Tunjangan Asisten Picu Kecemburuan
Di mana-mana tupoksi asisten hanya sebagai koordinator lintas instansi.
GIANYAR, NusaBali
Tim Anggaran Pemerintan Daerah (TAPD) masih menunggu penandatanganan draf revisi Perbup Gianyar No 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan dalam Bentuk Tunjangan Kinerja (tukin) kepaga pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar. Revisi Perbup tertanggal 22 Desember 2017 ini karena Pemkab tak mampu membayar tunjangan pegawai tahun 2018 berpola tukin.
Dalam APBD Gianyar 2018, tunjangan itu sekitar Rp 158 miliar, sedangkan jika berpola tukin membutuhkan anggaran sekitar Rp 250 miliar. Akibatnya, dalam draf revisi Perbup itu, tukin akan berubah menjadi tunjangan kesejahteraan (tukes).
Informasi di Gianyar, Jumat (9/2), kalangan pejabat setingkat kepala badan dan dinas di lingkungan Pemkab Gianyar mempertanyakan pola penghitungan tukes untuk jabatan Asisten, Rp 25 juta/bulan, sebagaimana tercantum dalam draf revisi Perbup itu. Sesuai bocoran draf revisi Perbup itu, pejabat setingkat kepala badan/dinas/kepala satpol PP hanya diberikan tunjangan Rp 15 juta/bulan. ‘’Padahal sejak zaman pemerintahan daerah, di mana-mana tupoksi asisten hanya sebagai koordinator lintas instansi. Sedangkan penanggungjawab teknis kerja lebih berat pada kepala badan atau dinas. Tapi, kok tunjangan asisten malah lebih Rp 10 juta/bulan, dibandingkan kepala badan/kadis,’’ tanya beberapa pejabat, Jumat (9/2).
Beberapa pejabat yang enggan namanya dikorankan menilai, draf revisi Perbup tentang tukes itu sangat jauh dari azas keadilan. Kesenjangan jumlah tunjangan itu menandakan penyusunan revisi Perbup ini kurang dilandasi kepekaan dan etika berkeadilan. Hal ini diduga kuat karena draf revisi Perbup ini tanpa diperkuat dengan analisis tentang uraian tupoksi antara asisten, kepala badan/dinas, dan kepala kantor Satpol PP. Karena masyarakat terbawah pun tahu bahwa kepala badan/dinas sederajat bertanggungjawab besar terhadap bidang teknis. ‘’Tanggungjawab itu tak hanya kepada bupati, juga langsung kepada masyarakat penerima pelayanan. Kalau asisten kan tak sejauh itu. Kesenjangan juga tergambar dari masih rendahnya tunjangan di jajaran staf,’’ urai beberapa pegawai.
Dikonfirmasi, Wabup Gianyar Made Mahayastra mengakui, sesuai perintah Bupati Gianyar, tunjangan ini kembali ke pola tukes, bukan tukin. Dengan demikian, Perbup Gianyar No 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan dalam Bentuk Tukin, otomatis batal. Selaku pejabat yang ditugasi mempertanggungjawabkan anggaran, pihaknya mengaku tak bisa menjelaskan kenapa dalam draf revisi Perbup tentang tukes ini, tukes Asisten sampai Rp 25 juta, dan tukes kepala badan/dinas sederajat hanya Rp 15 juta. ‘’Soal itu, tanya Pak Bupati. Tiyang tak punya otoritas untuk menjawab, apalagi Pak Bupati belum tandatangani draf Perbup ini,’’ jelasnya.
Mahayastra mengaku tidak tahu tentang pemberian tunjangan pegawai ini berpola tukin. Malah dirinya mengaku, dalam sebuah rapat TAPD sempat menanyakan, siapa yang memerintahkan membuat kebijakan tukin. Saat itu, lanjut dia, semuanya tak ada yang bisa menjawab.
Saat ditanya, kenapa sampai terbit Perbup Gianyar No 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan dalam Bentuk Tukin, tertaggal 22 Desember 2017, dia menyarankan agar menanyakan hal itu kepada bupati, atau kepada pejabat TAPD yang pernah ikut rapat di ruangan wakil bupati, lanjut ke ruang Bappeda.
Bupati Gianyar Gianyar AA Gde Agung Bharata saat dikonfirmasi tentang hal itu, dihubungi per telepon, HPnya tak ada yang menyahut. Di-SMS juga tak ada menjawab. Sebelumnya, Pemkab Gianyar merancang kenaikan tunjangan kesejahteraan (tukes) para pejabat tahun 2018, sekitar 50 persen/bulan dibanding tahun 2017. Rancangan ini merupakan perubahan mendadak atas rencana awal pemberian tunjangan berpola tukin, sebagaimana disusun Bappeda Gianyar. Dalam revisi draf Perbup tentang tukes untuk tahun 2018 (menunggu diteken bupati), tunjangan Asisten Rp 25 juta, sedangkan kepala dinas sederajat hanya Rp 15 juta/bulan.*lsa
Tim Anggaran Pemerintan Daerah (TAPD) masih menunggu penandatanganan draf revisi Perbup Gianyar No 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan dalam Bentuk Tunjangan Kinerja (tukin) kepaga pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar. Revisi Perbup tertanggal 22 Desember 2017 ini karena Pemkab tak mampu membayar tunjangan pegawai tahun 2018 berpola tukin.
Dalam APBD Gianyar 2018, tunjangan itu sekitar Rp 158 miliar, sedangkan jika berpola tukin membutuhkan anggaran sekitar Rp 250 miliar. Akibatnya, dalam draf revisi Perbup itu, tukin akan berubah menjadi tunjangan kesejahteraan (tukes).
Informasi di Gianyar, Jumat (9/2), kalangan pejabat setingkat kepala badan dan dinas di lingkungan Pemkab Gianyar mempertanyakan pola penghitungan tukes untuk jabatan Asisten, Rp 25 juta/bulan, sebagaimana tercantum dalam draf revisi Perbup itu. Sesuai bocoran draf revisi Perbup itu, pejabat setingkat kepala badan/dinas/kepala satpol PP hanya diberikan tunjangan Rp 15 juta/bulan. ‘’Padahal sejak zaman pemerintahan daerah, di mana-mana tupoksi asisten hanya sebagai koordinator lintas instansi. Sedangkan penanggungjawab teknis kerja lebih berat pada kepala badan atau dinas. Tapi, kok tunjangan asisten malah lebih Rp 10 juta/bulan, dibandingkan kepala badan/kadis,’’ tanya beberapa pejabat, Jumat (9/2).
Beberapa pejabat yang enggan namanya dikorankan menilai, draf revisi Perbup tentang tukes itu sangat jauh dari azas keadilan. Kesenjangan jumlah tunjangan itu menandakan penyusunan revisi Perbup ini kurang dilandasi kepekaan dan etika berkeadilan. Hal ini diduga kuat karena draf revisi Perbup ini tanpa diperkuat dengan analisis tentang uraian tupoksi antara asisten, kepala badan/dinas, dan kepala kantor Satpol PP. Karena masyarakat terbawah pun tahu bahwa kepala badan/dinas sederajat bertanggungjawab besar terhadap bidang teknis. ‘’Tanggungjawab itu tak hanya kepada bupati, juga langsung kepada masyarakat penerima pelayanan. Kalau asisten kan tak sejauh itu. Kesenjangan juga tergambar dari masih rendahnya tunjangan di jajaran staf,’’ urai beberapa pegawai.
Dikonfirmasi, Wabup Gianyar Made Mahayastra mengakui, sesuai perintah Bupati Gianyar, tunjangan ini kembali ke pola tukes, bukan tukin. Dengan demikian, Perbup Gianyar No 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan dalam Bentuk Tukin, otomatis batal. Selaku pejabat yang ditugasi mempertanggungjawabkan anggaran, pihaknya mengaku tak bisa menjelaskan kenapa dalam draf revisi Perbup tentang tukes ini, tukes Asisten sampai Rp 25 juta, dan tukes kepala badan/dinas sederajat hanya Rp 15 juta. ‘’Soal itu, tanya Pak Bupati. Tiyang tak punya otoritas untuk menjawab, apalagi Pak Bupati belum tandatangani draf Perbup ini,’’ jelasnya.
Mahayastra mengaku tidak tahu tentang pemberian tunjangan pegawai ini berpola tukin. Malah dirinya mengaku, dalam sebuah rapat TAPD sempat menanyakan, siapa yang memerintahkan membuat kebijakan tukin. Saat itu, lanjut dia, semuanya tak ada yang bisa menjawab.
Saat ditanya, kenapa sampai terbit Perbup Gianyar No 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan dalam Bentuk Tukin, tertaggal 22 Desember 2017, dia menyarankan agar menanyakan hal itu kepada bupati, atau kepada pejabat TAPD yang pernah ikut rapat di ruangan wakil bupati, lanjut ke ruang Bappeda.
Bupati Gianyar Gianyar AA Gde Agung Bharata saat dikonfirmasi tentang hal itu, dihubungi per telepon, HPnya tak ada yang menyahut. Di-SMS juga tak ada menjawab. Sebelumnya, Pemkab Gianyar merancang kenaikan tunjangan kesejahteraan (tukes) para pejabat tahun 2018, sekitar 50 persen/bulan dibanding tahun 2017. Rancangan ini merupakan perubahan mendadak atas rencana awal pemberian tunjangan berpola tukin, sebagaimana disusun Bappeda Gianyar. Dalam revisi draf Perbup tentang tukes untuk tahun 2018 (menunggu diteken bupati), tunjangan Asisten Rp 25 juta, sedangkan kepala dinas sederajat hanya Rp 15 juta/bulan.*lsa
Komentar