Bawa Ribuan Pil Koplo, 3 Pemuda Dijuk
Pil koplo ini rencananya akan dijual dengan harga murah kepada anak-anak punk saat nonton konser musik.
GIANYAR, NusaBali
Jajaran Polsek Ubud mengamankan 3 pemuda pembawa 7.600 butir obat-obatan terlarang berupa pil merk Y (trihexyphenidyl) alias pil koplo siap edar. Dua tersangka, yakni Satrio alias Rio, 25, asal Dusun Petemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ujung, Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama Hendrik Eko Cahyono, 26, asal Dusun Gemuk Bago Desa Nogo Sari Kecamatan Rambi Puji, Jember, Jawa Timur tertangkap tangan saat sedang transaksi di Jalan Raya Andong, Banjar Nagi Desa Petulu, Kecamatan Ubud, pada Jumat (16/2) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita menjelaskan dari dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 2 bungkus pil koplo masing-masing berisi 1.000 butir. “Dari tangkapan saat transaksi ini, setelah kita hitung jumlahnya sebanyak 2.000 butir pil koplo,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (19/2) di Mapolsek Ubud. Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengaku pil tersebut didapatkan dari orang yang bernama Ahmad Qurrata A'yun alias Ahul, 26, yang beralamat di Sesetan, Denpasar. Tanpa berpikir panjang, hari itu juga tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Denpasar. Setelah cukup informasi, tersangka Ahul pun berhasil ditangkap, Sabtu (17/2) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di tempat kosnya Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Dari tersangka Ahul, didapatkan lebih banyak barang bukti, yakni 5.600 butir pil koplo. Jadi total BB yang berhasil diamankan sebanyak 7.600 butir,” ungkap Kapolsek Ubud Kompol Raka. Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pada, Jumat (16/2) sekitar pukul 10.00 Wita di Mutiara Art Shop jalan raya Andong, Banjar Nagi, Desa Petulu, Ubud akan dilakukan transaksi diduga obat-obatan terlarang. Mendapat informasi itu, tim lidik melakukan pemantauan hingga datang 2 orang, yakni pelaku Rio dan Eko mengendarai sepeda motor nopol P 9461 LE. Tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika Karsito Putro dan Panit II Reskrim Polsek Ubud Ipda Andika Arya Pratama langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala dusun dan ketua pecalang Banjar Nagi, Desa Petulu. Saat itu ditemukan pil merk Y (Trihexyphenidyl ) yang terbungkus dalam tas plastik warna bening dan disimpan di dalam tas plastik warna hijau dan ditaruh dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa oleh Rio. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ubud.
Sementara dari tangan tersangka Ahul yang ditangkap di Denpasar, diamankan 5.600 butir pil koplo. Dari ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan pil koplo senilai Rp 3.150.000. Adapun total barang bukti berupa pil yang ditemukan dalam penangkapan serta pengembangan tersebut, yakni sebanyak 7.605 butir pil koplo warna putih merk Y; sebanyak 20 butir pil koplo warna kuning merk DMP; serta sebanyak 37 butir pil koplo warna kuning merk NOVA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 KUHP. “Pengakuan tersangka baru pertama kali beraksi di Ubud. Tapi rasanya tidak mungkin, sehingga masih akan kita kembangkan terus,” jelas Kapolsek Ubud, Kompol Raka. Modus operandi atau cara beredarnya pil koplo ini, kata Kapolsek Ubud dijual dengan harga murah kepada anak-anak punk saat nonton konser. Sepaket berisi 10 butir pil dijual dengan harga Rp 25 ribu. “Kami juga sudah koordinasi dengan Polres Jember agar mengecek produsen atau pabrik yang di sana,” jelasnya. *nvi
Jajaran Polsek Ubud mengamankan 3 pemuda pembawa 7.600 butir obat-obatan terlarang berupa pil merk Y (trihexyphenidyl) alias pil koplo siap edar. Dua tersangka, yakni Satrio alias Rio, 25, asal Dusun Petemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ujung, Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama Hendrik Eko Cahyono, 26, asal Dusun Gemuk Bago Desa Nogo Sari Kecamatan Rambi Puji, Jember, Jawa Timur tertangkap tangan saat sedang transaksi di Jalan Raya Andong, Banjar Nagi Desa Petulu, Kecamatan Ubud, pada Jumat (16/2) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita menjelaskan dari dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 2 bungkus pil koplo masing-masing berisi 1.000 butir. “Dari tangkapan saat transaksi ini, setelah kita hitung jumlahnya sebanyak 2.000 butir pil koplo,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (19/2) di Mapolsek Ubud. Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengaku pil tersebut didapatkan dari orang yang bernama Ahmad Qurrata A'yun alias Ahul, 26, yang beralamat di Sesetan, Denpasar. Tanpa berpikir panjang, hari itu juga tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Denpasar. Setelah cukup informasi, tersangka Ahul pun berhasil ditangkap, Sabtu (17/2) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di tempat kosnya Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Dari tersangka Ahul, didapatkan lebih banyak barang bukti, yakni 5.600 butir pil koplo. Jadi total BB yang berhasil diamankan sebanyak 7.600 butir,” ungkap Kapolsek Ubud Kompol Raka. Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pada, Jumat (16/2) sekitar pukul 10.00 Wita di Mutiara Art Shop jalan raya Andong, Banjar Nagi, Desa Petulu, Ubud akan dilakukan transaksi diduga obat-obatan terlarang. Mendapat informasi itu, tim lidik melakukan pemantauan hingga datang 2 orang, yakni pelaku Rio dan Eko mengendarai sepeda motor nopol P 9461 LE. Tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika Karsito Putro dan Panit II Reskrim Polsek Ubud Ipda Andika Arya Pratama langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala dusun dan ketua pecalang Banjar Nagi, Desa Petulu. Saat itu ditemukan pil merk Y (Trihexyphenidyl ) yang terbungkus dalam tas plastik warna bening dan disimpan di dalam tas plastik warna hijau dan ditaruh dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa oleh Rio. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ubud.
Sementara dari tangan tersangka Ahul yang ditangkap di Denpasar, diamankan 5.600 butir pil koplo. Dari ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan pil koplo senilai Rp 3.150.000. Adapun total barang bukti berupa pil yang ditemukan dalam penangkapan serta pengembangan tersebut, yakni sebanyak 7.605 butir pil koplo warna putih merk Y; sebanyak 20 butir pil koplo warna kuning merk DMP; serta sebanyak 37 butir pil koplo warna kuning merk NOVA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 KUHP. “Pengakuan tersangka baru pertama kali beraksi di Ubud. Tapi rasanya tidak mungkin, sehingga masih akan kita kembangkan terus,” jelas Kapolsek Ubud, Kompol Raka. Modus operandi atau cara beredarnya pil koplo ini, kata Kapolsek Ubud dijual dengan harga murah kepada anak-anak punk saat nonton konser. Sepaket berisi 10 butir pil dijual dengan harga Rp 25 ribu. “Kami juga sudah koordinasi dengan Polres Jember agar mengecek produsen atau pabrik yang di sana,” jelasnya. *nvi
1
Komentar