Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 M
Bantah dakwaan jaksa, mengaku punya penghasilan sah dari 3 tambang
JAKARTA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Kutai Kertanegara," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2). Rita didakwa bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang banyak membantu menerima uang gratifikasi tersebut.
Jaksa lantas merinci penerimaan gratifikasi Rita, diantaranya Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap, dan Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD pemkab Kukar.
Selain itu, uang Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar, uang Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Rita juga menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan pemkab Kukar
Tak hanya itu, Rita bersama Khairudin juga menerima uang sebesar Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektar. Padahal modal perusahaan diketahui hanya Rp250 juta.
"Perbuatan terdakwa Rita Widyasari bersama Khairudin menerima gratifikasi dalam bentuk uang harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya," katanya dilansir cnnindonesia.
Jaksa juga mendakwa Rita menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit yang dipimpin Abun.
Apa tanggapan Rita? Bupati nonaktif Kukar itu membantah menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar. Menurut Rita, selama ini dirinya memang memiliki harta dalam jumlah yang cukup besar. Namun, ia memastikan hartanya itu berasal dari penerimaan yang sah.
"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambang," ujar Rita seusai menjalani persidangan seperti dilansir kompas. Namun, dalam seusai sidang pembacaan dakwaan, Rita, Khairudin dan para penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Meski demikian, tim penasehat hukum menyatakan menolak segala uraian yang terdapat dalam surat dakwaan.
"Penasehat hukum bilang, kalau ngajuin eksepsi itu artinya kami menentang kan. Lebih baik kami ikuti persidangan. Akan saya sampaikan nanti di sini semuanya," kata Rita. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa dengan pasal 12 B UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita juga dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. *
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Kutai Kertanegara," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2). Rita didakwa bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang banyak membantu menerima uang gratifikasi tersebut.
Jaksa lantas merinci penerimaan gratifikasi Rita, diantaranya Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap, dan Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD pemkab Kukar.
Selain itu, uang Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar, uang Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Rita juga menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan pemkab Kukar
Tak hanya itu, Rita bersama Khairudin juga menerima uang sebesar Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektar. Padahal modal perusahaan diketahui hanya Rp250 juta.
"Perbuatan terdakwa Rita Widyasari bersama Khairudin menerima gratifikasi dalam bentuk uang harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya," katanya dilansir cnnindonesia.
Jaksa juga mendakwa Rita menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit yang dipimpin Abun.
Apa tanggapan Rita? Bupati nonaktif Kukar itu membantah menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar. Menurut Rita, selama ini dirinya memang memiliki harta dalam jumlah yang cukup besar. Namun, ia memastikan hartanya itu berasal dari penerimaan yang sah.
"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambang," ujar Rita seusai menjalani persidangan seperti dilansir kompas. Namun, dalam seusai sidang pembacaan dakwaan, Rita, Khairudin dan para penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Meski demikian, tim penasehat hukum menyatakan menolak segala uraian yang terdapat dalam surat dakwaan.
"Penasehat hukum bilang, kalau ngajuin eksepsi itu artinya kami menentang kan. Lebih baik kami ikuti persidangan. Akan saya sampaikan nanti di sini semuanya," kata Rita. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa dengan pasal 12 B UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita juga dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. *
Komentar