nusabali

Guru Hanya Dapat 'Tunjangan Angka'

  • www.nusabali.com-guru-hanya-dapat-tunjangan-angka

Ribuan guru negeri pengajar pada TK, SD, dan SMP di Gianyar dipastikan tak akan menikmati tunjangan kesejahteraan (tukes), seperti PNS/ASN lain di bawah Pemkab Gianyar.

GIANYAR, NusaBali
Padahal pada Perbup Gianyar No 1 Tahun 2018 tentang pemberian tunjangan itu, tercantum guru golongan IV/III mendapatkan tunjangan Rp 750.000/bulan dan gologan II/I Rp 650.000/bulan. Informasi di Gianyar, Senin (19/2), para guru PNS itu mempertanyakan kebenaran tentang angka tunjangan untuk guru pada Perbup tersebut. Karena para guru antara ‘yakin dan tak yakin’ akan dapat tunjangan itu. ‘Yakin’, karena sama-sama PNS di bawah naungan Pemkab, dan tahun 2017 dapat tunjangan dimaksud. ‘Tak yakin’, karena guru sudah dapat tunjangan sertifikasi dan tunjangan bentuk lain dari Pusat. ‘’Ya, mudah-mudahan angka tunjangan untuk guru seperti pada lembaran Perbup Gianyar ini tak hanya ngelud-ngeludin (menawari saja,Red),’’ ujar beberapa guru di Gianyar.

Untuk diketahui, guru PNS tingkat TK, SD dan SMP masih menjadi tanggungjawab Pemkab/kota. Sedangkan, guru PNS pada SMA/SMK sudah menjadi tanggungjawab Pemprov Bali. Pada bagian lain, hingga pertengahan Februari 2018 liwat, para PNS/ASN di Gianyar belum menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Kondisi ini akibat makanisme pencairan tunjangan itu runyam. Awalnya, untuk tahun 2018, Pemkab Gianyar merencanakan tunjangan berpola tukin (tunjangan kinerja) dengan Perbup Gianyar tertanggal 22 Desember 2017. Namun, karena tukin dianggap ribet dan kurang anggaran, maka Perbup itu dicabut dan diganti dengan Perbup Gianyar No 1 Tahun 2018 tentang Pemberian TPP Berdasarkan Beban Kerja kepada PNS di lingkungan Pemkab Gianyar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar I Wayan Ardana mengatakan, meski ada angka rupiah tunjangan untuk guru pada Perbup Gianyar No 1 Tahun 2018 itu, tunjangan untuk guru ini tak bisa dibayarkan. Karena guru telah mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tunjangan lain dari Pusat. ‘’Tunjangan untuk guru ini dipasang pada Perbup, mungkin tujuannya untuk jaga-jaga,’’ jelasnya.

Ardana menjelaskan, ada Permendiknas yang intinya menyatakan daerah tak boleh memberikan tunjangan kepada guru. Karena guru telah mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TPP.

Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Made Suradnya  berpendapat beda. Dia mengaku, setahunya dari penjelasan Mendiknas yang sempat dia dengar, Pemkab boleh memberikan tunjangan kepada guru. ‘’Karena tahun 2017, para guru sudah mendapatkan TPP dari Pemkab Gianyar. Makanya kami buat kajian agar guru dapat TPP ini lagi,’’ jelasnya. Ditanya, apakah dirinya menjamin TPP untuk guru  ini mutlak benar hingga tak ada masalah di kemudian hari, Suradnya tak memastikan. Pejabat asal Desa/Kecamatan Blahbatuh ini mengaku akan bertanya lebih jelas kepada Sekdisnya, I Wayan Sadra. Alasannya, Sadra lebih banyak tahu tentang tunjangan guru tersebut.*lsa

Komentar