Dukun Alternatif Cabuli Anak Kembar sampai Hamil
Seorang dukun inisial SM (48) mencabuli dua saudara kembar di bawah umur hingga hamil.
SERANG, NusaBali
Pelaku sehari-hari dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Pelaku membuka praktik pengobatan sudah selama 10 tahun. "Ini bermula dari korban kena gangguan jiwa. Dua kakak beradik berobat kepada tersangka. Dari situ kemudian 2015-2016 terjadi pencabulan oleh tersangka," kata Irwansyah kepada wartawan di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (23/2) seperti dilansir detik. Pelaku ditangkap oleh jajaran polisi Polda Banten di rumahnya pada Kamis (22/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Irwansyah, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga ke Polda Banten pada April 2017 tentang pencabulan oleh pelaku kepada kembar PS dan MS (17). Saat itu keluarga korban mengadukan kehamilan salah satu anak kembarnya tersebut usai menjalani terapi pengobatan.
Sebelumnya, dari keterangan keluarga, dua kembar tersebut adalah pasien dari pelaku karena gangguan jiwa. Korban kemudian menjalani pengobatan mulai dari Juli 2015 sampai Desember 2016. Saat dalam masa pengobatan tersebut, menurutnya pelaku melakukan aksi cabulnya. Termasuk saat melakukan terapi pengobatan di salah satu hotel di kawasan Serang.
Korban saat melaporkan pada 2017 lalu, sudah dalam kondisi melahirkan. Lalu kepolisian melakukan penyidikan sampai harus mencocokan DNA antara anak korban dan pelaku. Hasilnya, dari pemeriksaan DNA yang dilakukan di labolatorium Mabes Polri, DNA anak korban identik dengan pelaku SM. "Memang kejadiannya lama karena ingin memastikan, artinya kita ingin memastikan identik tes DNA. Kemarin sudah keluar, cek anak, anaknya perempuan," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Kepada wartawan SM mengakui perbuatannya. Ia mengaku selain pengobatan alternatif, juga bekerja sebagai mekanik di kawasan industri Serang timur.
"Awalnya pengobatan, korbanya dua adik-kakak kembar. Sampai hamil 1 doang," ujarnya mengakui. Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *
Pelaku sehari-hari dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Pelaku membuka praktik pengobatan sudah selama 10 tahun. "Ini bermula dari korban kena gangguan jiwa. Dua kakak beradik berobat kepada tersangka. Dari situ kemudian 2015-2016 terjadi pencabulan oleh tersangka," kata Irwansyah kepada wartawan di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (23/2) seperti dilansir detik. Pelaku ditangkap oleh jajaran polisi Polda Banten di rumahnya pada Kamis (22/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Irwansyah, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga ke Polda Banten pada April 2017 tentang pencabulan oleh pelaku kepada kembar PS dan MS (17). Saat itu keluarga korban mengadukan kehamilan salah satu anak kembarnya tersebut usai menjalani terapi pengobatan.
Sebelumnya, dari keterangan keluarga, dua kembar tersebut adalah pasien dari pelaku karena gangguan jiwa. Korban kemudian menjalani pengobatan mulai dari Juli 2015 sampai Desember 2016. Saat dalam masa pengobatan tersebut, menurutnya pelaku melakukan aksi cabulnya. Termasuk saat melakukan terapi pengobatan di salah satu hotel di kawasan Serang.
Korban saat melaporkan pada 2017 lalu, sudah dalam kondisi melahirkan. Lalu kepolisian melakukan penyidikan sampai harus mencocokan DNA antara anak korban dan pelaku. Hasilnya, dari pemeriksaan DNA yang dilakukan di labolatorium Mabes Polri, DNA anak korban identik dengan pelaku SM. "Memang kejadiannya lama karena ingin memastikan, artinya kita ingin memastikan identik tes DNA. Kemarin sudah keluar, cek anak, anaknya perempuan," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Kepada wartawan SM mengakui perbuatannya. Ia mengaku selain pengobatan alternatif, juga bekerja sebagai mekanik di kawasan industri Serang timur.
"Awalnya pengobatan, korbanya dua adik-kakak kembar. Sampai hamil 1 doang," ujarnya mengakui. Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *
1
Komentar