Lan Ananda Siap Surati KONI Pusat dan Gubernur
Penolakan Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali, AA Ngurah Lanang Agung Ananda menjadi pengurus KONI Bali periode 2017-2021 sebagai dewan penyantun berbuntut panjang.
DENPASAR, NusaBali
Kini Lan Ananda bersiap melakukan somasi terhadap Ketua Umum KONI Bali, I Ketut Suwandi yang juga Ketua Tim Formatur. Lan Ananda ngotot namanya agar dikeluarkan dari pengurus KONI Bali. Ia mengaku tidak ingin terlibat melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yakni Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2007 pasal 56 ayat (3).
"Ketua Umum KONI Bali atau Ketua Formatur yang bertanggung jawab dalam mencantumkan nama saya sebagai Dewan Penyantun di KONI Bali tanpa persetujuan saya. Jelas-jelas itu sangat merugikan pribadi kami," ucap Lan Ananda, Kamis (22/2).
Dengan kondisi itu, Lan Ananda akan menyurati Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman. Karena KONI Pusat sudah melantik susunan pengurus yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan keolahragaan dan meminta agar namanya dikeluarkan dari struktur kepengurusan.
Selain itu, Lan Ananda juga akan menyurati Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Yakni, adanya pejabat eselon/PNS di bawah gubernur yang menjadi pengurus KONI Bali. Padahal dalam UU SKN pejabat eselon tidak diperkenankan. Itu artinya, ecara tidak langsung pejabat eselon bersangkutan melanggar PP No 16 tahun 2007.
"Jadi mencantumkan nama saya tanpa persetujuan saya pada susunan pengurus pada organisasi yang melanggar peraturan adalah hal yang merugikan diri saya baik sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga Taekwondo Indonesia Provinsi Bali dan sebagai pribadi," tegas Lan Ananda. *dek
"Ketua Umum KONI Bali atau Ketua Formatur yang bertanggung jawab dalam mencantumkan nama saya sebagai Dewan Penyantun di KONI Bali tanpa persetujuan saya. Jelas-jelas itu sangat merugikan pribadi kami," ucap Lan Ananda, Kamis (22/2).
Dengan kondisi itu, Lan Ananda akan menyurati Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman. Karena KONI Pusat sudah melantik susunan pengurus yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan keolahragaan dan meminta agar namanya dikeluarkan dari struktur kepengurusan.
Selain itu, Lan Ananda juga akan menyurati Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Yakni, adanya pejabat eselon/PNS di bawah gubernur yang menjadi pengurus KONI Bali. Padahal dalam UU SKN pejabat eselon tidak diperkenankan. Itu artinya, ecara tidak langsung pejabat eselon bersangkutan melanggar PP No 16 tahun 2007.
"Jadi mencantumkan nama saya tanpa persetujuan saya pada susunan pengurus pada organisasi yang melanggar peraturan adalah hal yang merugikan diri saya baik sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga Taekwondo Indonesia Provinsi Bali dan sebagai pribadi," tegas Lan Ananda. *dek
1
Komentar