DPMD Imbau Perbekel Tak Ragu Gunakan BKK
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem menegaskan kepada 75 perbekel di Karangasem agar tidak ragu merealisasikan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dari Provinsi Bali walau APBDes tahun 2018 telah disahkan.
AMLAPURA, NusaBali
Caranya, lakukan rapat APBDes Perubahan 2018 sekaligus merevisi peraturan desa. Saat rapat perubahan APBDes masukkan dana BKK ke RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) tanpa mengubah prioritas kegiatan.
Kepala DPMD Karangasem, I Komang Agung Sukasena mengatakan, APBDes Perubahan bisa dilakukan sekali dalam setahun sesuai UU No 06 tahun 2014 tentang desa. “Para perbekel tidak perlu khawatir meski BKK datang setelah APBDes disahkan. Lakukan APBDes Perubahan, aman karena dijamin undang-undang,” jelas Agus Sukasena di sela-sela lomba desa di Banjar Kecicang Bali, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Senin (19/2).
Bagi perbekel yang dapat BKK namun belum mengesahkan APBDes juga diimbau tidak ragu-ragu menggunakan BKK. “Tidak perlu khawatir, penggunaan BKK telah dipayungi hukum. Jangan sampai BKK hangus seperti tahun lalu,” tegasnya. Sementara Camat Sidemen AA Made Agung Surya Jaya juga meyakinkan para perbekel agar tidak ada kekhawatiran menggunakan BKK. “Kami telah ingatkan, dana BKK jangan sampai hangus. Jika APBDes telah disahkan lakukan APBDes Perubahan masukkan dana BKK itu,” pintanya.
Sebelumnya, Kajari Amlapura I Nyoman Sucitrawan juga menjamin aman penggunaan BKK kepada perbekel. “Daripada BKK hangus tak terpakai, gunakan sesuai prosedur, bagi yang kurang paham datang ke Kajari Amlapura. Kami jelaskan, kami siap memberikan pendampingan,” kata Kajari Sucitrawan. Pendampingan dimaksud mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sehingga pembangunan lancar tidak ada rasa waswas.
Sementara Perbekel Desa Rendang, I Wayan Nujati mengaku kebagian BKK Rp 800 juta untuk dua desa pakraman masing-masing Rp 225 juta dan tujuh subak abian masing-masing Rp 50 juta. “Penggunaannya sesuai proposal, ada petunjuk penggunaan dana BKK itu,” kata Nujati. *k16
Caranya, lakukan rapat APBDes Perubahan 2018 sekaligus merevisi peraturan desa. Saat rapat perubahan APBDes masukkan dana BKK ke RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) tanpa mengubah prioritas kegiatan.
Kepala DPMD Karangasem, I Komang Agung Sukasena mengatakan, APBDes Perubahan bisa dilakukan sekali dalam setahun sesuai UU No 06 tahun 2014 tentang desa. “Para perbekel tidak perlu khawatir meski BKK datang setelah APBDes disahkan. Lakukan APBDes Perubahan, aman karena dijamin undang-undang,” jelas Agus Sukasena di sela-sela lomba desa di Banjar Kecicang Bali, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Senin (19/2).
Bagi perbekel yang dapat BKK namun belum mengesahkan APBDes juga diimbau tidak ragu-ragu menggunakan BKK. “Tidak perlu khawatir, penggunaan BKK telah dipayungi hukum. Jangan sampai BKK hangus seperti tahun lalu,” tegasnya. Sementara Camat Sidemen AA Made Agung Surya Jaya juga meyakinkan para perbekel agar tidak ada kekhawatiran menggunakan BKK. “Kami telah ingatkan, dana BKK jangan sampai hangus. Jika APBDes telah disahkan lakukan APBDes Perubahan masukkan dana BKK itu,” pintanya.
Sebelumnya, Kajari Amlapura I Nyoman Sucitrawan juga menjamin aman penggunaan BKK kepada perbekel. “Daripada BKK hangus tak terpakai, gunakan sesuai prosedur, bagi yang kurang paham datang ke Kajari Amlapura. Kami jelaskan, kami siap memberikan pendampingan,” kata Kajari Sucitrawan. Pendampingan dimaksud mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sehingga pembangunan lancar tidak ada rasa waswas.
Sementara Perbekel Desa Rendang, I Wayan Nujati mengaku kebagian BKK Rp 800 juta untuk dua desa pakraman masing-masing Rp 225 juta dan tujuh subak abian masing-masing Rp 50 juta. “Penggunaannya sesuai proposal, ada petunjuk penggunaan dana BKK itu,” kata Nujati. *k16
1
Komentar