganya di tempat-tempat terpencil. Anjing liar positif rabies itu pun kemudian kembali ke permukiman warga untuk mencari makan. “Dugaannya begitu, karena warga kami sampai saat ini masih saja ada yang membuang anak anjing di tempat-tempat terpencil seperti tempat pembuangan sampah, sungai, pasar atau kebun,” ungkapnya.
Ditanya soal upaya desa dalam penanganan penyakit rabies, ia menjelaskan Desa Tejakula melalui APBDes sudah menyisihkan anggaran khusus untuk penyakit menular, termasuk rabies dan demam berdarah (DB). Selain itu sebenarnya juga sudah ada peraturan pemeliharaan anjing yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) yang merupakan turunan dari Peraturan Bupati (Perbup).
Hanya saja sejauh ini pelaksanaan Perdes itu dinilainya belum maskimal. Kerena masih ada kelemahan terutama soal sanksi yang tidak tertulis jelas. Sehingga belum ada rasa jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam pemeliharaan anjing.*k23
1
Komentar