Pencuri Patung Singa Berhasil Diringkus
Jajaran Polsek Dawan, Klungkung berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian patung singa berbahan batu padas di seputaran Jalan Bypass Prof IB Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.
SEMARAPURA, NusaBali
Pelakunya, I Kadek Wiasa alias Kadek Hendra, 30, warga Banjar Dinas Guliang, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
Kadek Wiasa berhasil ditangkap di Jalan Bypass IB Prof Mantra, Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (26/1) sore, dengan barang bukti berupa 6 buah patung curian. Informasi yang dihimpun penangkapan ini bermula dari laporan pemilik kios patung di Bypass wilayah Desa Kusamba, yakni I Wayan MertaYasa, 46, asal Dusun Kapit, Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan dan I Putu Arsa, 30, asal Banjar Dinas Ogang, Desa Sangkan Gunung Kecamatan Sidemen, Karangasem. Ia kehilangan sejumlah patung yang dipajang di depan kios. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
Kemudian petugas Unit Buser Polsek Dawan melakukan under cover buy yaitu dengan cara berpura-pura memesan patung singa dan mengajak seseorang pelaku bertemu di Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Lepang Kecamatan, Banjarangkan, pada Jumat (26/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku menyanggupi untuk bertemu dan membawa barang yang dipesan, dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova G DK 1870 JB sekaligus membawa 6 buah patung singa warna hitam yang terbuat dari patung padas tersebut. “Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengakui bahwa patung-patung tersebut merupakan hasil curian,” ujar Kapolsek Dawan AKP I Kadek Suadnyana, saat menggelar press rilis Kamis (8/2).
Kepada petugas pelaku mengaku aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak Juli 2017 lalu. Pelaku mengambil 6 buah patung di dua lokasi terpisah (kios) dalam rentang Seminggu. Pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari berkisar dari jam 01.00 Wita-02.00 Wita dengan menggunakan tangannya sendiri kemudian dimasukkan ke dalam mobil. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. *wan
Pelakunya, I Kadek Wiasa alias Kadek Hendra, 30, warga Banjar Dinas Guliang, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
Kadek Wiasa berhasil ditangkap di Jalan Bypass IB Prof Mantra, Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (26/1) sore, dengan barang bukti berupa 6 buah patung curian. Informasi yang dihimpun penangkapan ini bermula dari laporan pemilik kios patung di Bypass wilayah Desa Kusamba, yakni I Wayan MertaYasa, 46, asal Dusun Kapit, Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan dan I Putu Arsa, 30, asal Banjar Dinas Ogang, Desa Sangkan Gunung Kecamatan Sidemen, Karangasem. Ia kehilangan sejumlah patung yang dipajang di depan kios. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
Kemudian petugas Unit Buser Polsek Dawan melakukan under cover buy yaitu dengan cara berpura-pura memesan patung singa dan mengajak seseorang pelaku bertemu di Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Lepang Kecamatan, Banjarangkan, pada Jumat (26/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku menyanggupi untuk bertemu dan membawa barang yang dipesan, dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova G DK 1870 JB sekaligus membawa 6 buah patung singa warna hitam yang terbuat dari patung padas tersebut. “Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengakui bahwa patung-patung tersebut merupakan hasil curian,” ujar Kapolsek Dawan AKP I Kadek Suadnyana, saat menggelar press rilis Kamis (8/2).
Kepada petugas pelaku mengaku aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak Juli 2017 lalu. Pelaku mengambil 6 buah patung di dua lokasi terpisah (kios) dalam rentang Seminggu. Pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari berkisar dari jam 01.00 Wita-02.00 Wita dengan menggunakan tangannya sendiri kemudian dimasukkan ke dalam mobil. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. *wan
Komentar