Kajari Yakinkan Aman Gunakan BKK
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengundang secara khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, untuk yakinkan para perbekel aman menggunakan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus).
AMLAPURA, NusaBali
Pertemuan antara perbekel dan Kajari yang difasilitasi Bupati Mas Sumatri digelar di aula kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem, Sabtu (10/2).
Sebelumnya, para perbekel sempat ragu gunakan dana BKK Kabupaten yang datang setelah APBDes 2018 ditetapkan. Terkait permasalahan itu, Kajari Nyoman Sucitrawan berulang kali meyakinkan aman gunakan BKK yang dikucurkan setelah APBDes 2018 ditetapkan. “Buatkan revisi peraturan desa terkait APBDes Perubahan 2018. Berdasarkan Perdes itulah, dana BKK bisa dimasukkan kemudian digunakan,” terang Kajari Nyoman Sucitrawan. “Jangan khawatir, kami siap berikan pendampingan penggunaan BKK untuk menghilangkan keragu-raguan itu,” tegasnya.
Bagi perbekel yang belum jelas, dipersilakan konsultasi ke Kejari Amlapura. Tujuannya agar dana BKK bisa digunakan dan pembangunan bisa berjalan lancar. “Kalau kami berhasil melakukan pencegahan merasa bangga, tujuannya untuk melindungi warga. Kami tidak mau perbekel jadi sasaran penegak hukum. Jangan dikira kami bangga memasukkan aparat desa masuk sel,” tambahnya. Dikatakan, sejumlah desa pakraman telah melakukan kerjasama. “Jika penggunaannya sesuai aturan, Tim Saber Pungli tak bisa masuk,” lanjutnya.
Bupati Mas Sumatri mengundang Kajari Amlapura untuk memberikan pencerahan khusus tentang penggunaan dana BKK agar semakin yakin dan percaya diri dalam penggunaan dana bantuan itu. Salah satunya ada dana BKK Rp 5,2 miliar dimasukkan ke APBDes 2018 Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem untuk digunakan pembangunan Pura Penataran Agung Gunung Nangka. “Dana BKK bisa digunakan dengan memasukkan ke APBDes Perubahan, mengubah Perdes tanpa mengubah skala prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Bupati Mas Sumatri. Begitu juga dana BKK untuk desa pakraman dan subak, penggunaannya dilandasi pengajuan proposal dan disertai rencana anggaran biaya (RAB). *k16
Pertemuan antara perbekel dan Kajari yang difasilitasi Bupati Mas Sumatri digelar di aula kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem, Sabtu (10/2).
Sebelumnya, para perbekel sempat ragu gunakan dana BKK Kabupaten yang datang setelah APBDes 2018 ditetapkan. Terkait permasalahan itu, Kajari Nyoman Sucitrawan berulang kali meyakinkan aman gunakan BKK yang dikucurkan setelah APBDes 2018 ditetapkan. “Buatkan revisi peraturan desa terkait APBDes Perubahan 2018. Berdasarkan Perdes itulah, dana BKK bisa dimasukkan kemudian digunakan,” terang Kajari Nyoman Sucitrawan. “Jangan khawatir, kami siap berikan pendampingan penggunaan BKK untuk menghilangkan keragu-raguan itu,” tegasnya.
Bagi perbekel yang belum jelas, dipersilakan konsultasi ke Kejari Amlapura. Tujuannya agar dana BKK bisa digunakan dan pembangunan bisa berjalan lancar. “Kalau kami berhasil melakukan pencegahan merasa bangga, tujuannya untuk melindungi warga. Kami tidak mau perbekel jadi sasaran penegak hukum. Jangan dikira kami bangga memasukkan aparat desa masuk sel,” tambahnya. Dikatakan, sejumlah desa pakraman telah melakukan kerjasama. “Jika penggunaannya sesuai aturan, Tim Saber Pungli tak bisa masuk,” lanjutnya.
Bupati Mas Sumatri mengundang Kajari Amlapura untuk memberikan pencerahan khusus tentang penggunaan dana BKK agar semakin yakin dan percaya diri dalam penggunaan dana bantuan itu. Salah satunya ada dana BKK Rp 5,2 miliar dimasukkan ke APBDes 2018 Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem untuk digunakan pembangunan Pura Penataran Agung Gunung Nangka. “Dana BKK bisa digunakan dengan memasukkan ke APBDes Perubahan, mengubah Perdes tanpa mengubah skala prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Bupati Mas Sumatri. Begitu juga dana BKK untuk desa pakraman dan subak, penggunaannya dilandasi pengajuan proposal dan disertai rencana anggaran biaya (RAB). *k16
1
Komentar