Pengusaha Pariwisata Dituding Langgar UMK
Tidak memberlakukan UMK, pengusaha bisa dipidana paling sedikit 1 bulan dan paling lama 4 bulan dengan denda Rp 10 juta hingga Rp 400 juta.
AMLAPURA, NusaBali
Pengusaha di Kabupaten Karangasem belum sepenuhnya terapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) untuk tenaga kerjanya. Besaran UMK di Kabupaten Karangasem Rp 2.180.000. Padahal UMK harus diterapkan 10 hari sejak diberlakukan. Di Karangasem UMK ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2018. Pengusaha pariwisata dituding paling banyak melanggar UMK. Alasannya, kunjungan wisatawan ke Karangasem sepi akibat status awas Gunung Agung.
Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Tama mengakui belum bisa berlakukan UMK karena situasi ekonomi masih lesu. Kunjungan wisatawan sepi dan karyawan dipekerjakan lima hari. Dikatakan, hanya segelintir pengusaha sanggup membayar upah sesuai UMK tersebut. “Biasanya sejak diberlakukan UMK, masih bisa ditangguhkan hingga bulan April,” ungkap Wayan Tama, Rabu (14/2).
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, I Nyoman Suradnya, mengatakan batas toleransi penundaan bayar UMK hanya 10 hari sejak UMK diberlakukan. “Berarti pada bulan Februari telah berlaku UMK yang baru, jika tidak diberlakukan ada sanksinya,” katanya. Dijelaskan, UMK diberlakukan sesuai UU No 03 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 90 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 tahun 2-17 tentang upah minimum, khususnya pasal 15 (2).
Khusus di Bali, UMK diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Bali No 65 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sanksinya jika tidak memberlakukan UMK pengusaha bisa dipidana paling lama 1 bulan paling lama 4 bulan dengan denda Rp 10 juta hingga Rp 400 juta. Khusus di sektor pariwisata di Karangasem ada 8 hotel berbintang, 203 hotel non berbintang, belum sepenuhnya memberlakukan UMK.
Sementara Chief Engineering Hotel Amankila, Desa/Kecamatan Manggis, Karangasem, I Nengah Jati, membantah belum memberlakukan UMK. “Hotel Amankila paling awal memberlakukan UMK, boleh dicek dan boleh tanya kepada 244 karyawan,” kata Nengah Jati. UMK Karangasem sebesar Rp 2,180 juta masih di bawah: Badung 2,499 juta, Denpasar Rp 2,36 juta, Gianyar Rp 2,215 juta, dan Jembrana Rp 2,181 juta. *k16
Pengusaha di Kabupaten Karangasem belum sepenuhnya terapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) untuk tenaga kerjanya. Besaran UMK di Kabupaten Karangasem Rp 2.180.000. Padahal UMK harus diterapkan 10 hari sejak diberlakukan. Di Karangasem UMK ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2018. Pengusaha pariwisata dituding paling banyak melanggar UMK. Alasannya, kunjungan wisatawan ke Karangasem sepi akibat status awas Gunung Agung.
Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Tama mengakui belum bisa berlakukan UMK karena situasi ekonomi masih lesu. Kunjungan wisatawan sepi dan karyawan dipekerjakan lima hari. Dikatakan, hanya segelintir pengusaha sanggup membayar upah sesuai UMK tersebut. “Biasanya sejak diberlakukan UMK, masih bisa ditangguhkan hingga bulan April,” ungkap Wayan Tama, Rabu (14/2).
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, I Nyoman Suradnya, mengatakan batas toleransi penundaan bayar UMK hanya 10 hari sejak UMK diberlakukan. “Berarti pada bulan Februari telah berlaku UMK yang baru, jika tidak diberlakukan ada sanksinya,” katanya. Dijelaskan, UMK diberlakukan sesuai UU No 03 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 90 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 tahun 2-17 tentang upah minimum, khususnya pasal 15 (2).
Khusus di Bali, UMK diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Bali No 65 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sanksinya jika tidak memberlakukan UMK pengusaha bisa dipidana paling lama 1 bulan paling lama 4 bulan dengan denda Rp 10 juta hingga Rp 400 juta. Khusus di sektor pariwisata di Karangasem ada 8 hotel berbintang, 203 hotel non berbintang, belum sepenuhnya memberlakukan UMK.
Sementara Chief Engineering Hotel Amankila, Desa/Kecamatan Manggis, Karangasem, I Nengah Jati, membantah belum memberlakukan UMK. “Hotel Amankila paling awal memberlakukan UMK, boleh dicek dan boleh tanya kepada 244 karyawan,” kata Nengah Jati. UMK Karangasem sebesar Rp 2,180 juta masih di bawah: Badung 2,499 juta, Denpasar Rp 2,36 juta, Gianyar Rp 2,215 juta, dan Jembrana Rp 2,181 juta. *k16
1
Komentar