Divonis 20 Tahun, Willy Akasaka Langsung Banding
General Manager (GM) Diskotek Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 54, divonis 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar terkait kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi di Akasaka.
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa lainnya selaku pemasok barang haram: Dedi Setiawan alias Cipeng, 51, Budi Liman Santoso, 38, dan Iskandar Halim alias Koi, 31, juga diovonis hukuman yang sama. Vonis seumur hidup plus denda masing-masing Rp 2 miliar bagi keempat terdakwa kasus 19.000 butir ekstasi dijatuhkan majelis hakim dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Senin (26/2) sore. Dalam sidang dengan terdakwa Willy Akasaka yang dimulai pukul 15.00 Wita kemarin, majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menolak semua dalil yang disampaikan dalam pledoi (pembelaan) kuasa hukumnya, Robert Khuwana cs. Dalam pledoi, advokat Robert Khuwana menyatakan bahwa perkara dengan terdakwa Willy Akasaka, seluruh proses mulai pe-nangkapan, penyidikan, hingga persidangan penuh kejanggalan.
Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa Willy Akasaka, yang menyebut kasusnya merupakan rekayasa tingkat tinggi yang melibatkan petinggi salah satu instansi. Majelis hakim pimpinan Made Pasek menganggap proses penangkapan, penyidikan hingga penuntutan sudah sah dan prosedural.
Hakim Made Pasek menyatakan sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewa Arya Lanang Raharja, yang dibacakan pada sidang sebelumnya di PN Denpasar, Selasa (20/2) lalu. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim juga membacakan hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit dalam sidang, tidak mengakui perbuatannya, dan sudah pernah dihukum. “Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa (Willy Akasaka, Red), dengan perintah untuk tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim Made Pasek.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Willy Akasaka untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Robert Khuwana. Setelah berkoordinasi sekitar 1 menit, terdakwa Willy Akasaka langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. “Sumpah demi Allah, saya tidak melakukan hal itu. Saya banding,” ujar Willy Akasaka di hadapan majelis hakim.
Sedangkan advokat Robert Khuwana mengatakan, terhitung usai sidang putusan ini, dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum terdakwa Willy Akasaka. Robert juga menyatakan kekecewaannya dengan putusan majelis hakim. “Ada beberapa kejanggalan dalam putusan hakim tersebut,” ujar Robert seusai sidang kemarin sore.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Budi Liman, terdakwa Iskandar Halim, dan terdakwa Dedi Setiawan digelar secara terpisah dalam waktu bersamaan, Senin sore pukul 15.30 Wita, di PN Denpasar. Persidangan terdakwa Budi Liman dipimpin ketua majelis hakim Ketut Suarta, sidang terdakwa Iskandar dengan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, dan sidang terdakwa Dedi Setiawan dengan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.
Sama dengan terdakwa Willy Akasaka, ketiga terdakwa ini juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ketiga terdakwa sama-sama divonis 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar.
Usai sidang kemarin sore, terdakwa Budi Liman sempat mengumpat dan menyatakan kekesalannya. Terdakwa Budi Liman merasa dirinya tak bersalah dan tidak mendapat keadilan. "Percuma menjalani sidang sekian lama dengan menghadirkan saksi-saksi, tapi keterangan mereka tidak dijadikan pertimbangan," keluh Budi Liman.
Saking kecewanya, Budi Liman kembali mengumpat dan melontarkan sumpahnya. "Tuhan yang akan membalas. Tidak akan sampai 70 hari bakal ada musibah menimpa orang-orang yang merekayasa kasus saya," tandas Budi Liman.
Sebenarnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk empat terdakwa kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi ini masih di bawah tuntutan JPU Dewa Arya Lanang Raharja, yang sebelumnya menuntut mereka masing-masing hukuman seumur hidup. Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan putusan tersebut, JPU Dewa Lanang cs menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” katanya seusai sidang kemarin sore.
Kasus 19.000 butir ekstasi itu sendiri terungkap ke publik setelah tim Mabes Polri dibakck up Polda Bali lakukan penggerebekan Diskotek Akasaka di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar, 5 Juni 2017 lalu. Dalam penggerebekan ini, GM Akasaka, Willy Akasaka, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi. Pasca penggerebekan yang bikin heboh itu, Diskotek Akasaka diegel petugas. Sebelum menangkap Willy Akasaka, polisi lebih dulu meringkus tiga terdakwa pemasok 19.000 butir ekstasi: Dedi Setiawan, Budi Liman, dan Iskandar Halim. *rez
Tiga terdakwa lainnya selaku pemasok barang haram: Dedi Setiawan alias Cipeng, 51, Budi Liman Santoso, 38, dan Iskandar Halim alias Koi, 31, juga diovonis hukuman yang sama. Vonis seumur hidup plus denda masing-masing Rp 2 miliar bagi keempat terdakwa kasus 19.000 butir ekstasi dijatuhkan majelis hakim dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Senin (26/2) sore. Dalam sidang dengan terdakwa Willy Akasaka yang dimulai pukul 15.00 Wita kemarin, majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menolak semua dalil yang disampaikan dalam pledoi (pembelaan) kuasa hukumnya, Robert Khuwana cs. Dalam pledoi, advokat Robert Khuwana menyatakan bahwa perkara dengan terdakwa Willy Akasaka, seluruh proses mulai pe-nangkapan, penyidikan, hingga persidangan penuh kejanggalan.
Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa Willy Akasaka, yang menyebut kasusnya merupakan rekayasa tingkat tinggi yang melibatkan petinggi salah satu instansi. Majelis hakim pimpinan Made Pasek menganggap proses penangkapan, penyidikan hingga penuntutan sudah sah dan prosedural.
Hakim Made Pasek menyatakan sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewa Arya Lanang Raharja, yang dibacakan pada sidang sebelumnya di PN Denpasar, Selasa (20/2) lalu. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim juga membacakan hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit dalam sidang, tidak mengakui perbuatannya, dan sudah pernah dihukum. “Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa (Willy Akasaka, Red), dengan perintah untuk tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim Made Pasek.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Willy Akasaka untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Robert Khuwana. Setelah berkoordinasi sekitar 1 menit, terdakwa Willy Akasaka langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. “Sumpah demi Allah, saya tidak melakukan hal itu. Saya banding,” ujar Willy Akasaka di hadapan majelis hakim.
Sedangkan advokat Robert Khuwana mengatakan, terhitung usai sidang putusan ini, dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum terdakwa Willy Akasaka. Robert juga menyatakan kekecewaannya dengan putusan majelis hakim. “Ada beberapa kejanggalan dalam putusan hakim tersebut,” ujar Robert seusai sidang kemarin sore.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Budi Liman, terdakwa Iskandar Halim, dan terdakwa Dedi Setiawan digelar secara terpisah dalam waktu bersamaan, Senin sore pukul 15.30 Wita, di PN Denpasar. Persidangan terdakwa Budi Liman dipimpin ketua majelis hakim Ketut Suarta, sidang terdakwa Iskandar dengan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, dan sidang terdakwa Dedi Setiawan dengan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.
Sama dengan terdakwa Willy Akasaka, ketiga terdakwa ini juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ketiga terdakwa sama-sama divonis 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar.
Usai sidang kemarin sore, terdakwa Budi Liman sempat mengumpat dan menyatakan kekesalannya. Terdakwa Budi Liman merasa dirinya tak bersalah dan tidak mendapat keadilan. "Percuma menjalani sidang sekian lama dengan menghadirkan saksi-saksi, tapi keterangan mereka tidak dijadikan pertimbangan," keluh Budi Liman.
Saking kecewanya, Budi Liman kembali mengumpat dan melontarkan sumpahnya. "Tuhan yang akan membalas. Tidak akan sampai 70 hari bakal ada musibah menimpa orang-orang yang merekayasa kasus saya," tandas Budi Liman.
Sebenarnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk empat terdakwa kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi ini masih di bawah tuntutan JPU Dewa Arya Lanang Raharja, yang sebelumnya menuntut mereka masing-masing hukuman seumur hidup. Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan putusan tersebut, JPU Dewa Lanang cs menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” katanya seusai sidang kemarin sore.
Kasus 19.000 butir ekstasi itu sendiri terungkap ke publik setelah tim Mabes Polri dibakck up Polda Bali lakukan penggerebekan Diskotek Akasaka di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar, 5 Juni 2017 lalu. Dalam penggerebekan ini, GM Akasaka, Willy Akasaka, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi. Pasca penggerebekan yang bikin heboh itu, Diskotek Akasaka diegel petugas. Sebelum menangkap Willy Akasaka, polisi lebih dulu meringkus tiga terdakwa pemasok 19.000 butir ekstasi: Dedi Setiawan, Budi Liman, dan Iskandar Halim. *rez
1
Komentar