Akuntan Australia Pembawa Shabu Disidang
Bule Australia bernama Robert Isaac Immanuel, 35 yang menjadi terdakwa dugaan membawa narkotika jenis shabu dan esktasi melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/2).
DENPASAR, NusaBali
Sidang digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Suhadi, untuk dakwaan Kesatu terdakwa Isaac Immnuel dijerat dengan pasal 113 ayat 2 (pertama), 112 ayat 2 (kedua), 127 ayat 2 (ketiga) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, dakwaan kedua dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a (pertama) dan pasal 62 ( kedua) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika. Diuraikan JPU, terdakwa Isaac Emmanuel yang merupakan akuntan di negaranya ditangkap oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada (4/12/2017) lalu.
Saat itu terdakwa Isaac Emmanuel tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai mengunakan pesawat Thai Air Airways dengan rute penerbangan Bangkok-Bali Indonesia. Dari dalam tas cover berwarna ungu dan tas punggung berwarna biru lis abu-abu milik terdakwa, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat 14,32 gram dan 14 tablet mengandung MDMA dengan berat bersih 6,22 gram.
"Bahwa setelah ditanyakan kepemilikan barang terlarang tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama Pieter dengan cara membeli pada saat di Bangkok-Thailand. Untuk satu butir ekstasi seharga 600 bath dan shabu seharga 2.500 bath per gram dengan tujuan dipergunakan untuk dirinya sendiri," beber JPU dalam dakwaan. Atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan Tim mengatakan tidak mengajukam eksepsi. Mendengar hal itu, ketua Hakim kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi.
Setelah pemeriksaan saksi, hakim kemudian bertanya kepada penasehat hukum terkait status penahanan terdakwa. "Untuk saat ini, terdakwa menjalani rehabilitasi privat di Yayasan Anargiya, Sanur. Namun masih di bawah pengawasan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali," jawab Edward. * rez
Sementara, dakwaan kedua dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a (pertama) dan pasal 62 ( kedua) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika. Diuraikan JPU, terdakwa Isaac Emmanuel yang merupakan akuntan di negaranya ditangkap oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada (4/12/2017) lalu.
Saat itu terdakwa Isaac Emmanuel tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai mengunakan pesawat Thai Air Airways dengan rute penerbangan Bangkok-Bali Indonesia. Dari dalam tas cover berwarna ungu dan tas punggung berwarna biru lis abu-abu milik terdakwa, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat 14,32 gram dan 14 tablet mengandung MDMA dengan berat bersih 6,22 gram.
"Bahwa setelah ditanyakan kepemilikan barang terlarang tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama Pieter dengan cara membeli pada saat di Bangkok-Thailand. Untuk satu butir ekstasi seharga 600 bath dan shabu seharga 2.500 bath per gram dengan tujuan dipergunakan untuk dirinya sendiri," beber JPU dalam dakwaan. Atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan Tim mengatakan tidak mengajukam eksepsi. Mendengar hal itu, ketua Hakim kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi.
Setelah pemeriksaan saksi, hakim kemudian bertanya kepada penasehat hukum terkait status penahanan terdakwa. "Untuk saat ini, terdakwa menjalani rehabilitasi privat di Yayasan Anargiya, Sanur. Namun masih di bawah pengawasan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali," jawab Edward. * rez
1
Komentar