KPPU Warning Asuransi Perbaikan Kendaraan
Setiap terjadi klaim perbaikan kerusakan, perusahaan asuransi menunjuk bengkel tertentu. Akibatnya bengkel di luar jaringan mengalami kelesuan.
DENPASAR, NusaBali
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada indikasi persaingan tidak sehat yakni dugaan persengkongkolan, dalam bisnis asuransi, perusahaan perjualan mobil dan jasa perbengkelan. Dugaan tersebut, menyusul pengaduan ke KPPU tentang dugaan praktik persengkongkolan tersebut.
Jika dugaan tersebut ada bukti, ada fakta-faktanya, tentu merupakan pelanggaran hukum persaingan. Semikian Ketua KPPU Pusat Mohamad Syarkawi Rauf menyatakan, Sabtu (24/2) di Denpasar.
Syarkawi Rauf, menegaskan KPPU tentu akan mengancam melakukan tindakan, proses hukum dan investigasi, kalau dugaan persengkongkolan tersebut terindikasi ada bukti dan fakta-faktanya. “Tujuan kami adalah menghidupkan semua pelaku usaha yang ada di Bali. Melalui penegakan hukum persaingan . Tidak boleh ada perjanjian eksklusif, karena sudah melanggar hukum persaingan,” tegasnya, didampingi Dendy R Sutrisno, dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Kantor Perwakilan Surabaya dengan wilayah kerja Jatim, Bali dan Nusra.
Sebelumnya Syarkawi Rauf mengatakan indikasi dugaan persekongkolan tersebut, masuk ke KPPU beberapa waktu lalu. Intinya, kalangan usaha bengkel mobil mengalami penurunan order. Salah satunya penyebabnya diperkirakan karena persaingan tidak sehat alias persengkongkolan. Perusahaan asuransi memiliki kerjasama dengan pemilik bengkel tertentu yang juga memiliki keterkaitan atau masuk struktur perusahan penjualan mobil.
Setiap terjadi klaim perbaikan kerusakan, perusahaan asuransi tersebut cenderung menunjuk perusahaan bengkel yang memiliki usaha bisnis penjualan mobil. Akibatnya usaha dalam hal ini bengkel, yang berada di luar lini bisnis asuransi bengkel dan penjual mobil, akan kesulitan order. Bahkan terancam mati. “Karena itu kami harap perilaku dihindari. Tidak diteruskan,” ujar Syarkawi Rauf.
Dalam hubungannya dengan pilkada (pilgub/pilbup) termasuk di Bali, KPPU tegas Syarkawi Rauf meminta konsern dan komitmen para kandidat menghindari pratik-praktik persengkongkolan. “Siapapun yang terpilih,” ujarnya.
Hal itu dia ingatkan, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari perkara persaingan yang masuk ke KPPU, menurut Syarkawi Rauf 70 persen kasus pengadaan barang dan jasa. Dari 70 persen tersebut (pengadaan barang dan jasa), 70 persen juga terindikasi adanya persengkongkolan. “Dan ini tentu berkaitan dengan praktek korupsi,” ujarnya.
Hal ini sangat penting diingatkan karena berkaitan dengan dengan penggunaan APBN. Dikatakan Syarkawi Rauf, 65 persen APBN dimanfaatkan untuk pengadaan barang dan jasa. *k17
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada indikasi persaingan tidak sehat yakni dugaan persengkongkolan, dalam bisnis asuransi, perusahaan perjualan mobil dan jasa perbengkelan. Dugaan tersebut, menyusul pengaduan ke KPPU tentang dugaan praktik persengkongkolan tersebut.
Jika dugaan tersebut ada bukti, ada fakta-faktanya, tentu merupakan pelanggaran hukum persaingan. Semikian Ketua KPPU Pusat Mohamad Syarkawi Rauf menyatakan, Sabtu (24/2) di Denpasar.
Syarkawi Rauf, menegaskan KPPU tentu akan mengancam melakukan tindakan, proses hukum dan investigasi, kalau dugaan persengkongkolan tersebut terindikasi ada bukti dan fakta-faktanya. “Tujuan kami adalah menghidupkan semua pelaku usaha yang ada di Bali. Melalui penegakan hukum persaingan . Tidak boleh ada perjanjian eksklusif, karena sudah melanggar hukum persaingan,” tegasnya, didampingi Dendy R Sutrisno, dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Kantor Perwakilan Surabaya dengan wilayah kerja Jatim, Bali dan Nusra.
Sebelumnya Syarkawi Rauf mengatakan indikasi dugaan persekongkolan tersebut, masuk ke KPPU beberapa waktu lalu. Intinya, kalangan usaha bengkel mobil mengalami penurunan order. Salah satunya penyebabnya diperkirakan karena persaingan tidak sehat alias persengkongkolan. Perusahaan asuransi memiliki kerjasama dengan pemilik bengkel tertentu yang juga memiliki keterkaitan atau masuk struktur perusahan penjualan mobil.
Setiap terjadi klaim perbaikan kerusakan, perusahaan asuransi tersebut cenderung menunjuk perusahaan bengkel yang memiliki usaha bisnis penjualan mobil. Akibatnya usaha dalam hal ini bengkel, yang berada di luar lini bisnis asuransi bengkel dan penjual mobil, akan kesulitan order. Bahkan terancam mati. “Karena itu kami harap perilaku dihindari. Tidak diteruskan,” ujar Syarkawi Rauf.
Dalam hubungannya dengan pilkada (pilgub/pilbup) termasuk di Bali, KPPU tegas Syarkawi Rauf meminta konsern dan komitmen para kandidat menghindari pratik-praktik persengkongkolan. “Siapapun yang terpilih,” ujarnya.
Hal itu dia ingatkan, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari perkara persaingan yang masuk ke KPPU, menurut Syarkawi Rauf 70 persen kasus pengadaan barang dan jasa. Dari 70 persen tersebut (pengadaan barang dan jasa), 70 persen juga terindikasi adanya persengkongkolan. “Dan ini tentu berkaitan dengan praktek korupsi,” ujarnya.
Hal ini sangat penting diingatkan karena berkaitan dengan dengan penggunaan APBN. Dikatakan Syarkawi Rauf, 65 persen APBN dimanfaatkan untuk pengadaan barang dan jasa. *k17
Komentar