Guru SMA/SMK Tak Berhak Tunjangan dari Pemkab
Ribuan guru negeri jenjang TK, SD dan SMP di Gianyar dipastikan akan ikut menikmati tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2018.
GIANYAR, NusaBali
TPP ini akan diterima sebagaimana TPP untuk para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Gianyar. TPP dimaksud tidak termasuk guru negeri jenjang SMA dan SMK, karena sekolah ini telah dikelola Pemprov Bali.
Pemberian TPP tersebut sesuai Perbup Gianyar No 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada PNS di lingkungan Pemkab Gianyar. Dalam Perbup ini, tercantum, guru golongan IV dan III mendapatkan tunjangan Rp 750.000/bulan dan gologan II dan I Rp 650.000/bulan. ‘’Untuk tahun 2018, guru negeri jenjang TK, SD dan SMP pasti dapat TPP. Ini setelah ada kajian dari Dinas Pendidkan,’’ jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar I Wayan Ardana, Rabu (21/2).
Ardana mengharapkan, kajian Dinas Pendidikan tentang TPP guru ini benar dan tak ada masalah di kemudian hari. Pihaknya berani memberikan TPP ini, meski guru juga dapat tunjangan sertifikasi, kepada para guru negeri jenjang TK, SD, dan SMP, karena tahun-tahun sebelumya tunjangan yang sama juga diterima oleh para guru dimaksud.
Sebelumnya, Ardana sempat menyatakan guru tak akan menerima TPP meski Perbup itu telah mencantumkan anggaran TPP untuk guru tersebut. Alasannya, sesuai Permendiknas, guru telah menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya, sehingga tak bisa mendapat tunjangan lain. ‘’Tapi, Permediknas ini melarang pemberian tunjangan seperti tunjangan sertifikasi guru. Sesuai kajian, tunjangan lainnya, boleh diberikan untuk guru,’’ jelasnya. Dia pun minta agar para guru mengajukan amprah TPP ke Pemkab.
Senada Ardana, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya menegaskan, TPP untuk guru negeri jenjang TK, SD dan SMP, tetap diberikan untuk tahun 2018. ‘’Karena TPP untuk guru ini sudah rutin,’’ jelasnya. Sedangkan, lanjut dia, guru negeri jenjang SMA dan SMK tidak diberikan, karena SMA dan SMK sederajat sudah jadi kewenangan Provinsi Bali.
Ketua PGRI Gianyar I Wayan Gabra mengimbau para guru di Gianyar tetap tenang menunggu informasi lebih lanjut terkait rencana pemberian TPP dari Pemkab Gianyar. “Tentu kami para guru sangat berharap pemberian tambahan penghasilan ini, bisa terealisasi sepanjang sesuai aturan,’’ jelasnya.*lsa,nvi
TPP ini akan diterima sebagaimana TPP untuk para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Gianyar. TPP dimaksud tidak termasuk guru negeri jenjang SMA dan SMK, karena sekolah ini telah dikelola Pemprov Bali.
Pemberian TPP tersebut sesuai Perbup Gianyar No 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada PNS di lingkungan Pemkab Gianyar. Dalam Perbup ini, tercantum, guru golongan IV dan III mendapatkan tunjangan Rp 750.000/bulan dan gologan II dan I Rp 650.000/bulan. ‘’Untuk tahun 2018, guru negeri jenjang TK, SD dan SMP pasti dapat TPP. Ini setelah ada kajian dari Dinas Pendidkan,’’ jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar I Wayan Ardana, Rabu (21/2).
Ardana mengharapkan, kajian Dinas Pendidikan tentang TPP guru ini benar dan tak ada masalah di kemudian hari. Pihaknya berani memberikan TPP ini, meski guru juga dapat tunjangan sertifikasi, kepada para guru negeri jenjang TK, SD, dan SMP, karena tahun-tahun sebelumya tunjangan yang sama juga diterima oleh para guru dimaksud.
Sebelumnya, Ardana sempat menyatakan guru tak akan menerima TPP meski Perbup itu telah mencantumkan anggaran TPP untuk guru tersebut. Alasannya, sesuai Permendiknas, guru telah menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya, sehingga tak bisa mendapat tunjangan lain. ‘’Tapi, Permediknas ini melarang pemberian tunjangan seperti tunjangan sertifikasi guru. Sesuai kajian, tunjangan lainnya, boleh diberikan untuk guru,’’ jelasnya. Dia pun minta agar para guru mengajukan amprah TPP ke Pemkab.
Senada Ardana, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya menegaskan, TPP untuk guru negeri jenjang TK, SD dan SMP, tetap diberikan untuk tahun 2018. ‘’Karena TPP untuk guru ini sudah rutin,’’ jelasnya. Sedangkan, lanjut dia, guru negeri jenjang SMA dan SMK tidak diberikan, karena SMA dan SMK sederajat sudah jadi kewenangan Provinsi Bali.
Ketua PGRI Gianyar I Wayan Gabra mengimbau para guru di Gianyar tetap tenang menunggu informasi lebih lanjut terkait rencana pemberian TPP dari Pemkab Gianyar. “Tentu kami para guru sangat berharap pemberian tambahan penghasilan ini, bisa terealisasi sepanjang sesuai aturan,’’ jelasnya.*lsa,nvi
Komentar