Kejari Telusuri Bansos Bermasalah
Setelah ada hasil audit BPK, Kejaksaan akan menindaklnajut hasil audit tersebut.
SEMARAPURA, NusaBali
Mencuatnya 59 temuan penerima hibah bantuan sosial (bansos) bermasalah dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) Dinas Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disbudpora), mendapat atensi dari aparat penegak hukum. Jajaran Kejari Klungkung dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Klungkung kini menelusuri temuan tersebut.
Adapun permasalahan berdasarkan hail monev tersebut, di antaranya pengerjaan belum selesai tepat waktu alias molor. Penggadaan barang mendahului dari realisasi hibah cair. Ada pula satu objek penerima hibah menerima dua bantuan hibah, karena saat diusulkan satu objek itu menggunakan dua nama, dan temuan lainnya.
Kasi Intel Kejari Klungkung Cakra Yuda mengatakan, 60 hari setelah temuan itu, BPK terlebih dahulu akan turun untuk mengaudit. Setelah ada hasil audit BPK, Kejaksaan akan menindaklnajut hasil audit tersebut. “Kami sudah mengantongi data-data penerima hibah bansos yang terindikasi ada persoalan. Kami akan berikan dulu pihak BPK audit, nanti kami pasti akan turun,” tegasnya.
Sementara itu, Unit Tipikor Polres Klungkung segera turun mengecek realisasi bantuan hibah bansos urusan kebudayaan yang terindikasi melanggar aturan. Salah satunya bantuan hibah yang digunakan untuk membayar hutang LPD di Kecamatan Klungkung. Karena pengadaan objek hibah sudah diadakan sebelum hibah cair dengan meminjam uang di LPD. Sehingga bagitu dana cair digunakan untuk membayar hutang di LPD
“Kami sudah lihat ada informasi seperti itu, dana hibah digunakan bayar hutang LPD,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan. Kata dia, dalam waktu dekat ini Unit Tipikor Satreskrim Tipikor Polres Klungkung akan segera mengecek ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Apabila hal itu memang dilakukan, nanti akan dipelajari juga aturannya secara rinci. “Kami akan telusuri,” ujarnya, belum lama ini.
Sebelumnya, Kadisbudpora Klungkung I Nyoman Mudarta menjelaskan, pihaknya menemukan 59 temuan penerima hibah yang bermasalah saat tim monev turun ke lapangan. Temuan tersebut di antaranya, pengerjaan proyek tengah berjalan atau belum selesai 100 persen, pengadaan bahan baku mendahului sebelum dana hibah cair. Bahkan ada objek penerima hibah mendapat dua bantuan hibah karena saat pengajuan proposal menggunakan nama lokasi yang berbeda pada satu obyek, dan temuan lainnya. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan tanggungjawabannya untuk mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu yakni 10 Januari 2018.*wan
Mencuatnya 59 temuan penerima hibah bantuan sosial (bansos) bermasalah dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) Dinas Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disbudpora), mendapat atensi dari aparat penegak hukum. Jajaran Kejari Klungkung dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Klungkung kini menelusuri temuan tersebut.
Adapun permasalahan berdasarkan hail monev tersebut, di antaranya pengerjaan belum selesai tepat waktu alias molor. Penggadaan barang mendahului dari realisasi hibah cair. Ada pula satu objek penerima hibah menerima dua bantuan hibah, karena saat diusulkan satu objek itu menggunakan dua nama, dan temuan lainnya.
Kasi Intel Kejari Klungkung Cakra Yuda mengatakan, 60 hari setelah temuan itu, BPK terlebih dahulu akan turun untuk mengaudit. Setelah ada hasil audit BPK, Kejaksaan akan menindaklnajut hasil audit tersebut. “Kami sudah mengantongi data-data penerima hibah bansos yang terindikasi ada persoalan. Kami akan berikan dulu pihak BPK audit, nanti kami pasti akan turun,” tegasnya.
Sementara itu, Unit Tipikor Polres Klungkung segera turun mengecek realisasi bantuan hibah bansos urusan kebudayaan yang terindikasi melanggar aturan. Salah satunya bantuan hibah yang digunakan untuk membayar hutang LPD di Kecamatan Klungkung. Karena pengadaan objek hibah sudah diadakan sebelum hibah cair dengan meminjam uang di LPD. Sehingga bagitu dana cair digunakan untuk membayar hutang di LPD
“Kami sudah lihat ada informasi seperti itu, dana hibah digunakan bayar hutang LPD,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan. Kata dia, dalam waktu dekat ini Unit Tipikor Satreskrim Tipikor Polres Klungkung akan segera mengecek ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Apabila hal itu memang dilakukan, nanti akan dipelajari juga aturannya secara rinci. “Kami akan telusuri,” ujarnya, belum lama ini.
Sebelumnya, Kadisbudpora Klungkung I Nyoman Mudarta menjelaskan, pihaknya menemukan 59 temuan penerima hibah yang bermasalah saat tim monev turun ke lapangan. Temuan tersebut di antaranya, pengerjaan proyek tengah berjalan atau belum selesai 100 persen, pengadaan bahan baku mendahului sebelum dana hibah cair. Bahkan ada objek penerima hibah mendapat dua bantuan hibah karena saat pengajuan proposal menggunakan nama lokasi yang berbeda pada satu obyek, dan temuan lainnya. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan tanggungjawabannya untuk mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu yakni 10 Januari 2018.*wan
1
Komentar