Terungkap, Fuad Amin Sering Keluar Lapas
Dapat izin berobat, kenyataannya sering singgah ke rumah mewah
BANDUNG, NusaBali
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, yang telah divonis hukuman 13 tahun penjara di kasus korupsi dan pencucian uang, ternyata kerap keluar dari Lapas Sukamiskin dengan izin berobat. Belum lama ini, Fuad Amin terlihat singgah di rumah mewah di kawasan Dago, Bandung. Pria yang dihukum karena pencucian uang Rp 414 miliar itu kerap singgah di rumah mewah yang berada di Jalan Ir H Djuanda Nomor 175, Bandung. Rumah mewah itu dominan berwarna krem dengan pagar cokelat dan memiliki dua lantai.
Saat dikunjungi pada Rabu (14/2) kemarin, terlihat dua buah mobil terparkir di halaman rumah. Satu mobil SUV berwarna putih berada di bagian depan dan sebuah mobil MPV berwarna sama di bagian belakang. Tampak juga tiga orang lalu-lalang di halaman rumah yang berada di pinggir jalan utama tersebut. Seseorang yang keluar dari dalam rumah mengonfirmasi bahwa rumah itu beberapa kali didatangi Fuad Amin. Kunjungan terakhir disebut sekitar dua bulan lalu. Namun, dari informasi yang diterima, Fuad Amin mengunjungi rumah itu beberapa hari lalu.
Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko, yang dimintai konfirmasi soal keberadaan Fuad Amin di Bandung, mengatakan pria yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sekitar sepekan lalu minta izin ke luar lapas selama 1x24 jam untuk ke Surabaya, dengan alasan orang tua sakit. Fuad Amin juga disebut sering minta izin keluar untuk berobat.
"Kemarin dia ke Surabaya, orang tuanya sakit, kemudian sering berobat juga," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (14/2) seperti dilansir detik. Soal izin keluar Fuad Amin kemarin, Dedi mengaku belum tahu. Namun dia memastikan setiap izin keluar yang diajukan Fuad Amin sesuai prosedur dan selalu dengan pengawalan. Dedi juga memastikan Fuad Amin tidak sedang menjalani asimilasi, sehingga seharusnya, jika tak ada izin, Fuad Amin tetap di tahanan.
"Sesuai prosedur. Iya, iya betul, yang kawal 1 (dari lapas) dan dari polisi 1," ujar Dedi. Ditjen PAS membenarkan bila Fuad Amin memang keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin, tetapi untuk izin berobat. "Saya mendapatkan informasi dari Lapas Sukamiskin dan berdasarkan surat-surat yang dikirimkan ke kami, bahwa pengeluarannya atas izin Kanwil Jawa Barat, setelah melalui proses Kanwil Jawa Barat untuk melaksanakan berobat jalan pada hari ini, tanggal 14, ke Rumah Sakit Dustira Bandung," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada wartawan, Rabu (14/2).
"Rujukannya itu juga atas rujukan dokter Lapas Sukamiskin, tidak berani kan Kalapasnya, karena itu yang berwenang medis," imbuh Ade. Menurut Ade, Fuad Amin dikawal petugas perawat, penjaga keamanan, serta polisi. Berdasarkan izin tersebut, Fuad Amin harus kembali ke selnya setelah menjalani pengobatan di rumah sakit hari ini juga.
"Dengan pengawalan petugas perawat, kemudian penjaga pengamanan, kemudian dari polisi. Nah setelah berobat ke rumah sakit tersebut, selesai, setelah dari rumah sakit tersebut tidak boleh ke mana-mana langsung segera kembali ke lapas," sebut Ade. Terkait informasi Fuad Amin singgah di rumah mewah di Dago, Ade belum bisa memberikan keterangan karena belum ada bukti. Namun, apabila benar terjadi, Ade menegaskan hal itu adalah pelanggaran.
"Kalau memang betul (singgah ke rumah mewah di Dago), itu merupakan pelanggaran yang tentunya akan ditindak, tapi yang saat ini disampaikan, itu betul berobat jalan dengan surat izin dari Kanwil Jawa Barat," kata Ade. Apa kata KPK? KPK berharap proses pembinaan terhadap narapidana (napi) seharusnya sesuai aturan. Terlepas dari itu, KPK sebenarnya sudah tidak memiliki kewenangan terkait Fuad Amin.
"Setelah jadi terpidana dan dilakukan eksekusi ke lapas, maka hal seperti itu jadi kewenangan lapas. Kewenangan KPK selesai saat jaksa lakukan eksekusi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (14/2). "Kami harap proses pembinaan terhadap napi dilakukan sesuai aturan," imbuh Febri.*
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, yang telah divonis hukuman 13 tahun penjara di kasus korupsi dan pencucian uang, ternyata kerap keluar dari Lapas Sukamiskin dengan izin berobat. Belum lama ini, Fuad Amin terlihat singgah di rumah mewah di kawasan Dago, Bandung. Pria yang dihukum karena pencucian uang Rp 414 miliar itu kerap singgah di rumah mewah yang berada di Jalan Ir H Djuanda Nomor 175, Bandung. Rumah mewah itu dominan berwarna krem dengan pagar cokelat dan memiliki dua lantai.
Saat dikunjungi pada Rabu (14/2) kemarin, terlihat dua buah mobil terparkir di halaman rumah. Satu mobil SUV berwarna putih berada di bagian depan dan sebuah mobil MPV berwarna sama di bagian belakang. Tampak juga tiga orang lalu-lalang di halaman rumah yang berada di pinggir jalan utama tersebut. Seseorang yang keluar dari dalam rumah mengonfirmasi bahwa rumah itu beberapa kali didatangi Fuad Amin. Kunjungan terakhir disebut sekitar dua bulan lalu. Namun, dari informasi yang diterima, Fuad Amin mengunjungi rumah itu beberapa hari lalu.
Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko, yang dimintai konfirmasi soal keberadaan Fuad Amin di Bandung, mengatakan pria yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sekitar sepekan lalu minta izin ke luar lapas selama 1x24 jam untuk ke Surabaya, dengan alasan orang tua sakit. Fuad Amin juga disebut sering minta izin keluar untuk berobat.
"Kemarin dia ke Surabaya, orang tuanya sakit, kemudian sering berobat juga," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (14/2) seperti dilansir detik. Soal izin keluar Fuad Amin kemarin, Dedi mengaku belum tahu. Namun dia memastikan setiap izin keluar yang diajukan Fuad Amin sesuai prosedur dan selalu dengan pengawalan. Dedi juga memastikan Fuad Amin tidak sedang menjalani asimilasi, sehingga seharusnya, jika tak ada izin, Fuad Amin tetap di tahanan.
"Sesuai prosedur. Iya, iya betul, yang kawal 1 (dari lapas) dan dari polisi 1," ujar Dedi. Ditjen PAS membenarkan bila Fuad Amin memang keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin, tetapi untuk izin berobat. "Saya mendapatkan informasi dari Lapas Sukamiskin dan berdasarkan surat-surat yang dikirimkan ke kami, bahwa pengeluarannya atas izin Kanwil Jawa Barat, setelah melalui proses Kanwil Jawa Barat untuk melaksanakan berobat jalan pada hari ini, tanggal 14, ke Rumah Sakit Dustira Bandung," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada wartawan, Rabu (14/2).
"Rujukannya itu juga atas rujukan dokter Lapas Sukamiskin, tidak berani kan Kalapasnya, karena itu yang berwenang medis," imbuh Ade. Menurut Ade, Fuad Amin dikawal petugas perawat, penjaga keamanan, serta polisi. Berdasarkan izin tersebut, Fuad Amin harus kembali ke selnya setelah menjalani pengobatan di rumah sakit hari ini juga.
"Dengan pengawalan petugas perawat, kemudian penjaga pengamanan, kemudian dari polisi. Nah setelah berobat ke rumah sakit tersebut, selesai, setelah dari rumah sakit tersebut tidak boleh ke mana-mana langsung segera kembali ke lapas," sebut Ade. Terkait informasi Fuad Amin singgah di rumah mewah di Dago, Ade belum bisa memberikan keterangan karena belum ada bukti. Namun, apabila benar terjadi, Ade menegaskan hal itu adalah pelanggaran.
"Kalau memang betul (singgah ke rumah mewah di Dago), itu merupakan pelanggaran yang tentunya akan ditindak, tapi yang saat ini disampaikan, itu betul berobat jalan dengan surat izin dari Kanwil Jawa Barat," kata Ade. Apa kata KPK? KPK berharap proses pembinaan terhadap narapidana (napi) seharusnya sesuai aturan. Terlepas dari itu, KPK sebenarnya sudah tidak memiliki kewenangan terkait Fuad Amin.
"Setelah jadi terpidana dan dilakukan eksekusi ke lapas, maka hal seperti itu jadi kewenangan lapas. Kewenangan KPK selesai saat jaksa lakukan eksekusi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (14/2). "Kami harap proses pembinaan terhadap napi dilakukan sesuai aturan," imbuh Febri.*
Komentar