Sempurnakan Ranperda PLP2B, Pansus Serap Aspirasi Masyarakat
DPRD Badung kembali melakukan serap aspirasi masyarakat terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Senin (19/2).
MANGUPURA, NusaBali
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Dirga Yusa. Hadir di acara tersebut Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan I Ketut Karpiana, akademisi dari Universitas Udayana, Kelompok Wanita Tani (KWT), Pekaseh Subak Yeh, serta Pekaseh Subak Abian se-Badung.
Nyoman Dirga Yusa mengatakan, sebagai kabupaten yang mengandalkan pariwisata, perlindungan terhadap pertanian sangatlah penting. Pertanian merupakan ibu dari pariwisata. “Andalan PAD Badung adalah pariwisata, sedangkan pariwisata tidak bisa dipisahkan dengan pertanian,” ujarnya.
Untuk itu, jika Perda ini tidak dibuat pihaknya khawatir tidak sampai 30 tahun lahan pertanian di Badung akan habis. “Yang sangat penting adalah perlindungan lahannya. Nantinya saya akan turun langsung mengawasi apakah perda ini sudah dilaksanakan atau tidak,” tegas politisi PDIP itu.
Demi penyempurnaan Perda tersebut, pihaknya bersama anggota pansus sudah melakukan study banding ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara tekait penyerapan aspirasi, pihaknya menginginkan Perda ini terlahir langsung dari aspirasi petani. “Kami ingin Perda ini memiliki roh yang bersentuhan langsung dengan petani. Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara masyarakat mengusulkan agar ada regenerasi dalam bidang pertanian. Ini disampaikan oleh Wayan Setiawan selaku Pekaseh Subak dari Bongkasa, Kecamatan Abiansemal. Dia menilai, saat ini kebanyakan petani sudah berusia di atas 50 tahun. “Bagaimana agar generasi muda Badung kembali mencintai pertanian. Selama ini regenerasi tersebut kan tidak pernah ada. Kami ingin agar pemerintah bisa menangani itu,” usulnya.
Pekaseh Subak di Sibanggede Made Nurbawa mengemukakan, Perda ini penting karena alih fungsi lahan semakin sulit dikendalikan. Sedangkan pihaknya sebagai pekaseh tidak memiliki kewenangan apapun untuk melarang. Maka dari itu, dirinya ingin agar perizinan pembangungan semakin diperketat.
“Selain itu, kesulitan kami di subak adalah sumber air. Mengapa itu juga tidak dimasukkan ke dalam perlindungan,” katanya. Pansus Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian akan dibawa dalam pembahasan selanjutnya. *asa
Nyoman Dirga Yusa mengatakan, sebagai kabupaten yang mengandalkan pariwisata, perlindungan terhadap pertanian sangatlah penting. Pertanian merupakan ibu dari pariwisata. “Andalan PAD Badung adalah pariwisata, sedangkan pariwisata tidak bisa dipisahkan dengan pertanian,” ujarnya.
Untuk itu, jika Perda ini tidak dibuat pihaknya khawatir tidak sampai 30 tahun lahan pertanian di Badung akan habis. “Yang sangat penting adalah perlindungan lahannya. Nantinya saya akan turun langsung mengawasi apakah perda ini sudah dilaksanakan atau tidak,” tegas politisi PDIP itu.
Demi penyempurnaan Perda tersebut, pihaknya bersama anggota pansus sudah melakukan study banding ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara tekait penyerapan aspirasi, pihaknya menginginkan Perda ini terlahir langsung dari aspirasi petani. “Kami ingin Perda ini memiliki roh yang bersentuhan langsung dengan petani. Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara masyarakat mengusulkan agar ada regenerasi dalam bidang pertanian. Ini disampaikan oleh Wayan Setiawan selaku Pekaseh Subak dari Bongkasa, Kecamatan Abiansemal. Dia menilai, saat ini kebanyakan petani sudah berusia di atas 50 tahun. “Bagaimana agar generasi muda Badung kembali mencintai pertanian. Selama ini regenerasi tersebut kan tidak pernah ada. Kami ingin agar pemerintah bisa menangani itu,” usulnya.
Pekaseh Subak di Sibanggede Made Nurbawa mengemukakan, Perda ini penting karena alih fungsi lahan semakin sulit dikendalikan. Sedangkan pihaknya sebagai pekaseh tidak memiliki kewenangan apapun untuk melarang. Maka dari itu, dirinya ingin agar perizinan pembangungan semakin diperketat.
“Selain itu, kesulitan kami di subak adalah sumber air. Mengapa itu juga tidak dimasukkan ke dalam perlindungan,” katanya. Pansus Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian akan dibawa dalam pembahasan selanjutnya. *asa
1
Komentar