Depresi, Bule Aussie Dibantarkan ke RSJ Bangli
Setelah membuat heboh dengan kabur dari penjagaan petugas Rutan Polda Bali saat dibantarkan di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali beberapa waktu lalu, bule Australia, Baker Joshua James, 32 yang menjadi terdakwa kepemilikan ganja kembali membuat heboh hingga akhirnya dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
DENPASAR, NusaBali
Joshua sendiri sebenarnya sudah menjalani sidang tiga kali dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi. Nah dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan, Selasa (13/2), Joshua dikabarkan mengalami depresi hingga dikirim ke RSJ Bangli untuk mendapatkan perawatan. “Dia sempat depresi dan ngamuk-ngamuk di LP. Oleh petugas dibawa ke RSJ Bangli,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Joshua, I Wayan Kawisada juga membenarkan pembantaran tersebut. Ia mengatakan mengeluarkan surat penetapan karena adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP Sanglah juga catatan medis dari sejumlah RS luar yang menyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.
“Memang awalnya di dalam sidang kami belum memberikam jawaban, namun setelah ada pengajuan kami izinkan dibantarkan di RSJ Bangli, " tegas Kawisada yang menambahkan terdakwa Joshua akan kembali disidangkan setelah kondisinya membaik.
Seperti diketahui, Joshua ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10) lalu. Kala itu petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa yang merupakan penumpang pesawat Thai Lion Air SL 258 rute Bangkok-Denpasar Bali. Saat memeriksa tas yang dibawa terdakwa ditemukan barang berupa satu buah bungkusan tembakau merk Double Cherry yang berisi campuran barang Narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam slop rokok merk Raison. *rez
Joshua sendiri sebenarnya sudah menjalani sidang tiga kali dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi. Nah dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan, Selasa (13/2), Joshua dikabarkan mengalami depresi hingga dikirim ke RSJ Bangli untuk mendapatkan perawatan. “Dia sempat depresi dan ngamuk-ngamuk di LP. Oleh petugas dibawa ke RSJ Bangli,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Joshua, I Wayan Kawisada juga membenarkan pembantaran tersebut. Ia mengatakan mengeluarkan surat penetapan karena adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP Sanglah juga catatan medis dari sejumlah RS luar yang menyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.
“Memang awalnya di dalam sidang kami belum memberikam jawaban, namun setelah ada pengajuan kami izinkan dibantarkan di RSJ Bangli, " tegas Kawisada yang menambahkan terdakwa Joshua akan kembali disidangkan setelah kondisinya membaik.
Seperti diketahui, Joshua ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10) lalu. Kala itu petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa yang merupakan penumpang pesawat Thai Lion Air SL 258 rute Bangkok-Denpasar Bali. Saat memeriksa tas yang dibawa terdakwa ditemukan barang berupa satu buah bungkusan tembakau merk Double Cherry yang berisi campuran barang Narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam slop rokok merk Raison. *rez
Komentar