Pemkab Badung Sidak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji
Tim monitoring dan evaluasi usaha jasa minyak dan gas bumi Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan agen gas di Kecamatan Abiansemal.
MANGUPURA, NusaBali
Tim yang dipimpin Ni Komang Muliani yang juga Kasubag Ketenagakerjaan, ESDM, dan Transmigrasi Bagian Ekonomi Setkab Badung ini menyasar dua lokasi yakni di Desa Sibang Gede dan Sangeh, Kecamatan Abiansemal.
Tim monitoring dan evaluasi juga didampingi anggota Polres Badung, Satpol PP, petugas Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, juga perwakilan PT Pertamina (Persero) Cabang V Denpasar.
Komang Muliani menjelaskan, sidak ini bagian tugas pemerintah dalam memonitor usaha jasa gas maupun minyak, utamanya yang bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. “Dari sidak yang kami lakukan, tim menemukan ratusan tabung (3 kg hingga 50 kg) di sebuah rumah warga. Kami lihat itu pangkalan bukan, agen juga bukan. Kalau agen atau pangkalan pasti bisa menunjukkan surat izinnya, tapi saat kami datang pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat,” ungkapnya.
Atas temuan itu, pemilik diminta menghentikan sementara penerimaan gas dari agen lain sebelum melengkapi perizinannya. “Kami sudah minta agar menyetop dulu usahanya sebelum melengkapi izin-izinnya,” kata Komang Muliani.
Perwakilan PT Pertamina (Persero) Cabang V Denpasar AA Satria, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah melakukan monitoring elpiji 3 kg, sekaligus demi memastikan gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. “Kami tidak ingin gas bersubsidi disalahgunakan untuk mencari keuntungan,” katanya.
Pihaknya sempat menanyakan kepada pemilik ratusan tabung yang ditemukan di Desa Sibang Gede perihal perizinan. Namun menurut pemilik, izinnya masih sedang diurus. *asa
Tim monitoring dan evaluasi juga didampingi anggota Polres Badung, Satpol PP, petugas Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, juga perwakilan PT Pertamina (Persero) Cabang V Denpasar.
Komang Muliani menjelaskan, sidak ini bagian tugas pemerintah dalam memonitor usaha jasa gas maupun minyak, utamanya yang bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. “Dari sidak yang kami lakukan, tim menemukan ratusan tabung (3 kg hingga 50 kg) di sebuah rumah warga. Kami lihat itu pangkalan bukan, agen juga bukan. Kalau agen atau pangkalan pasti bisa menunjukkan surat izinnya, tapi saat kami datang pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat,” ungkapnya.
Atas temuan itu, pemilik diminta menghentikan sementara penerimaan gas dari agen lain sebelum melengkapi perizinannya. “Kami sudah minta agar menyetop dulu usahanya sebelum melengkapi izin-izinnya,” kata Komang Muliani.
Perwakilan PT Pertamina (Persero) Cabang V Denpasar AA Satria, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah melakukan monitoring elpiji 3 kg, sekaligus demi memastikan gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. “Kami tidak ingin gas bersubsidi disalahgunakan untuk mencari keuntungan,” katanya.
Pihaknya sempat menanyakan kepada pemilik ratusan tabung yang ditemukan di Desa Sibang Gede perihal perizinan. Namun menurut pemilik, izinnya masih sedang diurus. *asa
Komentar