Partai Tommy Soeharto Lolos Pemilu 2019
Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto akan adakan sekolah politik di internal semua tingkatan. Targetnya minimal 1 kursi per daerah pemilihan di semua tingkatan.
Pengumuman dipimpin Ketua KPU Arief Budiman. Hasil verifikasi partai politik dibacakan berdasarkan urutan partai politik. Data dari seluruh provinsi ditampilkan di layar. Pengumuman tiap-tiap partai dibacakan secara bergantian oleh komisioner KPU.
Empat partai baru, yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Selain itu, 10 parpol peserta Pemilu 2014 juga telah dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Golkar, Hanura, PKS, PKB, NasDem, dan PPP.
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.
Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.
“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di kabupaten/kota. Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
Bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Minggu (18/2) hari ini. 7
1
2
Komentar