Kejati Bali Kawal KUD Sulahan
Setelah melibatkan Kejati Bali, sudah 2 orang yang melakukan pembayaran.
BANGLI, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengawal proses pengembalian pinjaman Koperasi Unit Desa (KUD) Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli. Kejati Bali turut terlibat setelah menerima pengajuan dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). Utang KUD Sulahan di LPDB sebesar Rp 6,3 miliar.
Sekretaris KUD Sulahan, Ni Ketut Mustini membenarkan LPDB melibatkan Kejati Bali dalam proses penagihan pinjaman. LPDB dengan Kejati Bali telah tandatangani MoU. “Kerjasama antara LPDB dengan Kejati dalam bentuk MoU telah dimulai tahun 2017, perpanjangan kerjasama dilakukan setiap 3 bulan,” ungkapnya, Minggu (25/2). Dikatakan, penagihan pinjaman oleh LPDB hingga melibatkan Kejati berawal dari KUD Sulahan meminjam dana di LPDB tahun 2010. Dalam perjalanannya terjadi wanprestasi karena pembayaran pinjaman macet.
Ketut Mustini mengungkapkan, untuk mendapatkan bantuan dari LPDB maka KUD harus menyerahkan jaminan aset berupa sertifikat tanah. “Aset berupa sertifikat tanah sebanyak 9 buah,” ujarnya. Setelah melibatkan Kejati dalam penagihan piutang sudah ada 2 orang yang melakukan pembayaran. “Kami baru tahu kalau LPDB menggandeng Kejati Bali dalam penagihan piutang setelah LPDB bersurat ke KUD Sulahan,” sebutnya.
Informasi di lapangan, aset KUD Sulahan akan dijual untuk membayar kewajiban utang di LPDB sebesar Rp 6,3 miliar, deposito Rp 3 miliar, dan tabungan sebesar Rp 600 juta. Anggota KUD Sulahan, I Wayan Mawan, tidak penjualan aset. Sehingga ia mempertanyakan uang deposito dan tabungan masyarakat yang besaranya mencapai Rp 3 miliar. “Kalau uang itu dialihkan untuk kredit tentu ada darf nominatif pinjaman, selain itu untuk pencairan kredit harus mengacu standar oprasional prosudur (SOP) seperti melengkapi jaminan,” sebutnya.
Anggota KUD Sulahan juga sepakat membentuk tim sebelas bukan hanya bertugas penyelamatan aset KUD akan tetapi juga melakukan identifikasi kerangka piutang. “Menjual aset adalah jalan terakhir, identifikasi dulu piutang yang ada, jangan grasa grusu jual aset,” tegasnya. Terpisah, Ketua KUD Sulahan, I Kadek Budiartawan mengatakan bahwa pengurus juga sepakat menyelesaikan kewajiban-kewajiban KUD Sulahan dengan cara mengoptimalkan penagihan piutang-piutang anggota KUD. “Pengurus sangat mendukung penyelamatan aset, untuk pemenuhan kewajiban KUD dilakukan dengan penagihan piutang dari anggota KUD,” jelasnya singkat. *e
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengawal proses pengembalian pinjaman Koperasi Unit Desa (KUD) Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli. Kejati Bali turut terlibat setelah menerima pengajuan dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). Utang KUD Sulahan di LPDB sebesar Rp 6,3 miliar.
Sekretaris KUD Sulahan, Ni Ketut Mustini membenarkan LPDB melibatkan Kejati Bali dalam proses penagihan pinjaman. LPDB dengan Kejati Bali telah tandatangani MoU. “Kerjasama antara LPDB dengan Kejati dalam bentuk MoU telah dimulai tahun 2017, perpanjangan kerjasama dilakukan setiap 3 bulan,” ungkapnya, Minggu (25/2). Dikatakan, penagihan pinjaman oleh LPDB hingga melibatkan Kejati berawal dari KUD Sulahan meminjam dana di LPDB tahun 2010. Dalam perjalanannya terjadi wanprestasi karena pembayaran pinjaman macet.
Ketut Mustini mengungkapkan, untuk mendapatkan bantuan dari LPDB maka KUD harus menyerahkan jaminan aset berupa sertifikat tanah. “Aset berupa sertifikat tanah sebanyak 9 buah,” ujarnya. Setelah melibatkan Kejati dalam penagihan piutang sudah ada 2 orang yang melakukan pembayaran. “Kami baru tahu kalau LPDB menggandeng Kejati Bali dalam penagihan piutang setelah LPDB bersurat ke KUD Sulahan,” sebutnya.
Informasi di lapangan, aset KUD Sulahan akan dijual untuk membayar kewajiban utang di LPDB sebesar Rp 6,3 miliar, deposito Rp 3 miliar, dan tabungan sebesar Rp 600 juta. Anggota KUD Sulahan, I Wayan Mawan, tidak penjualan aset. Sehingga ia mempertanyakan uang deposito dan tabungan masyarakat yang besaranya mencapai Rp 3 miliar. “Kalau uang itu dialihkan untuk kredit tentu ada darf nominatif pinjaman, selain itu untuk pencairan kredit harus mengacu standar oprasional prosudur (SOP) seperti melengkapi jaminan,” sebutnya.
Anggota KUD Sulahan juga sepakat membentuk tim sebelas bukan hanya bertugas penyelamatan aset KUD akan tetapi juga melakukan identifikasi kerangka piutang. “Menjual aset adalah jalan terakhir, identifikasi dulu piutang yang ada, jangan grasa grusu jual aset,” tegasnya. Terpisah, Ketua KUD Sulahan, I Kadek Budiartawan mengatakan bahwa pengurus juga sepakat menyelesaikan kewajiban-kewajiban KUD Sulahan dengan cara mengoptimalkan penagihan piutang-piutang anggota KUD. “Pengurus sangat mendukung penyelamatan aset, untuk pemenuhan kewajiban KUD dilakukan dengan penagihan piutang dari anggota KUD,” jelasnya singkat. *e
1
Komentar