Disdukcapil Tabanan Buka Layanan Lewat WA
Untuk sementara, layanan administrasi kependudukan ditujukan khusus masyarakat Kecamatan Pupuan.
TABANAN, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan membuka layanan dokumen administrasi lewat aplikasi WhatsApp (WA), bernama Pelayanan Pendudukan Berdasarkan WA (Pandawa) Serasi. Serasi ini merujuk pada tagline Tabanan Sejahtera, Aman, Berprestasi (Tabanan Serasi). Aplikasi dibuat untuk mempersingkat waktu dan antisipasi habisnya nomor antrean. Layanan Pandawa Serasi ini untuk sementara khusus di Kecamatan Pupuan, karena daerahnya paling jauh dari Tabanan kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan I Gusti Ngurah Agung Rai Dwipayana, menjelaskan pelayanan administrasi lewat aplikasi WA untuk tahap awal diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Pupuan. Hal ini karena masyarakat di sana jika akan mengurus administrasi kependudukan terlalu jauh, dan kalau ke Disdukcapil seringkali tidak kebagian nomor antrean. “Oleh sebab itu kami buat terobosan baru ini dengan maksud mempermudah pelayanan,” ujarnya, Minggu (25/2).
Dikatakannya, layanan administrasi yang dilayani itu di antaranya permohonan KTP yang berstatus print ready record sesuai data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Capil, permohonan KTP elektronik dengan alasan hilang yang dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian, permohonan KTP elektronik yang rusak dibuktikan dengan fisik KTP elektronik yang rusak.
Rai Dwipayana membeberkan, langkah yang harus dilakukan bagi masyarakat Pupuan jika akan menggunakan layanan lewat WA, yakni pemohon kirim data sesuai persyaratan ke nomor WA Disdukcapil berikut keperluannya. Sesudah data dikirim akan dicocokkan di SIAK Capil. Jika sudah benar maka data akan dicetak. Lalu akan diinformasikan lewat WA jika permohonannya sudah selesai.
Kemudian pemohon akan disarankan mengambil dokumen yang dicetak di loket Pandawa Serasi lantai II Gedung Disdukcapil dengan menyerahkan berkas asli persyaratan pemohon sesuai dengan hasil upload yang dikirim melalui WA. “Apabila dalam pengambilan dokumen pemohon tidak dapat menyerahkan data asli yang di-upload, kami pending sampai tersedianya berkas asli. Sebab kami tidak ingin cetak data yang salah, karena akan membawa dampak kacau administrasi,” tegasnya.
Rai Dwipayana menambahkan, dalam pengambilan dokumen, bisa saja nanti perwakilan desa yang mengambil, tidak harus pemohon sendiri. Sebab Disdukcapil mempunyai operator di setiap kecamatan.
Menurutnya, pelayanan dokumen administrasi berbasis aplikasi WA untuk tahap awal ditujukan bagi masyarakat Pupuan, selanjutnya akan berkembang dengan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kecamatan lain. “Bertahap dulu, prioritaskan yang jauh terlebih dahulu, nanti akan menyasar juga Baturiti, Selemadeg Barat. Tujuannya memudahkan, kasihan juga kalau mereka ke Disdukcapil selalu tak kebagian nomor antrean,” tegasnya.
Layanan ini akan mulai diaplikasikan kepada masyarakat pada awal Maret 2018. Dengan harapan bisa meminimalkan keluhan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan nomor antrean jika mengurus administrasi, terutama warga yang tempat tinggalnya jauh. *d
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan membuka layanan dokumen administrasi lewat aplikasi WhatsApp (WA), bernama Pelayanan Pendudukan Berdasarkan WA (Pandawa) Serasi. Serasi ini merujuk pada tagline Tabanan Sejahtera, Aman, Berprestasi (Tabanan Serasi). Aplikasi dibuat untuk mempersingkat waktu dan antisipasi habisnya nomor antrean. Layanan Pandawa Serasi ini untuk sementara khusus di Kecamatan Pupuan, karena daerahnya paling jauh dari Tabanan kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan I Gusti Ngurah Agung Rai Dwipayana, menjelaskan pelayanan administrasi lewat aplikasi WA untuk tahap awal diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Pupuan. Hal ini karena masyarakat di sana jika akan mengurus administrasi kependudukan terlalu jauh, dan kalau ke Disdukcapil seringkali tidak kebagian nomor antrean. “Oleh sebab itu kami buat terobosan baru ini dengan maksud mempermudah pelayanan,” ujarnya, Minggu (25/2).
Dikatakannya, layanan administrasi yang dilayani itu di antaranya permohonan KTP yang berstatus print ready record sesuai data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Capil, permohonan KTP elektronik dengan alasan hilang yang dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian, permohonan KTP elektronik yang rusak dibuktikan dengan fisik KTP elektronik yang rusak.
Rai Dwipayana membeberkan, langkah yang harus dilakukan bagi masyarakat Pupuan jika akan menggunakan layanan lewat WA, yakni pemohon kirim data sesuai persyaratan ke nomor WA Disdukcapil berikut keperluannya. Sesudah data dikirim akan dicocokkan di SIAK Capil. Jika sudah benar maka data akan dicetak. Lalu akan diinformasikan lewat WA jika permohonannya sudah selesai.
Kemudian pemohon akan disarankan mengambil dokumen yang dicetak di loket Pandawa Serasi lantai II Gedung Disdukcapil dengan menyerahkan berkas asli persyaratan pemohon sesuai dengan hasil upload yang dikirim melalui WA. “Apabila dalam pengambilan dokumen pemohon tidak dapat menyerahkan data asli yang di-upload, kami pending sampai tersedianya berkas asli. Sebab kami tidak ingin cetak data yang salah, karena akan membawa dampak kacau administrasi,” tegasnya.
Rai Dwipayana menambahkan, dalam pengambilan dokumen, bisa saja nanti perwakilan desa yang mengambil, tidak harus pemohon sendiri. Sebab Disdukcapil mempunyai operator di setiap kecamatan.
Menurutnya, pelayanan dokumen administrasi berbasis aplikasi WA untuk tahap awal ditujukan bagi masyarakat Pupuan, selanjutnya akan berkembang dengan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kecamatan lain. “Bertahap dulu, prioritaskan yang jauh terlebih dahulu, nanti akan menyasar juga Baturiti, Selemadeg Barat. Tujuannya memudahkan, kasihan juga kalau mereka ke Disdukcapil selalu tak kebagian nomor antrean,” tegasnya.
Layanan ini akan mulai diaplikasikan kepada masyarakat pada awal Maret 2018. Dengan harapan bisa meminimalkan keluhan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan nomor antrean jika mengurus administrasi, terutama warga yang tempat tinggalnya jauh. *d
1
Komentar