Biarkan KPK Bekerja, Tak Perlu Revisi UU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (4/2/2016). Sedianya, dalam rapat tersebut, Baleg ingin mendapatkan masukan dari KPK terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti menegaskan, sejak awal KPK telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Sehingga, tidak perlu dilakukan perubahan," kata Yuyuk di Kompleks Parlemen.
Ia menambahkan, pimpinan KPK saat ini tengah memiliki kegiatan lain, sehingga tak bisa menghadiri rapat. Meski demikian, pimpinan KPK memberikan jawaban tertulis melalui surat terkait keinginan revisi itu. Surat itu ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo.
"Memang sudah ada jadwal komisioner, jadi tidak bisa," ujarnya.
Berikut isi surat lengkap pimpinan KPK yang diserahkan kepada Baleg:
Kepada Yth Badan Legislasi DPR RI di Jakarta
Rujukan Surat Badan Legislasi Nomor: LG/01892/DPR RI/2016 tertanggal 3 Februari 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan pendapat atas Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai berikut:
1. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III pada tanggal 27 Januari 2016, KPK telah menjelaskan bahwa UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
2. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu:
a. Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b. penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi UNCAC
c. Harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP Pimpinan.
Pada hari itu, pihak KPK hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, anggota tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah dan Anatomi, serta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo sempat geram dengan ketidakhadiran pimpinan KPK. Menurut dia, sebenarnya DPR tidak perlu mengundang KPK karena dalam hal ini lembaga tersebut bertindak sebagai pengguna UU.
Namun, karena ada desakan dari masyarakat, sehingga Baleg memutuskan mengundang KPK untuk meminta pendapat dari lembaga itu.
“Undangan ini jelas untuk komisioner, yang hadir bukan komisioner. Buat apa kita lanjutkan?" kata Firman di Kompleks Parlemen.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno juga menyampaikan pendapat yang sama. Namun, karena sudah ada perwakilan KPK yang hadir, ia mengusulkan agar Baleg tetap mendengarkan penjelasan mereka. Tapi usulan itu ditolak.
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto yang memimpin rapat akhirnya memutuskan untuk membatalkan rapat setelah mendengarkan pendapat dari sejumlah anggota. Meski demikian, Baleg akan tetap mempertimbangkan untuk mengundang KPK kembali.
"Kalau ini dilanjutkan tapi pimpinan tak hadir, kami menyalahi aturan rapat di DPR seolah mengistimewakan satu lembaga. Rapat siang ini tidak bisa kita lanjutkan karena pimpinan KPK tidak hadir, bisa disetujui?” kata Totok. "Setuju," jawab seluruh anggota Baleg yang hadir.
Selanjutnya...
Komentar