KPU Tabanan Tetapkan Zona APK Pilgub
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan zona pemasangan alat Peraga Kampanye (APK).
TABANAN, NusaBali
Ini dilakukan seiring dengan dimulainya masa kampanye Pilgub Bali 2018. Jika ada yang melanggar dari zona yang ditetapkan akan ditindak tegas. Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni menjelaskan zona APK sudah ditetapkan mulai dari di desa, kecamatan, dan kabupaten. "Sudah kami atur sesuai dengan arahan Provinsi juga," ujarnya, Senin (19/2).
Dikatakan, untuk pemasangan APK di desa berupa spanduk, ada lima titik lokasi. Dua titik dipasang oleh pihak KPU dan tiga titik lainnya dipasang oleh masing-masing pasangan calon. Kemudian pemasangan APK di tingkat kecamatan akan dipasang dalam bentuk umbul-umbul atau banner. Untuk kecamatan ada 50 titik, 20 titik dipasang oleh KPU dan 30 titik dipasang masing-masing paslon.
Pemasangan APK di tingkat kabupaten, ada lima buah baliho yang akan dipasang oleh KPU, dan pasangan calon diperbolehkan menambah tujuh baliho dengan ukuran baliho 4x6. Ditegaskan Darayoni, pemasangan APK harus dipasang secara bergiliran atau sesuai dengan giliran kampanye. "Jadi kalau ada yang memasang tidak sesuai jadwalnya maka akan ditegur begitu pula jika melanggar dari aturan pemasangan APK akan ditindak tegas karena kami dengan Panwaslu akan mengawasi," tegasnya.
Dia menambahkan, jadwal kampanye pasangan calon (paslon) sudah mulai dilakukan dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Mereka sudah mendapatkan jadwalnya masing-masing. Sejumlah tempat harus steril dari kampanye, seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, dan kantor pemerintah. Sementara terkait adanya baliho atau spanduk sosialisasi paslon yang masih terpasang akan diberangus oleh Satpol PP pada, Selasa (20/1) hari ini. *d
Ini dilakukan seiring dengan dimulainya masa kampanye Pilgub Bali 2018. Jika ada yang melanggar dari zona yang ditetapkan akan ditindak tegas. Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni menjelaskan zona APK sudah ditetapkan mulai dari di desa, kecamatan, dan kabupaten. "Sudah kami atur sesuai dengan arahan Provinsi juga," ujarnya, Senin (19/2).
Dikatakan, untuk pemasangan APK di desa berupa spanduk, ada lima titik lokasi. Dua titik dipasang oleh pihak KPU dan tiga titik lainnya dipasang oleh masing-masing pasangan calon. Kemudian pemasangan APK di tingkat kecamatan akan dipasang dalam bentuk umbul-umbul atau banner. Untuk kecamatan ada 50 titik, 20 titik dipasang oleh KPU dan 30 titik dipasang masing-masing paslon.
Pemasangan APK di tingkat kabupaten, ada lima buah baliho yang akan dipasang oleh KPU, dan pasangan calon diperbolehkan menambah tujuh baliho dengan ukuran baliho 4x6. Ditegaskan Darayoni, pemasangan APK harus dipasang secara bergiliran atau sesuai dengan giliran kampanye. "Jadi kalau ada yang memasang tidak sesuai jadwalnya maka akan ditegur begitu pula jika melanggar dari aturan pemasangan APK akan ditindak tegas karena kami dengan Panwaslu akan mengawasi," tegasnya.
Dia menambahkan, jadwal kampanye pasangan calon (paslon) sudah mulai dilakukan dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Mereka sudah mendapatkan jadwalnya masing-masing. Sejumlah tempat harus steril dari kampanye, seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, dan kantor pemerintah. Sementara terkait adanya baliho atau spanduk sosialisasi paslon yang masih terpasang akan diberangus oleh Satpol PP pada, Selasa (20/1) hari ini. *d
1
Komentar