Per 1 Maret Tarif PDAM Naik
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng secara resmi akan menaikkan tarif dasar air terhitung 1 Maret 2018.
SINGARAJA, NusaBali
Kenaikan tarif itu 10 persen dari tarif sebelumnya yakni dari Rp 1.940 per meter kubik menjadi Rp 2.130 meter kubik. Kenaikan ini sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 45 tanggal 28 November 2014, tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Buleleng.
Dirut PDAM Buleleng I Made Lestariana menyosialisasikan kenaikan tarif, Selasa (13/2) kemarin. Dia mengatakan, kenaikan tarif dasar air di Kabupaten Buleleng dilakukan rutin setiap tahun. Hal tersebut untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada pelanggan setiap PDAM Buleleng.
Kenaikan tarif, jelas dia, juga untuk menutupi biaya operasional dan pemeliharaan yang semakin meningkat setiap tahun, dan kenaikan harga barang-barang termasuk kenaikan ongkos kerja. Meski demikian kenaikan tarif dasar air PDAM Buleleng diyakini masih menunjukkan angka termurah di Bali. Kenaikan tarif air minum ini, masih berada di bawah standar keterjangkauan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat. “Jadi ketentuan kenaikan tarif itu disarankan tidak melebihi standar keterjangkauan masyarakat setempat, dan Buleleng masih berada di bawahnya,” ujar Lestariana.
Standar keterjangkauan tersebut dihitung dari 4 persen penghasilan masyarakat Buleleng yang sesuai dengan Upah Kerja Minimum (UMK) Buleleng. Dari hasil tersebut standar keterjangkauan pemakaian air adalah Rp 86.000. Sedangkan konsumsi air bersih PDAM Buleleng jika dirata-ratakan masyarakat Buleleng setiap rumahnya mengahabiskan air 10 meter kubik. Sehingga jika dihitung pembayaran per bulannya ditambah dengan biaya abonemen hanya Rp 67.380. Jumlah ini masih dibawah standar keterjangkauan.
Dalam sosialisasi kenaikan tarif air minum, Lestariana juga menyebutkan biaya kenaikan tarif itu akan digunakan untuk pemenuhan biaya operasional. Seperti pembayaran listrik yang cukup tinggi. Maklum saja, dari 16 mata air dan 37 sumur dalam yang dikelola PDAM Buleleng dengan besar debit air 679 liter per detik, 81,95 persennya menggunakan sistem pompa listrik. Sehingga biaya operasional khusus untuk membayar tagihan listrik cukup tinggi. Kenaikan tarif juga disebut akan dipakai untuk biaya peningkatan kualitas dan kuantitas serta kontinyuitas pelayanan kepada 46.000 lebih pelanggan. *k23
Kenaikan tarif itu 10 persen dari tarif sebelumnya yakni dari Rp 1.940 per meter kubik menjadi Rp 2.130 meter kubik. Kenaikan ini sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 45 tanggal 28 November 2014, tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Buleleng.
Dirut PDAM Buleleng I Made Lestariana menyosialisasikan kenaikan tarif, Selasa (13/2) kemarin. Dia mengatakan, kenaikan tarif dasar air di Kabupaten Buleleng dilakukan rutin setiap tahun. Hal tersebut untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada pelanggan setiap PDAM Buleleng.
Kenaikan tarif, jelas dia, juga untuk menutupi biaya operasional dan pemeliharaan yang semakin meningkat setiap tahun, dan kenaikan harga barang-barang termasuk kenaikan ongkos kerja. Meski demikian kenaikan tarif dasar air PDAM Buleleng diyakini masih menunjukkan angka termurah di Bali. Kenaikan tarif air minum ini, masih berada di bawah standar keterjangkauan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat. “Jadi ketentuan kenaikan tarif itu disarankan tidak melebihi standar keterjangkauan masyarakat setempat, dan Buleleng masih berada di bawahnya,” ujar Lestariana.
Standar keterjangkauan tersebut dihitung dari 4 persen penghasilan masyarakat Buleleng yang sesuai dengan Upah Kerja Minimum (UMK) Buleleng. Dari hasil tersebut standar keterjangkauan pemakaian air adalah Rp 86.000. Sedangkan konsumsi air bersih PDAM Buleleng jika dirata-ratakan masyarakat Buleleng setiap rumahnya mengahabiskan air 10 meter kubik. Sehingga jika dihitung pembayaran per bulannya ditambah dengan biaya abonemen hanya Rp 67.380. Jumlah ini masih dibawah standar keterjangkauan.
Dalam sosialisasi kenaikan tarif air minum, Lestariana juga menyebutkan biaya kenaikan tarif itu akan digunakan untuk pemenuhan biaya operasional. Seperti pembayaran listrik yang cukup tinggi. Maklum saja, dari 16 mata air dan 37 sumur dalam yang dikelola PDAM Buleleng dengan besar debit air 679 liter per detik, 81,95 persennya menggunakan sistem pompa listrik. Sehingga biaya operasional khusus untuk membayar tagihan listrik cukup tinggi. Kenaikan tarif juga disebut akan dipakai untuk biaya peningkatan kualitas dan kuantitas serta kontinyuitas pelayanan kepada 46.000 lebih pelanggan. *k23
Komentar