Lelaki Bejat Ditahan
Setubuhi Pacarnya yang Masih Berusia 12 Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng kembali mendapat laporan persetubuhan anak di bawah umur. Kali ini orangtua mawar, warga Kecamatan Sawan , Buleleng melaporkan GT, 22, warga Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, karena telah melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur.
Kejadian tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, terjadi pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu pelaku menyuruh temannya C menjemput korban di rumahnya. Sebelumnya mereka juga sepakat lewat telepon. Lalu Mawar diajak ke rumah GT tanpa seizin orangtua.
Sesampainya di rumah GT, dengan bujuk rayu dan dasar suka sama suka, lelaki bejat itu pun menyetubuhi Mawar yang baru berusia 12 tahun. Menurut keterangan pelaku keduanya memang sedang mengikat hubungan kekasih sejak empat bulan lalu. “Bahkan kejadian ini bukan kali pertama sebelumnya juga sudah pernah terjadi,” ujar Mikael Hutabarat, Rabu (14/2).
Nah kejadian tersebut akhirnya diketahui orangtua korban saat melihat anaknya tidak ada di kamarnya. Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi. Saat ini polisi mengaku sudah melakukan penahanan terhadap GT dan melengkapi berkas untuk diajukan ke kejaksaan.
Sedangkan korban akan mendapatkan pendampingan dari P2TP2A dan Unit PPA Polres Buleleng. Pelaku GT disebut Kasat Mikael dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.*k23
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng kembali mendapat laporan persetubuhan anak di bawah umur. Kali ini orangtua mawar, warga Kecamatan Sawan , Buleleng melaporkan GT, 22, warga Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, karena telah melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur.
Kejadian tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, terjadi pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu pelaku menyuruh temannya C menjemput korban di rumahnya. Sebelumnya mereka juga sepakat lewat telepon. Lalu Mawar diajak ke rumah GT tanpa seizin orangtua.
Sesampainya di rumah GT, dengan bujuk rayu dan dasar suka sama suka, lelaki bejat itu pun menyetubuhi Mawar yang baru berusia 12 tahun. Menurut keterangan pelaku keduanya memang sedang mengikat hubungan kekasih sejak empat bulan lalu. “Bahkan kejadian ini bukan kali pertama sebelumnya juga sudah pernah terjadi,” ujar Mikael Hutabarat, Rabu (14/2).
Nah kejadian tersebut akhirnya diketahui orangtua korban saat melihat anaknya tidak ada di kamarnya. Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi. Saat ini polisi mengaku sudah melakukan penahanan terhadap GT dan melengkapi berkas untuk diajukan ke kejaksaan.
Sedangkan korban akan mendapatkan pendampingan dari P2TP2A dan Unit PPA Polres Buleleng. Pelaku GT disebut Kasat Mikael dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.*k23
1
Komentar