Bali Pertama Bersertifikat 100 Persen
Dari jumlah 126 juta bidang tanah masyarakat Bali yang belum bersertifikat dan masuk dalam sengketa tanah/lahan pada tahun-tahun sebelumnya hingga tahun 2017 sudah terealisasi sebanyak 51 juta sertifikat.
Target Presiden Jokowi Tahun 2019
DENPASAR, NusaBali
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hak hukum atas tanah desa adat di Bali tahun depan ditarget akan selesai dan Bali menjadi provinsi pertama yang bersertifikat 100 persen. Hal ini dikatakannya saat Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Pura dan Desa Pakraman se-Bali, bertempat di Wantilan Pura Dalem Sakenan, Denpasar Selatan, Jumat (23/2).
Joko Widodo mengatakan dengan penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan tidak lagi terjadi sengketa tanah yang terjadi ke depannya, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah dan juga masyarakat dengan perusahaan.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk Pura dan Desa Pakraman se-Bali, kemarin, sebanyak 845 bidang. Presiden Joko Widodo berharap agar sertifikat ini digunakan sebaik-baiknya sehingga dapat membantu dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Dari jumlah 126 juta bidang tanah masyarakat Bali yang belum bersertifikat dan masuk dalam sengketa tanah/lahan pada tahun-tahun sebelumnya hingga tahun 2017 sudah terealisasi sebanyak 51 juta sertifikat.
Setelah program pensertifikatan tanah masyarakat, diharapkan agar program pusat dapat dilanjutkan dengan program sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) dan sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD), karena untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib saat ini masih terkendala pada sulitnya melakukan penataan dan administrasi tanah aset daerah.
Pada bagian lain acara penyerahan sertifikat tanah tersebut Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang turut mendampingi Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan A Djalil, mengucapkan terimakasih atas program pusat ini. Penyerahan sertifikat tanah secara gratis ini secara otomatis memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki oleh warga dan juga tanah Desa Pakraman. *
1
Komentar