Polisi Amankan Penambang Liar
Diduga, akibat ulah penambangan batu padas yang dilakukan tanpa izin ini, pondasi jalan jadi labil.
GIANYAR, NusaBali
Jalan pintas penghubung Desa Sukawati-Kemenuh melalui Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, longsor, Kamis (15/2) sekitar pukul 07.00 Wita. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun separuh lebih aspal jebol ke sisi timur.
Akibatnya, jalan hanya bisa dilalui oleh pejalan kaki. Itupun harus berhati-hati, karena longsor susulan masih mengancam. Warga setempat memasang tanda larangan berupa alat seadanya seperti kayu, drum, dan pepohonan. Pasca longsor, siang itu juga tepatnya pukul 11.00 Wita, Unit Tipiter Polres Gianyar menindak para penambang liar. Diduga, akibat ulah penambangan batu padas yang dilakukan tanpa izin ini, pondasi jalan jadi labil.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Denny Setiawan menjabarkan penindakan dilakukan pada dua lokasi penambangan di tepi aliran Sungai Petanu itu. Pelaku yang diamankan I Ketut Selamet,38, dan I Wayan Anggun,76, sama-sama warga Banjar Dlodpangkung, Desa Sukawati.
Reskrim Polres Gianyar juga mengamankan lima buruh tukang batu. Di antaranya I Nyoman Matra,53, warga Banjar Banda, Desa Saba, Blahbatuh, I Made Degdeg,46, dan I Nyoman Sania,53, warga Banjar Tegalulung Bonbiyu, Desa Saba, Made Soma Mertayasa,38, asal Banjar Dinas Tangkid Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dan I Nyoman Suardana, 40, asal Banjar Tegalulung Bonbiyu, Desa Saba.
Dijelaskan, Unit IV Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu (14/2) pukul 21.00 Wita, jalan raya Tegenungan tepatnya di sebelah selatan jembatan dalam kondisi jebol. Longsoran material aspal tergerus ke arah timur sehingga jalan menjadi putus dan tidak bisa dilalui. Menurut informasi, jebolnya jalan ini diduga diakibatkan adanya kegiatan penambangan batu padas di bawah jalan yang terputus tersebut.
Berdasarkan informasi ini, tim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Setelah cukup bukti, kami pun menindak penambang batu padas yang masih melakukan kegiatan di bawah jalan yang putus itu," jelas Denny Septiawan seizin Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, Jumat (16/2).
Dalam penindakan tersebut, diamankan lima buruh sebagai saksi dan dua pemilik atau pelaku kegiatan. "Ternyata, dua pelaku penambangan padas ini sudah menambang sekitar 15 tahun. 10 tahun pertama dilakukan dengan cara manual atau tidak menggunakan mesin, lima tahun terakhir menggunakan mesin," jelasnya.
Dari hasil introgasi kedua penambang ini mengakui telah melakukan aktivitas pertambangan di tepi aliran sungai petanu dan tidak mempunyai atau memiliki izin pertambangan dari pemerintah berwenang. Bersama pelaku, turut diamankan lima buah patuk, empat buah palu, dua buah cangkul/samprang, sebuah linggis, serta batu padas masing-masing 100 buah.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya. Para penambang liar ini dijerat pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pantauan NusaBali, Jumat kemarin, longsornya jalan tersebut sepanjang sekitar 10 meter dengan lebar 5 meter. Meski sudah dipasang tanda larangan, sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil masih tetap nekat masuk. Alhasil, setibanya di jembatan mereka harus putar balik. Masyarakat pengguna jalan pun diimbau untuk melalui jalan utama Kecamatan Blahbatuh menuju Kecamatan Sukawati.7nvi
1
Komentar