Desa Sudah Bisa Ajukan Amprah
Sumber Keuangan Desa Capai Rp 225 Miliar
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng sudah siap mencairkan seluruh sumber keuangan desa secara bertahap mulai akhir Februari 2018. Masing-masing desa diminta menyiapkan APBDes 2018, sebagai syarat pencairan tersebut.
Total sumber keuangan desa tahun 2018 mencapai Rp 225.552.000.000, akan dicairkan dalam tiga tahap kepada129 desa di Kabupaten Buleleng. Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, dana Rp 225 miliar lebih itu bersumber dari Dana Desa Rp106.882.607.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 101.371.822.000, Bagi Hasil Pajak Rp 15.146.285.600, dan Retrbusi Daerah Rp 2.151.285.600. Keempat sumber dana tersebut menjadi sumber pendapatan utama bagi seluruh desa yang dituangkan dalam APBDes. Selain itu ada juga sumber pendapatan lain seperti Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan sumber penpatan tersebut, masing-masing desa kini mengelola dana rata-rata di atas Rp 1 miliar lebih.
Kepala Dinas PMD Buleleng Gede Sandhiyasa, Selasa (20/2) mengungkapkan, sesuai ketentuan dalam pemanfaatan Dana Desa, maka pencairan dana tersebut dalam tiga tahap. Tahap I dicairkan 20 persen, tahap II dan tahap III masing-masing 40 persen. Tahap I, pencairan paling cepat Januari, kemudian tahap II paling cepat Maret, dantahap III paling cepatn pencairannya Juli. “Desa sudah bisa mengamprah sekarang untuk tahapa I, syaratnya harus menyerahkan Perdes APBDes tahun 2018. Jadi saya kira semua desa sudah punya Perdes APBDes tahun 2018,” terangnya.
Dijelaskan, pengamprahan seluruh sumber dana tersebut dapat dilakukan, karena sudah ada kepastian dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Nasional (KPPN) pusat, bahwa Dana Desa akan ditransfer ke rekening kas daerah tanggal 26 Pebruari 2018, setelah terbitnya Perbup Nomor 5 Tahun 2018, tentang tata cara pembagian dan penentuan rincian Dana Desa. “Sesuai ketentuan, begitu Dana Desa ditransfer ke rekening kas daerah, maka dalam waktu seminggu, dana tersebut dapat ditransfer ke masing-masing desa. Jadi pihak desa sudah bisa ajukan amprahan sekarang,” jelas Sandhiyasa.
Untuk diketahui, ketentuan dasar dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018 bagi masing-masing desa sudah berubah. Kini, alokasi dasar ditetapkan sebesar 77 persen, kemudian 20 persen alokasi formula, dan 3 persen alokasi afirmasi. Prosentase pembagian ini berbeda dengan tahun 2017, dimana alokasi dasar ditetapkan sebesar 90 persen, dan alokasi formula 10 persen.
Akibat perubahan regulasi itu, tercatat ada 76 desa mengalami penurunan jatah Dana Desa. Sedangkan 53 desa sisanya, mengalami kenaikan jatah Dana Desa. Salah satu desa yang mengalami penurunan jatah Dana Desa cukup drastis adalah Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu hingga Rp 103.000.000, dari Rp 812.906.828, turun menjadi Rp 709.376.000. Sedangkan desa dengan kenaikan jatah Dana Desa cukup tinggi, adalah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, sebesar Rp 379.000.000, dari Rp 837.928.135, naik menjadi Rp 1.237.054.000. *k19
Pemkab Buleleng sudah siap mencairkan seluruh sumber keuangan desa secara bertahap mulai akhir Februari 2018. Masing-masing desa diminta menyiapkan APBDes 2018, sebagai syarat pencairan tersebut.
Total sumber keuangan desa tahun 2018 mencapai Rp 225.552.000.000, akan dicairkan dalam tiga tahap kepada129 desa di Kabupaten Buleleng. Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, dana Rp 225 miliar lebih itu bersumber dari Dana Desa Rp106.882.607.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 101.371.822.000, Bagi Hasil Pajak Rp 15.146.285.600, dan Retrbusi Daerah Rp 2.151.285.600. Keempat sumber dana tersebut menjadi sumber pendapatan utama bagi seluruh desa yang dituangkan dalam APBDes. Selain itu ada juga sumber pendapatan lain seperti Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan sumber penpatan tersebut, masing-masing desa kini mengelola dana rata-rata di atas Rp 1 miliar lebih.
Kepala Dinas PMD Buleleng Gede Sandhiyasa, Selasa (20/2) mengungkapkan, sesuai ketentuan dalam pemanfaatan Dana Desa, maka pencairan dana tersebut dalam tiga tahap. Tahap I dicairkan 20 persen, tahap II dan tahap III masing-masing 40 persen. Tahap I, pencairan paling cepat Januari, kemudian tahap II paling cepat Maret, dantahap III paling cepatn pencairannya Juli. “Desa sudah bisa mengamprah sekarang untuk tahapa I, syaratnya harus menyerahkan Perdes APBDes tahun 2018. Jadi saya kira semua desa sudah punya Perdes APBDes tahun 2018,” terangnya.
Dijelaskan, pengamprahan seluruh sumber dana tersebut dapat dilakukan, karena sudah ada kepastian dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Nasional (KPPN) pusat, bahwa Dana Desa akan ditransfer ke rekening kas daerah tanggal 26 Pebruari 2018, setelah terbitnya Perbup Nomor 5 Tahun 2018, tentang tata cara pembagian dan penentuan rincian Dana Desa. “Sesuai ketentuan, begitu Dana Desa ditransfer ke rekening kas daerah, maka dalam waktu seminggu, dana tersebut dapat ditransfer ke masing-masing desa. Jadi pihak desa sudah bisa ajukan amprahan sekarang,” jelas Sandhiyasa.
Untuk diketahui, ketentuan dasar dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018 bagi masing-masing desa sudah berubah. Kini, alokasi dasar ditetapkan sebesar 77 persen, kemudian 20 persen alokasi formula, dan 3 persen alokasi afirmasi. Prosentase pembagian ini berbeda dengan tahun 2017, dimana alokasi dasar ditetapkan sebesar 90 persen, dan alokasi formula 10 persen.
Akibat perubahan regulasi itu, tercatat ada 76 desa mengalami penurunan jatah Dana Desa. Sedangkan 53 desa sisanya, mengalami kenaikan jatah Dana Desa. Salah satu desa yang mengalami penurunan jatah Dana Desa cukup drastis adalah Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu hingga Rp 103.000.000, dari Rp 812.906.828, turun menjadi Rp 709.376.000. Sedangkan desa dengan kenaikan jatah Dana Desa cukup tinggi, adalah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, sebesar Rp 379.000.000, dari Rp 837.928.135, naik menjadi Rp 1.237.054.000. *k19
1
Komentar