Badung Lakukan Pendataan Ulang Wajib Pajak
Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan pendapatan dari pajak air tanah pada 2018 meningkat dari tahun sebelumnya.
MANGUPURA, NusaBali
Karenanya pemkab kini getol melakukan pendataan berapa pelaku usaha yang menggunakan air tanah atau mengolah sendiri air laut menjadi air tawar dengan menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
“Jangan sampai bilangnya menggunakan teknologi SWRO ternyata menggunakan air tanah juga. Ini perlu dibuktikan lagi secara detail,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Minggu (25/2).
Dari pendataan awal, pihaknya memang menemukan belasan hotel di wilayah Kuta Selatan menggunakan teknologi SWRO ini. Mirisnya mereka belum dikenakan pajak. “Makanya kami akan segera panggil wajib pajak yang menggunakan SWRO untuk menyamakan persepsi,” tegas mantan Kepala BPPT Badung, itu.
Dalam pekan ini pula, lanjut Sutama, tim khusus akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Sebab ditengarai selain di wilayah Kuta Selatan, di tempat lain juga marak pemanfaatan teknologi SWRO ini.
“Ini bagian kiat kami untuk meningkatkan pajak sesuai dengan target yang telah ditentukan. Kami juga akan terus melakukan pendataan hotel lainnya di Badung yang menggunakan air tanah,” tandasnya.
Mengenai target penerimaan pajak air tanah, pejabat asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu menjelaskan, untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp 88,4 miliar lebih, atau ada kenaikan target sebesar Rp 20,4 miliar lebih dari tahun 2017. “Kalau tahun lalu itu target kami sekitar Rp 67,9 miliar. Mudah-mudahan dengan cara yang kami lakukan sekarang, target kami tercapai,” harap Sutama. Menurutnya, piutang pajak air tanah yang belum dibayarkan hingga tahun 2017 mencapai Rp 13,1 miliar lebih.
Sementara terkait perkembangan wajib pajak (WP) air tanah dari tahun 2016 hingga 2017 mengalami peningkatan sebanyak 369 wajib pajak. Tahun 2016 sebanyak 1.490 dan tahun 2017 sebanyak 1.848. “Dan tahun ini kami menargetkan ada penambahan sebanyak 400 wajib pajak,” tandasnya. *asa
Karenanya pemkab kini getol melakukan pendataan berapa pelaku usaha yang menggunakan air tanah atau mengolah sendiri air laut menjadi air tawar dengan menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
“Jangan sampai bilangnya menggunakan teknologi SWRO ternyata menggunakan air tanah juga. Ini perlu dibuktikan lagi secara detail,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Minggu (25/2).
Dari pendataan awal, pihaknya memang menemukan belasan hotel di wilayah Kuta Selatan menggunakan teknologi SWRO ini. Mirisnya mereka belum dikenakan pajak. “Makanya kami akan segera panggil wajib pajak yang menggunakan SWRO untuk menyamakan persepsi,” tegas mantan Kepala BPPT Badung, itu.
Dalam pekan ini pula, lanjut Sutama, tim khusus akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Sebab ditengarai selain di wilayah Kuta Selatan, di tempat lain juga marak pemanfaatan teknologi SWRO ini.
“Ini bagian kiat kami untuk meningkatkan pajak sesuai dengan target yang telah ditentukan. Kami juga akan terus melakukan pendataan hotel lainnya di Badung yang menggunakan air tanah,” tandasnya.
Mengenai target penerimaan pajak air tanah, pejabat asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu menjelaskan, untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp 88,4 miliar lebih, atau ada kenaikan target sebesar Rp 20,4 miliar lebih dari tahun 2017. “Kalau tahun lalu itu target kami sekitar Rp 67,9 miliar. Mudah-mudahan dengan cara yang kami lakukan sekarang, target kami tercapai,” harap Sutama. Menurutnya, piutang pajak air tanah yang belum dibayarkan hingga tahun 2017 mencapai Rp 13,1 miliar lebih.
Sementara terkait perkembangan wajib pajak (WP) air tanah dari tahun 2016 hingga 2017 mengalami peningkatan sebanyak 369 wajib pajak. Tahun 2016 sebanyak 1.490 dan tahun 2017 sebanyak 1.848. “Dan tahun ini kami menargetkan ada penambahan sebanyak 400 wajib pajak,” tandasnya. *asa
Komentar