Kejari Bidik Salah Satu Desa di Klungkung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2015 pada salah satu desa di Kecamatan Klungkung.
Pengelolaan Dana Desa
SEMARAPURA, NusaBali
Dari hasil pemeriksaan BPKP yang keluar pada Desember 2017 ditemukan indikasi kerugian negara, pasalnya dari pengadaan proyek terjadi penggelembungan atau mark up harga barang. Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Volmer Simanjuntak saat dikonfirmasi mengaku saat ini memang mendalami kasus dugaan korupsi dana desa. Namun pihaknya belum membeber desa yang bersangkutan. “Kasus ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Klungkung,” ujarnya, Senin (26/2).
Pihaknya melibatkan BPKP sejak Juni 2017 untuk mencari tahu apakah ada unsur kerugian negaranya atau tidak. Hasilnya turun Desember 2017 ternyata ditemukan ada kerugian negara. “Setelah hasilnya turun baru bisa ditindaklanjuti, itu terjadi pada salah desa di Kecamatan Klungkung,” ujarnya, Senin (26/2).
Pihak Kejaksaan sudah mendalami kasus ini sejak 2016 lalu, kemudian dilimpahkan ke Pidsus awal 2017. Pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi termasuk aparat desa setempat sampai saat ini jumlah saksi yang diperiksa 30 orang.
“Selain memeriksa saksi-saksi kami juga mengecek ke lapangan, penghitungan dari BPKP ditemukan kerugian negara. Namun belum bisa saya sampaikan jumlahnya, nanti kami ekpose dulu kasusnya,” katanya. Pihaknya juga akan berkoordinasi terhdap kasus ini dengan ahli pidana dari Unud, untuk saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Saat disinggung apakah ada mengarah penetapan tersangka, kata dia, kini tinggal menetapkan tersangka.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya lebih dari satu orang. Indikasi kerugian negaranya, yakni ada kegiatan yang pengerjaannya menggelembung atau di mark up. Salah satunya pembangunan balai desa. “Rinciannya belum bisa kami sampaikan, proses penyelidikan sedang berlanjut. yang belum tinggal penetapan tersangka, tinggal cari siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Meyer. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Dari hasil pemeriksaan BPKP yang keluar pada Desember 2017 ditemukan indikasi kerugian negara, pasalnya dari pengadaan proyek terjadi penggelembungan atau mark up harga barang. Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Volmer Simanjuntak saat dikonfirmasi mengaku saat ini memang mendalami kasus dugaan korupsi dana desa. Namun pihaknya belum membeber desa yang bersangkutan. “Kasus ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Klungkung,” ujarnya, Senin (26/2).
Pihaknya melibatkan BPKP sejak Juni 2017 untuk mencari tahu apakah ada unsur kerugian negaranya atau tidak. Hasilnya turun Desember 2017 ternyata ditemukan ada kerugian negara. “Setelah hasilnya turun baru bisa ditindaklanjuti, itu terjadi pada salah desa di Kecamatan Klungkung,” ujarnya, Senin (26/2).
Pihak Kejaksaan sudah mendalami kasus ini sejak 2016 lalu, kemudian dilimpahkan ke Pidsus awal 2017. Pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi termasuk aparat desa setempat sampai saat ini jumlah saksi yang diperiksa 30 orang.
“Selain memeriksa saksi-saksi kami juga mengecek ke lapangan, penghitungan dari BPKP ditemukan kerugian negara. Namun belum bisa saya sampaikan jumlahnya, nanti kami ekpose dulu kasusnya,” katanya. Pihaknya juga akan berkoordinasi terhdap kasus ini dengan ahli pidana dari Unud, untuk saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Saat disinggung apakah ada mengarah penetapan tersangka, kata dia, kini tinggal menetapkan tersangka.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya lebih dari satu orang. Indikasi kerugian negaranya, yakni ada kegiatan yang pengerjaannya menggelembung atau di mark up. Salah satunya pembangunan balai desa. “Rinciannya belum bisa kami sampaikan, proses penyelidikan sedang berlanjut. yang belum tinggal penetapan tersangka, tinggal cari siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Meyer. *wan
1
Komentar